Unsri Ajukan Pemecatan Dua Dosen Tersangka Pelecehan Seksual
Merdeka.com - Pimpinan Universitas Sriwijaya (Unsri) menyatakan tak ragu untuk mengajukan pemecatan dua oknum dosen tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Kedua tersangka itu berinisial A dosen nonaktif di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan R dosen nonaktif di Fakultas Ekonomi (FE) yang sedang diproses Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Rektor Unsri Anis Saggaf mengatakan pihaknya akan mengajukan pemecatan terhadap kedua tersangka tadi apabila status hukum mereka berkekuatan tetap dengan dijatuhi vonis terbukti bersalah telah melakukan pelecehan oleh hakim pengadilan nantinya.
-
Kenapa Dekan FK Undip diberhentikan sementara? Dirut RS Kariadi menerbitkan surat keputusan penghentian sementara Wisnu agar ia bisa berfokus dalam investigasi kasus kematian Dokter Risma.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Siapa Dekan FK Undip yang diberhentikan sementara? Terbaru, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari aktivitas klinis di Rumah Sakit Kariadi Semarang.
-
Dimana Dekan FK Undip diberhentikan? Terbaru, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari aktivitas klinis di Rumah Sakit Kariadi Semarang.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Akan dilihat kesalahannya, tergantung aturan Kemenpan-RB, karena mereka (tersangka) adalah ASN. Ancaman terberatnya adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Tapi, tunggu bila sudah berkekuatan hukum tetap dulu kasusnya," kata dia di Palembang, Rabu (15/12) .
Menurut dia, keputusan untuk menonaktifkan para tersangka dari kewajibannya selaku dosen dan jabatan struktural di fakultas masing-masing merupakan bentuk sikap Unsri dan berlaku secara adil dan bijaksana dengan menaati aturan yang sudah ada.
Tersangka A, selain dinonaktifkan sebagai dosen juga mendapatkan hukuman berupa pencopotan sebagai kepala laboratorium, penundaan kenaikan pangkat dan gaji selama empat tahun.
Hukuman itu diberikan karena tersangka A mengakui kalau benar sudah melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap seorang mahasiswinya saat memberikan bimbingan skripsi di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri, Indralaya, Ogan Ilir.
"Sebelum sampai kepada kepolisian dia mengaku kepada tim etik bahwa benar melakukan pelecehan," ucapnya.
Untuk tersangka R, lanjutnya, masih sebatas penonaktifan sebagai dosen dan Kaprodi Managemen S1 Kampus Bukit Besar Palembang, Sumsel.
"Sejauh ini belum ada sanksi tambahan mengingat yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya kepada tim etik," cetusnya.
Sedangkan untuk para mahasiswi yang menjadi korban pelecehan tersebut, kampus memastikan untuk menjamin urusan akademiknya sampai selesai, kata Anis. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaFarida mengaku kini terlapor sudah dicopot sementara dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaTotal ada dua laporan dugaan pelecehan seksual dilakukan Rektor Universitas Pancasila ditangani Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaBeberapa bulan belakangan Universitas Sebelas Maret (UNS) diguncang isu dugaan korupsi Rp57 miliar. Tuduhan itu muncul usai gelar guru besar dua profesornya.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual sendiri terjadi pada 2016 lalu dengan terduga korban merupakan seorang mahasiswi Fisipol UGM.
Baca SelengkapnyaGelar guru besar dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicabut Mendikbud, Nadiem Makarim. Keduanya yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Baca SelengkapnyaPihak Rektorat Unsri Palembang akhirnya angkat bicara terkait masih aktifnya terpidana kasus pencabulan, Reza Ghasarma sebagai dosen di kampus itu.
Baca SelengkapnyaSebenarnya, kata dia, jumlah korban mencapai 15 orang, namun yang berani melaporkan perbuatan rektor tersebut baru 12 orang.
Baca Selengkapnya