Uni Eropa sesalkan vonis penjara 2 tahun untuk Ahok
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dihukum dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama. Tak hanya Indonesia yang menaruh perhatian atas kasus yang menimpa Ahok, tapi juga seluruh dunia, bahkan organisasi kawasan Benua Biru, Uni Eropa.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima merdeka.com, Selasa (9/7), Uni Eropa menyebutkan telah mencatat keputusan dari Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara atas kasus dugaan penistaan agama yang menimpa Ahok.
Meski memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, namun Uni Eropa mengimbau agar pemerintah Indonesia, lembaga-lembaga dan warganya mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
"Uni Eropa mencatat keputusan dari Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara dalam kasus terkait Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang disampaikan pada tanggal 9 Mei.
Uni Eropa senantiasa memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, sebagai demokrasi yang kuat dan negara yang bangga atas tradisi toleransi dan pluralisme yang dimilikinya. Kami mengimbau agar pemerintah Indonesia, lembaga-lembaga dan warganya untuk senantiasa mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang ada selama ini," tegas Uni Eropa dalam pernyataan tertulisnya.
Organisasi kawasan Eropa ini mengingatkan, bahwa mereka dan Indonesia telah sepakat untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Dalam deklarasi tersebut, dimasukkan mengenai kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama, dan kebebasan berekspresi.
Sementara itu, Uni Eropa terus menekankan kembali bahwa kebebasan tersebut merupakan hak-hak yang saling berketergantungan, terkait dan melengkapi.
"Uni Eropa menekankan kembali untuk melindungi setiap orang dan melindungi pula hak untuk menyampaikan pendapat mengenai agama dan kepercayaan manapun atau semua sesuai dengan hukum hak-hak asasi manusia internasional," imbuh mereka.
Uni Eropa juga menyatakan hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima kunjungan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket, Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaIndonesia mendorong Belanda dan Prancis dalam penyelesaian perjanjian IEU-CEPA
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menghadiri KTT G20 di New Delhi, India.
Baca SelengkapnyaKerja sama bantuan hukum timbal balik (MLA) dalam kasus pidana dan ekstradisi merupakan bentuk konkret komitmen dua negara memerangi kejahatan lintas batas.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, undang-undang yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu lahir dari hasil pembelajaran dari pengalaman Afrika Selatan.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan UU tersebut sangatlah diskriminatif dan merugikan bagi perdagangan komoditas di Indonesia.
Baca Selengkapnya"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaPemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.
Baca SelengkapnyaKedua pihak mengadopsi Program Kerja Perdagangan dan Investasi ASEAN-Uni Eropa Tahun 2024–2025.
Baca Selengkapnya