Ungkap Sosok Rian Subroto, Pengacara Vanessa Minta Hakim Periksa Penyidik Polda Jatim
Merdeka.com - Menguak teka-teki identitas Rian Subroto, pria yang disebut dalam dakwaan sebagai penyewa artis Vanessa Angel, ternyata tidak mudah. Untuk itu, para pengacara dalam kasus prostitusi online ini pun, minta pada hakim agar menghadirkan penyidik Polda Jatim yang pernah memeriksa Rian.
Desakan agar penyidik pemeriksa Rian diperiksa secara verbal ini diungkapkan oleh salah satu pengacara muncikari Tentri Novanta, Yavet Kurniawan. Ia menyatakan, hingga kini, jaksa tidak dapat menghadirkan Rian Subroto di muka persidangan.
Dalam berita acara telah menerangkan, jika RT dan RW di alamat Perum Grand Kartika Lumajang, dimana disebutkan sebagai tempat tinggal Rian, sudah membuat pernyataan, bahwa tidak ada nama tersebut di perumahan itu.
-
Dimana lokasi rumah Pratama Arhan? Kini, kediaman Pratama Arhan di Blora, Jawa Tengah, telah berubah menjadi tempat yang luas dan megah.
-
Di mana Kantor Desa Rancah yang viral berada? Bangunan kantor kepala desa di Desa Rancah, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat viral di media sosial.
-
Dimana letak rumah Pratama Arhan? Rumah Pratama Arhan di Blora, Jawa Tengah, terlihat besar dan luas dengan cat hijau yang mencolok.
-
Di mana Rumah Puspita Rembang? KKP membuat Rumah Pengembangan Usaha Pengolahan dan Pemasaran Ikan Terpadu Rumah Puspita Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghadirkan Pusat Oleh-Oleh Produk Perikanan yang berkualitas di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah melalui Rumah Pengembangan Usaha Pengolahan dan Pemasaran Ikan Terpadu (Puspita).
-
Dimana rumah tersebut berada? Kediaman yang terletak di Bogor ini akan segera dijual, dan setelah penjualan, hasilnya akan dibagi rata 50% untuk masing-masing pihak.
-
Dimana Rania tinggal di Solo? Memiliki nenek yang keturunan keraton, saat di Solo ia tinggal di Keraton Mangkunegaran. Dalam kesehariannya, Rania juga sering memakai kebaya.
"Perum Grand Kartika Lumajang, tidak ada kelurahan dan kecamatan mana, dianggap alamat kabur oleh hakim. Tidak ada nama Rian Subroto di alamat tersebut, RT atau RW-nya menerangkan tidak ada nama tersebut. Jadi iya, ini fiktif," ujarnya, Senin (6/5).
Ia menambahkan, terkait dengan hal tersebut, pada awalnya jaksa hendak membacakan keterangan Rian dalam BAP. Namun, rencana itu langsung ditolaknya. "Kami menolak BAP keterangan Rian Subroto. Sehingga jaksa tidak membacakan keterangannya," tambahnya.
Untuk itu, ia pun minta pada hakim agar memanggil dan menghadirkan penyidik agar dapat dimintai keterangannya secara verbal. Ia beralasan, untuk mengungkap kebenaran fakta, maka diperlukan keterangan penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Rian.
"Kami minta hakim untuk memanggil dan memeriksa penyidik secara verbal, apakah benar namanya Rian Subroto," katanya.
Soal prosedur pemeriksaan, Yavet mengatakan jika ia telah bertanya pada jaksa, apakah pada saat pemeriksaan Rian sempat dimintai copy KTP. Sebab, sepanjang pengetahuannya, saat pemeriksaan di Kepolisian, selalu dimintai copy KTP.
"Biasanya dalam pemeriksaan itu ada copy KTP nya. Mereka (jaksa) bilang KTP dipegang Dhani, dan Dhaninya DPO. Untuk mengungkap kebenaran secara fakta, kami minta hakim Kamis besok menghadirkan penyidik," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus yang menjeratnya ini, muncul sejumlah keganjilan dalam persidangan. Diantaranya, muncul nama Herlambang Hasea, pria yang diduga mentransfer uang sebesar Rp 80 juta.
Nama Herlambang sebelumnya tidak pernah muncul dalam dakwaan, lantaran hanya nama Dhani, pria yang mentransfer dan menghubungkan antara Rian Subroto dengan Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga menduga pelaku merupakan pendatang, sehingga bukan keturunan asli Desa Sukamanah.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (6/11), menyebut pendalaman penyidik lantaran sosok R disebut sempat bertemu dengan tersangka Lisa Rahmat
Baca SelengkapnyaDi persidangan tahun 2016, Pasren mengaku salah satu tersangka bersimpuh meminta agar berbohong di persidangan.
Baca SelengkapnyaFatimah pun menceritakan soal awal mula anaknya Ramadhani Purwadi Sastra bisa dikaitkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaHotman mengaku tak pernah menyebut anak mantan Wakil Bupati Cirebon terlibat kasus Vina
Baca SelengkapnyaKarena kejadian 2016 itu, terjadi saat dia duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akhirnya buka suara terkait tuduhan rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPegi menjadi satu dari dua DPO yang buron dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi 2016 silam.
Baca SelengkapnyaPenyidik mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaSetelah Pegi Setiawan dibebaskan, Iptu Rudiana seperti hilang ditelan bumi.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan siap memberikan bantuan hukum kepada lima terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon
Baca Selengkapnya