Unggah Video Provokasi Terkait Papua, Seorang YouTuber Jadi Tersangka
Merdeka.com - Polisi kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait insiden Papua. Kali ini, seorang youTuber, terpaksa harus mendekam di penjara lantaran konten yang diunggah di channel miliknya.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, tersangka berinisial AD, diketahui memiliki sebuah channel di YouTube. Pada channel miliknya itu, tersangka mengunggah sebuah video yang berjudul 'Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Papua di Grudug Warga.'
Hingga Kamis (5/9) pukul 17.00 WIB, video yang diunggah pada tanggal 16 Agustus 2019 tersebut sudah ditonton sebanyak 633 orang.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang mengunggah video Youtube? Video tersebut diunggah oleh akun Youtube bernama @SATU BANGSA pada Minggu (9/6) dan telah ditonton hingga lebih dari 3 ribu kali.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Jadi ini merupakan video Youtube milik orang lain pada 16 Juli 2016. Oleh tersangka di-upload ulang dan diganti judul. Isinya kami anggap menyebarkan provokasi," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (5/9).
Dalam perkara ini, lanjut Arman, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 atas Perubahan tentang UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman enam tahun penjara.
Tersangka ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Kebumen, Jawa Tengah. "Tersangka kami tangkap di daerah Kebumen, Jawa Tengah. Sekarang kami tahan. Dari pengakuan tersangka, dia mengakui bahwa dialah yang mengunggah video itu. Tersangka ini seorang YouTuber," katanya.
Arman menandaskan, tersangka baru ini tidak ada kaitannya dengan tiga tersangka lain, yakni Tri Susanti, Samsul Arifin, maupun Veronica Koman.
Tersangka juga tidak berada di lokasi kejadian ketika ada insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan.
"Tersangka ini berdiri sendiri. Tidak ada kaitannya dengan tersangka-tersangka lain. Dia hanya mengunggah video milik orang lain lalu mengganti judul. Isinya provokatif," pungkasnya.
Terkait dengan hal ini, pihaknya telah memeriksa empat saksi dan ahli, serta telah menyita barang bukti berupa video YouTube dan CD.
Dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus yang menjerat Veronica Koman, Arman langsung menghindar. Ia tidak mau menjelaskan dengan alasan jika hal itu sudah disampaikan oleh Kapolda sebelumnya.
"Itu sudah disampaikan sama Kapolda ya, sudah...sudah," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
YouTuber di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rudi Simamora, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Baca Selengkapnyaberkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca SelengkapnyaNama TikTokers Popo tengah viral di media sosial lantaran tindakan asusila. Ia pun kini ditangkap pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Gus Samsudin ditahan Polda Jawa Timur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaViral sebuah video Popo Barbie tengah digoda saat hendak masuk ke dalam tahanan.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Timur memastikan Gus Samsudin terancam dijerat UU ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaIa menyebut, konten yang dibuat diharapkan bisa mendapatkan subscribe yang banyak di media youtube.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua youtuber tersebut berinisial FU (32) warga Brebes, Jawa Tengah dan S (18) warga Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaPolisi saat ini tengah melakukan penyelidikan secara mendalam dengan menganalisis jejak digital dari video tersebut.
Baca SelengkapnyaBeredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaSatu tersangka itu bernama Aperlinus Bu’Ulolo (AB).
Baca Selengkapnya