Unnes pecat mahasiswa diduga perkosa siswi SMA di asrama kampus
Merdeka.com - Usai melakukan rapat secara tertutup selama kurang lebih tiga jam, Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan Supriatno alias Niko, warga Kudus, Jawa Tengah, mahasiswa semester V yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap NIK (16) warga Ketapang, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
"Kita melakukan langkah sigap, begitu mendengar kabar mahasiswa kita terlibat dugaan tindak pidana pemerkosaan langsung menggelar rapat pimpinan yang diikuti PR (Pembantu Rektor) I, PR II, PR III, Dekan dan seluruh pimpinan Dekan kita harus bertanggung jawab. Karena mahasiswa melanggar tata tertib dan etika kehidupan kampus, maka mahasiswa tersebut kami pecat dan kami keluarkan sebagai mahasiswa," kata Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman kepada merdeka.com Rabu (7/1) di ruang kerjanya di Kampus Unnes, Kawasan Sekaran, Gunung Pati, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Meski sudah menjatuhkan sanksi pemecatan dan mengeluarkan pelaku pemerkosaan Niko, pihak kampus masih memberikan upaya pendampingan hukum terhadap Niko. Langkah ini dilakukan apakah ini benar-benar murni kasus perkosaan atau bukan. Upaya pendampingan hukum dilakukan oleh Pusat Kajian Bantuan Hukum dan HAKI Unnes yang dikoordinatori oleh Dr Rodiyah.
-
Bagaimana kondisi Asrama AFI sekarang? Meskipun terlihat sepi, namun tetap terjaga dengan baik.
-
Apa yang terjadi pada mahasiswa tersebut? Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
-
Mengapa Asrama AFI dijaga dengan baik? Meskipun terlihat sepi, namun tetap terjaga dengan baik.
-
Apa yang terjadi pada madrasah? Pengadilan India mengeluarkan larangan efektif terhadap sekolah-sekolah madrasah agama Islam di Negara Bagian Uttar Pradesh yang merupakan salah satu negara bagian dengan populasi terpadat di India.
-
Apa yang terjadi pada mahasiswi itu? 'Hasil pemeriksaan fisik sementara kita indikasikan kemungkinan pembunuhan karena terdapat luka terbuka pada beberapa bagian tubuh. Di punggung tangan dan sekitarnya,' kata Rizka.
-
Apa tuntutan mahasiswa saat itu? Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA. Tritura atau Tri Tuntutan Rakyat 1. Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya 2. Rombak Kabinet Dwikora 3. Turunkan Harga-Harga
"Pendampingan hukum Unnes juga kami lakukan. Selain itu pengelola asrama dan kepala satpam juga kami undang dalam rapat. Langkah ini dilakukan supaya bisa mendengarkan informasi secara utuh dan menyeluruh terkait kasus perkosaan tersebut. Termasuk PR III, juga kami minta untuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian," ungkapnya.
Selain itu, Fathur Rokhman juga menyesalkan terjadinya dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh mahasiswa yang menyandang predikat atlet nasional peraih medali emas di cabang sepak takraw mewakili Jawa Tengah di even Pekan Olahraga Nasional (PON) itu.
"Kami sesalkan persoalan ini terjadi sebagai bentuk kelalaian pengelola asrama. Apalagi penerima tamu hanya sampai jam 21.00 WIB tapi pengelola sudah tidur. Kebetulan satpam sedang keliling sehingga masuk kamar. Kami sesalkan karena itu, semua pimpinan rekomendasi. Termasuk diakui dekan ini adalah pelanggaran kehidupan kampus oleh mahasiswa," paparnya.
Selain itu, sampai saat ini pihak kampus Unnes juga berupaya untuk melakukan mediasi antara orangtua korban NIK dan orang tua Niko.
"Kemudian kita juga akan mencoba memediasi antara Supriatno alias Niko dan ortu korban bertemu untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau sepakat lakukan pernikahan syukur. Tapi kita juga masih bantu jangan sampai rugikan berbagai pihak. Apakah termasuk apakah ada indikasi pemerasan," tuturnya.
Fathur Rokhman juga menambahkan, sanksi pemecatan mahasiswa sebagai bentuk perhatian kampus Unnes terhadap tindakan pelanggaran moral dan etika. "Sanksi berat, mahasiswa itu dikeluarkan dari Unnes. Kita komitmen terhadap moral. Kita keluarkan. Secara kemanusiaan kita upaya luruskan persoalan itu dengan benar," ujarnya. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan berinisial RS tercatat sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih ini melakukan pelecehan seksual dengan korban teman-temannya sendiri. Motifnya memenuhi hasrat seksual.
Baca SelengkapnyaFS sebelumnya sudah mendapatkan dua sanksi yakni pemberhentian tetap dari jabatannya dan tidak boleh mengajar termasuk mendapat gaji dan tunjangan.
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaPelaku mengulangi perbuatannya dan rekaman itu menjadi bukti kuat jika sewaktu-waktu melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaSelain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.
Baca SelengkapnyaKorban telah diperiksa penyidik Polda Sumsel terkait tindak asusila yang dialaminya.
Baca SelengkapnyaKomisi Etik Unand melakukan pemeriksaan untuk dapat mengungkapkan masalah tersebut secara objektif.
Baca SelengkapnyaFarida mengaku kini terlapor sudah dicopot sementara dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaKendati sudah dinonaktifkan sebagai rektor, namun mahasiswa menolak ETH untuk tetap mengajar.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga sudah melakukan perbuatannya berkali-berkali ke sejumlah korban.
Baca Selengkapnya