Ungkap Siapa King Maker, ICW Desak KPK Lanjutkan Perkara Pinangki-Djoko Tjandra
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengambil alih dan mengembangkan kasus yang suap, tindak pidana pencucian uang, dan permufakatan jahat yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari. KPK didesak untuk mengungkap sosok King Maker dalam kasus tersebut.
"Maka dari itu, pasca-vonis Pinangki, ICW mendesak agar KPK segera mengambil alih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain, terutama menemukan siapa sebenarnya 'King Maker' dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Djoko Tjandra," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), vonis 10 tahun penjara terhadap Pinangki masih terlalu kecil. Menurut ICW, vonis yang dijatuhkan pada Senin, 8 Februari 2021 kemarin terhadap Pinangki belum memberikan efek jera. ICW menilai vonis 20 tahun lebih pas diberikan kepada Pinangki.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Meski demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim membuktikan tuntutan yang dilayangkan jaksa terhadap Pinangki sangat rendah. Jaksa penuntut umum pada Kejagung menuntut Pinangki yang merupakan kolega mereka dengan tuntutan 4 tahun penjara.
Tuntutan rendah tersebut menurut Kurnia memperlihatkan ketidakseriusan Kejagung dalam menangani perkara Pinangki. ICW menilai masih banyak hal yang belum terungkap dalam penyidikan maupun persidangan terhadap Pinangki. Di antaranya soal alasan Djoko Tjandra percaya dengan Pinangki mengurus persoalan hukumnya di Indonesia.
"Adakah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Djoko Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut?," kata Kurnia.
Menurut ICW, perbuatan jahat yang dilakukan Pinangki ini melibatkan tiga klaster sekaligus, mulai dari penegak hukum, pihak swasta, sampai politisi. Maka dari itu, ICW mendesak agar pengembangan perkara Pinangki bisa diambil alih oleh KPK.
"ICW tidak berharap penanganan perkara lanjutan ini kembali dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sebab, rekam jejak Korps Adhyaksa dalam menangani perkara ini sudah terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta siapa pun tidak menghalangi proses hukum Andhi.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam pengusutan dugaan TPPU tersebut, Polri menemukan indikasi pola-pola pencucian uang.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka baru tersebut berdasarkan penyidik KPK yang mengembangkan penyidikan kasus suap perkara di MA.
Baca SelengkapnyaLaporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMeski Kaesang bukan penyelenggara negara, namun KPK memiliki alasan kuat memanggil Kaesang.
Baca SelengkapnyaPerlindungan itu harus diberikan kepada Kombes Irwan yang akan menjadi whistleblower
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perusahaan swasta pemberi uang kepada mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Baca SelengkapnyaDia tiba sekitar pukul 13.25 Wib dan langsung masuk ke dalam lobi dan menuju bagian informasi lembaga antirasuah.
Baca Selengkapnya