Ungkap kasus vaksin palsu, Bareskrim minta keterangan 47 saksi
Merdeka.com - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu. 23 Tersangka tersebut terdiri atas enam produsen, sembilan distributor, dua pengumpul botol bekas, satu orang pencetak label vaksi palsu, dua bidan dan tiga orang dokter.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, untuk mengungkap kasus tersebut, pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari 40 saksi. Termasuk mendengarkan keterangan dari 7 saksi ahli.
"Sudah ada 40 saksi dari berbagai sumber yang tahu juga melihat, ada pembuat juga distribusi. Dan juga saksi ahli tujuh orang," kata Agung di Mabes Polri, Jumat (15/7).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
Menurut Agung, para saksi ahli tersebut berasal dari pihak-pihak yang ikut serta menangani kasus vaksin palsu. Saksi ahli tersebut gabungan dari instansi terkait.
"Ahli dari Bareskrim, ahli hukum pidana terkait hukum pidana yang akan dikenakan. Ada juga ahli dari perlindungan konsumen, BPOM dan Kemenkes," ujarnya.
Guna mempermudah proses penyidik, kata Agung, perkara ini dibagi menjadi empat berkas.
"Kita bagi menjadi empat berkas perkara. Guna mempermudahkan proses persidangan," pungkasnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya