Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ungkap kasus vaksin palsu, Bareskrim minta keterangan 47 saksi

Ungkap kasus vaksin palsu, Bareskrim minta keterangan 47 saksi vaksin palsu untuk bayi. ©2016 Merdeka.com/ronald

Merdeka.com - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu. 23 Tersangka tersebut terdiri atas enam produsen, sembilan distributor, dua pengumpul botol bekas, satu orang pencetak label vaksi palsu, dua bidan dan tiga orang dokter.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, untuk mengungkap kasus tersebut, pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari 40 saksi. Termasuk mendengarkan keterangan dari 7 saksi ahli.

"Sudah ada 40 saksi dari berbagai sumber yang tahu juga melihat, ada pembuat juga distribusi. Dan juga saksi ahli tujuh orang," kata Agung di Mabes Polri, Jumat (15/7).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Agung, para saksi ahli tersebut berasal dari pihak-pihak yang ikut serta menangani kasus vaksin palsu. Saksi ahli tersebut gabungan dari instansi terkait.

"Ahli dari Bareskrim, ahli hukum pidana terkait hukum pidana yang akan dikenakan. Ada juga ahli dari perlindungan konsumen, BPOM dan Kemenkes," ujarnya.

Guna mempermudah proses penyidik, kata Agung, perkara ini dibagi menjadi empat berkas.

"Kita bagi menjadi empat berkas perkara. Guna mempermudahkan proses persidangan," pungkasnya.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya