Universitas Jember Bakal Bentuk Satgas Penanggulangan Kasus Kekerasan
Merdeka.com - Universitas Jember (Unej) mendukung penuh Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Rektor Unej, Iwan Taruna menegaskan, aturan yang dikeluarkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim itu untuk melindungi masyarakat khususnya warga kampus dari kekerasan.
“Ya ada yang tidak setuju, wajarlah. Kita kan hidup di negara demokrasi. Tetapi yang harus disadari, aturan tersebut sebenarnya bertujuan baik, untuk memenuhi hak perlindungan masyarakat dari kekerasan,” katanya kepada Merdeka.com pada Sabtu (27/11).
Dia mengungkapkan, Permendikbud itu akan menjadi dasar hukum bagi kampus untuk melakukan pencegahan dan respon cepat atas kasus kekerasan seksual. Menindaklanjuti aturan tersebut, Unej sedang menyusun peraturan rektor untuk membentuk Satgas Penanggulangan Kasus Kekerasan di lingkungan kampus.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan di sekolah? Satuan pendidikan harus menyadari mereka memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
-
Apa dampak dari kekerasan di lingkungan sekolah? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
-
Siapa yang beresiko mengalami masalah karena kekerasan? Anak-anak yang mengalami atau menyaksikan kekerasan, trauma, pelecehan, atau penelantaran cenderung mengalami kesulitan kognitif di satu atau lebih bidang dibandingkan dengan anak-anak yang tidak mengalami hal-hal tersebut.
-
Siapa yang terlibat dalam perkelahian antar pelajar? Ciri remaja atau pelajar yang terlibat perkelahian antar sesamanya diduga dipengaruhi oleh beragam kondisi seperti lingkungan tempat tinggal, kedekatan dengan orangtua dan anggota keluarga lainnya, hubungan dengan peer group serta akses untuk melihat kekerasan di media visual seperti tayangan di media sosial.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
“Draf dari peraturan rektor itu sudah kita buat, saat ini sedang dalam tahap pematangan di Focus Group Discussion (FGD). Nanti melalui Wakil Rektor, juga akan di susun SOP untuk menindaklanjuti jikalau terjadi kasus baru sehingga ada rambu-rambunya. Ya kita tidak berharap terjadi lagi,” terangnya.
Satgas Penanggulangan Kasus Kekerasan di lingkungan kampus nantinya akan mencakup representasi dari tiga unsur. Yakni tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Termasuk juga representasi perempuan.
“Anggota satgas ini juga harus memahami dan berpengalaman dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual,” ungkap Iwan.
Unej menargetkan pada akhir tahun ini sudah terbentuk susunan panitia seleksi (Pansel). “Sehingga target kita, awal tahun 2022 ini, kita sudah punya Satgas dan Peraturan Rektor,” tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penting bagi perguruan tinggi untuk peningkatan infrastruktur mencakup penerangan, pemasangan CCTV
Baca SelengkapnyaPuan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaPihak STIP dituntut untuk tetap kooperatif dan transparan terhadap proses penyelidikan.
Baca SelengkapnyaTujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.
Baca SelengkapnyaSatuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (PPKS UI) menerima 29 laporan kekerasan seksual di kampus itu.
Baca SelengkapnyaBEM UI menyebut unjuk rasa sekaligus sebagai aksi simbolik bahwa UI bukan ruang aman. Kekerasan seksual di UI belum bisa ditangani dengan baik.
Baca SelengkapnyaSatgas memeriksa kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaViral Penghuni Indekos di Tangsel Ngaku Diintimidasi saat Beribadah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Baca SelengkapnyaTerdapat tanda-tanda perundungan hebat dan ada pendarahan dalam tubuh korban.
Baca SelengkapnyaAyo Rukun merupakan akronim dari Aksi Gotong Royong Berantas untuk Kekerasan dan Perundungan.
Baca SelengkapnyaBelum ada pihak ditetapkan sebagai anak berurusan dengan hukum dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPuan pun menyoroti pentingnya komitmen perguruan tinggi untuk serius menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Baca Selengkapnya