Untuk ketiga kalinya, Lulung diperiksa Bareskrim kasus UPS
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana atau yang akrab disapa Lulung pagi ini menyambangi Bareskrim Mabes Polri. Dia akan diperiksa sebagai saksi atas kasus Uninterruptible Power Supply (UPS)
di beberapa sekolah yaitu 49 SMA/SMK di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
"Hari ini saya mendapat panggilan dari kepolisian untuk yang ke 3 kali terkait masalah pengadaan UPS," kata Lulung di Mabes Polri, Jaksel, Kamis (1/10).
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Kenapa DPR berharap Kejagung tidak berhenti usut kasus tol MBZ? 'Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,' kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
Dalam pemeriksaan lanjutan ini, Lulung mengaku tidak menyerahkan dokumen apapun kepada penyidik. Pada pemeriksaan sebelum-sebelumnya, semua dokumen yang diminta penyidik sudah diserahkan seluruhnya.
"Ini lanjutan, tidak ada dokumen yang saya berikan, dokumen yang sebelumnya saya bawa, dan kita serahkan ke penyidik, atas dasar permintaan pada waktu itu. Sesuai dengan permintaan itu, saya berikan," imbuhnya.
Sementara salah satu kuasa hukum Lulung, Razman Arif Nasution mengatakan, Lulung sangat koperatif dalam setiap panggilan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum meminta kepada penyidik Polri untuk sungguh-sungguh menerapkan asas penerapan hukum, akuntabilitas, kepastian hukum, transparansi serta jangan sampai melakukan tindakan kriminalisasi terhadap kliennya.
"Jangan ada unsur tekanan serta rekayasa, karena kalau itu dilakukan Polri akan bisa di judge oleh masyarakat, dan tentu akan memberikan keanehan bagi kami, kalau seandainya nanti kasus yang dijadikan saksi pak haji Lulung ini kami lakukan upaya hukum praperadilan, tapi kami melihat dari kondisioner objektif hari ini di Polri, beberapa kali pemeriksaan terhadap haji Lulung semuanya masih sesuai dengan tahapan-tahapan hukum yang berlaku," tandasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan UPS, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman, yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Keduanya diduga telah merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar, dari dugaan korupsi yang dilakukan atas pengadaan UPS tersebut.
Pada Agustus lalu, berkas Alex Usman telah dinyatakan P21 oleh Bareskrim Mabes Polri, sementara berkas Zaenal Sulaiman baru dinyatakan akan rampung dalam waktu dekat.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi janji akan mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca SelengkapnyaLPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN.
Baca SelengkapnyaKubu Firli yakin penyidik tidak mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro menjamin penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara profesional.
Baca SelengkapnyaFirli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Baca SelengkapnyaFebri Diansyah membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penangkapan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKasus Firli yang menjadi perhatian masyarakat membuat Polda Metro Jaya harus segera mengambil tindakan.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaICW berharap jajaran Polda Metro Jaya tak ragu memeriksa mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca SelengkapnyaSaat diselisik apakah dewas KPK dan Bareskrim saling bertukar data dan informasi berkaitan dengan penanganan kasus SYL, Albertina enggan membeberkannya.
Baca Selengkapnya