Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ungkap Kasus Penganiayaan di Minahasa Tenggara, Polisi Sita Airsoft Gun dan Pedang

Ungkap Kasus Penganiayaan di Minahasa Tenggara, Polisi Sita Airsoft Gun dan Pedang Ilustrasi Penganiayaan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Penganiayaan terjadi di area perkebunan Alason Desa Ratatotok I, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut), Minggu (7/2). Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, awalnya pelaku berinisial YHW dan temannya berinisial S berjalan menuju camp untuk beristirahat di area tersebut. Di tengah perjalanan keduanya diadang korban bernama Berry dan temannya, Sepo.

"Lalu terjadi adu mulut antara mereka," ujar Abast didampingi Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Rudi Hartono melalui konferensi pers di Mapolda Sulut, Selasa (9/2). Dikutip dari Liputan6.com.

Kemudian Berry sempat mengeluarkan senjata jenis air softgun dan mengeluarkan tembakan yang mengena di betis kiri pelaku. Sebelumnya Berry juga melarang pelaku agar tidak masuk ke area perkebunan, karena perkebunan tersebut masih dalam proses sengketa terkait kepemilikan.

Beberapa waktu kemudian, pelaku bersama beberapa temannya kembali ke lokasi di mana dia diadang korban. Pelaku saat itu membawa sebilah besi, kemudian memukulkannya ke arah korban.

"Pukulan besi kena di bahu korban sebelah kiri, lalu pelaku memukul lagi dan kena di bagian kepala, hingga korban mengalami luka. Setelah itu pelaku kembali ke kamp," ujarnya.

Diketahui, pelaku berinisial YHW ini berumur 46 tahun, warga Wenang Manado. Sedangkan korban Berry berumur 42 tahun, warga Mapanget Manado.

Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Minahasa Tenggara didukung Polda Sulut, Senin malam (8/2), di rumahnya. Sedangkan korban saat ini dalam perawatan medis di RSUP Prof Kandou Manado.

"Polres Minahasa Tenggara juga mengamankan barang bukti 2 bilah senjata tajam jenis pedang besi putih dan parang, 1 pucuk air softgun, serta 1 bilah besi panjang," ujar Abast.

Abast mengatakan, pasal yang dilanggar adalah Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana. Kasus ini penanganannya tetap dilakukan oleh Polres Mitra dan didukung sepenuhnya oleh Polda Sulut.

Rudi menambahkan, masing-masing pihak yakni Berry dan YHW saling melapor. YHW melaporkan Berry karena merasa telah ditembak memakai air softgun. Karena Berry masih di rumah sakit belum memungkinkan untuk dihadirkan.

"Jadi nanti laporan dua-duanya tetap kita proses. Terkait air softgun juga akan kita telusuri proses kepemilikannya seperti apa," tandas Kapolres Minahasa Tenggara di Markas Polda Sulut.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bekuk Pencuri Buah Sawit, Polisi Ini Malah Dihujani Tembakan Hingga Kena di Pelipis Mata
Bekuk Pencuri Buah Sawit, Polisi Ini Malah Dihujani Tembakan Hingga Kena di Pelipis Mata

Bripda RD sedang melaksanakan patroli rutin pemantauan area kebun sawit bersama asisten kebun dan satpam.

Baca Selengkapnya
Terungkap Penyebab Aksi Koboi di Pejaten
Terungkap Penyebab Aksi Koboi di Pejaten

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Berkaos Tahanan, Koboi PN Depok Ditetapkan Jadi Tersangka
Berkaos Tahanan, Koboi PN Depok Ditetapkan Jadi Tersangka

Dinno dijerat Pasal 351 dan 335 KUHP. Ancaman hukuman  4 tahun.

Baca Selengkapnya
Polisi Telusuri Pistol yang Dipakai Eks Kades di Muratara Ancam Kontraktor
Polisi Telusuri Pistol yang Dipakai Eks Kades di Muratara Ancam Kontraktor

Pengancaman terjadi saat korban yang memenangkan tender proyek pembangunan gedung di samping kantor Kementerian Agama Murarata.

Baca Selengkapnya
Warga Poso Temukan Bom Lontong Saat Bersihkan Kebun Pakai Parang
Warga Poso Temukan Bom Lontong Saat Bersihkan Kebun Pakai Parang

Sejumlah benda diduga bom rakitan tersebut akhirnya diamankan tim Gegana Satuan Brimob Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Unit Inafis Polres Poso.

Baca Selengkapnya
Bak di Film, Polisi Lawan Begal Kejar-kejaran sambil Tembak-tembakan
Bak di Film, Polisi Lawan Begal Kejar-kejaran sambil Tembak-tembakan

Baku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.

Baca Selengkapnya
Bermodal CCTV, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Curanmor Penembak Pria di Tangerang
Bermodal CCTV, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Curanmor Penembak Pria di Tangerang

Polisi telah mengidentifikasi dua pelaku penembakan dan pencurian sepeda motor yang melukai FS (27) di Tangerang.

Baca Selengkapnya
Gerai Alfamart di Cipadu Tangerang Disatroni Perampok, Pelaku Bawa Golok dan Senpi
Gerai Alfamart di Cipadu Tangerang Disatroni Perampok, Pelaku Bawa Golok dan Senpi

Gerai Alfamart di kawasan Kav 313 RT04/09, Kelurahan Cipadu, Kota Tangerang, disatroni perampok. Pelaku terekam membawa golok dan benda mirip senjata api.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Utang, Warga Aceh Dianiaya Pakai Senapan Serbu AK-56
Gara-Gara Utang, Warga Aceh Dianiaya Pakai Senapan Serbu AK-56

”Tujuh tersangka kami tangkap. Barang bukti senjata api jenis AK-56," kata polisi.

Baca Selengkapnya
Bandit Spesialis Curanmor Bersenpi Antarkota di Jatim Diringkus Polisi, Begini Aksinya
Bandit Spesialis Curanmor Bersenpi Antarkota di Jatim Diringkus Polisi, Begini Aksinya

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Polisi di Medan Diserang Saat Tangkap Tersangka Narkoba Hingga Dilempari Batu
Detik-Detik Polisi di Medan Diserang Saat Tangkap Tersangka Narkoba Hingga Dilempari Batu

Saat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.

Baca Selengkapnya
Markas KKB di Oksibil Digeledah, 1 Pucuk Pistol FN & Ratusan Amunisi Ditemukan
Markas KKB di Oksibil Digeledah, 1 Pucuk Pistol FN & Ratusan Amunisi Ditemukan

Senjata FN tersebut diduga milik pilot heli yang hilang kontak di Pegunungan Bintang tahun 2019.

Baca Selengkapnya