Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Uni Eropa sesalkan vonis penjara 2 tahun untuk Ahok

Uni Eropa sesalkan vonis penjara 2 tahun untuk Ahok Sidang vonis Ahok. ©Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dihukum dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama. Tak hanya Indonesia yang menaruh perhatian atas kasus yang menimpa Ahok, tapi juga seluruh dunia, bahkan organisasi kawasan Benua Biru, Uni Eropa.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima merdeka.com, Selasa (9/7), Uni Eropa menyebutkan telah mencatat keputusan dari Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara atas kasus dugaan penistaan agama yang menimpa Ahok.

Meski memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, namun Uni Eropa mengimbau agar pemerintah Indonesia, lembaga-lembaga dan warganya mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme.

"Uni Eropa mencatat keputusan dari Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara dalam kasus terkait Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang disampaikan pada tanggal 9 Mei.

Uni Eropa senantiasa memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, sebagai demokrasi yang kuat dan negara yang bangga atas tradisi toleransi dan pluralisme yang dimilikinya. Kami mengimbau agar pemerintah Indonesia, lembaga-lembaga dan warganya untuk senantiasa mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang ada selama ini," tegas Uni Eropa dalam pernyataan tertulisnya.

Organisasi kawasan Eropa ini mengingatkan, bahwa mereka dan Indonesia telah sepakat untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Dalam deklarasi tersebut, dimasukkan mengenai kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama, dan kebebasan berekspresi.

Sementara itu, Uni Eropa terus menekankan kembali bahwa kebebasan tersebut merupakan hak-hak yang saling berketergantungan, terkait dan melengkapi.

"Uni Eropa menekankan kembali untuk melindungi setiap orang dan melindungi pula hak untuk menyampaikan pendapat mengenai agama dan kepercayaan manapun atau semua sesuai dengan hukum hak-hak asasi manusia internasional," imbuh mereka.

Uni Eropa juga menyatakan hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Airlangga Apresiasi Kerja Sama Uni Eropa dengan Indonesia
Airlangga Apresiasi Kerja Sama Uni Eropa dengan Indonesia

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima kunjungan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket, Selasa (15/8).

Baca Selengkapnya
RI Minta Belanda Bantu Jelaskan UU Anti-Deforestasi Sangat Merugikan
RI Minta Belanda Bantu Jelaskan UU Anti-Deforestasi Sangat Merugikan

Indonesia mendorong Belanda dan Prancis dalam penyelesaian perjanjian IEU-CEPA

Baca Selengkapnya
Di KTT G20, Jokowi Minta Belanda Bantu Hapus Diskriminasi oleh Uni Eropa
Di KTT G20, Jokowi Minta Belanda Bantu Hapus Diskriminasi oleh Uni Eropa

Presiden Jokowi menghadiri KTT G20 di New Delhi, India.

Baca Selengkapnya
Kemenko Polhukam Kawal Perundingan MLA dan Ekstradisi RI-Polandia
Kemenko Polhukam Kawal Perundingan MLA dan Ekstradisi RI-Polandia

Kerja sama bantuan hukum timbal balik (MLA) dalam kasus pidana dan ekstradisi merupakan bentuk konkret komitmen dua negara memerangi kejahatan lintas batas.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Susun Kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Pemerintah Susun Kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Menurut Yusril, undang-undang yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu lahir dari hasil pembelajaran dari pengalaman Afrika Selatan.

Baca Selengkapnya
UU Deforestasi Uni Eropa Bakal Ganggu Kinerja Ekspor Komoditas RI
UU Deforestasi Uni Eropa Bakal Ganggu Kinerja Ekspor Komoditas RI

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan UU tersebut sangatlah diskriminatif dan merugikan bagi perdagangan komoditas di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS

"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Tiga Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Vina dan Eki Cirebon, Ada Pelanggaran HAM hingga Penyiksaan
Tiga Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Vina dan Eki Cirebon, Ada Pelanggaran HAM hingga Penyiksaan

Pemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Hasan Pimpin Pertemuan Konsultasi AEM dengan Uni Eropa ke-19
Mendag Zulkifli Hasan Pimpin Pertemuan Konsultasi AEM dengan Uni Eropa ke-19

Kedua pihak mengadopsi Program Kerja Perdagangan dan Investasi ASEAN-Uni Eropa Tahun 2024–2025.

Baca Selengkapnya