Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Untung rugi gelar perkara kasus Ahok dilakukan terbuka

Untung rugi gelar perkara kasus Ahok dilakukan terbuka Ahok usai diperiksa di Mabes Polri. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mabes Polri memiliki waktu dua minggu untuk menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal itu sesuai kesepakatan yang dicapai antara Wapres Jusuf Kalla dengan perwakilan demonstran pada 4 November lalu.

Rencananya, gelar perkara kasus Ahok bakal dilakukan pekan depan. Sementara pekan ini, Bareskrim akan menuntaskan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

Gelar perkara menurut rencana akan dilakukan secara terbuka. Hal itu atas dasar perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Polri. Tujuannya, untuk menghindari adanya syak wasangka atau prasangka buruk.

"Saya kemarin minta untuk dibuka biar tidak ada syak wasangka," kata Presiden Jokowi usai meninjau kemajuan pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (7/11) kemarin.

Meski demikian, dia meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian terlebih dulu memastikan apakah dalam UU diperbolehkan atau tidak. "Tetapi memang harus dilihat apakah ketentuan hukum, UU membolehkan atau tidak," kata Presiden Jokowi.

Sementara itu, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyatakan sebagai wujud transparansi, selain dilakukan secara terbuka gelar perkara juga akan disiarkan secara langsung atau live oleh televisi.

Pihak-pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor, akan dihadirkan di depan publik. Polri akan membeberkan hasil kajian para ahli dan proses penyelidikan yang sudah dilakukan. Ini dilakukan agar publik bisa menilai dengan jernih kasus yang menyeret nama Ahok.

"Dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan pihak-pihak terkait, kemudian kita juga kepada publik melalui media secara Live, seperti semacam sidang nantinya," kata Jenderal Tito di Istana Negara, Sabtu (5/11) lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan jika gelar perkara dilakukan secara terbuka maka publik bisa memberi penilaian terhadap kasus tersebut. Selain itu, publik juga paham mekanisme dari gelar perkara kasus tersebut.

"Oleh karena itu selama ini lazimnya pelaksanaan tertutup tapi karena memang ada esepsional atau pengecualian di mana jadi perhatian publik tentunya bisa menjadi pencermatan kita bersama," kata Irjen Boy Rafli Amar di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Minggu (6/11).

Alasan lain Polri ingin melakukan gelar perkara secara terbuka yakni agara publik bisa memberi keputusan sendiri atas kasus tersebut. Dia juga berharap, masyarakat bisa mengawal penyelidikan kasus penistaan agama itu sendiri.

"Tidak ingin ada sesuatu yang katakanlah nantinya menjadi hal yang dicurigai. Kita ingin menepis, mengurangi atau mengeliminir kecurigaan-kecurigaan yang tidak fair dalam penyelidikan ini," ucapnya.

Namun kekhawatiran gelar perkara dilakukan secara terbuka bakal berefek negatif justru muncul dari sejumlah pihak. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil meminta Kapolri mempertimbangkan gagasan itu. Sebab, dalam proses penyelidikan dan penyidikan seharusnya bersifat rahasia dan tertutup.

"Karena dalam aturan hukum kita punya hukum acara. Dalam penyidikan penyelidikan bersifat rahasia dan sangat independen penyidik saat gelar perkara," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Nasir khawatir, pengusutan kasus Ahok menjadi tidak objektif. Sebab, publik bisa memberikan penilaian langsung atas proses hukum yang sedang berlangsung.

"Yang khawatirkan ketika ini terbuka melibatkan banyak orang ditonton, bisa penyidik bisa berubah jadi aktris, dan yang diperiksa bisa perankan dirinya sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat," terangnya.

"Yang kami inginkan secara transparan bukan seperti itu, transparan itu artinya enggak tutupi bukti-bukti yang ada, yang seharusnya ada dihilangkan, tidak dimunculkan, atau tidak berusaha dicari atau digali lebih dalam," jelas Nasir.

Kekhawatiran lain dengan dibukanya proses hukum Ahok yakni membuka peluang bagi publik untuk menggugat. Sebab, selama ini hanya sidang pengadilan yang biasanya boleh dibuka.

"Kalau gelar perkara diliput media secara langsung, tentu saja nanti ada pihak yang menggugat, khawatirnya itu karena prosedur selama ini enggak begitu, di pengadilan saja disiarkan secara langsung banyak yang enggak setuju karena bertabrakan dengan hukum acara pidana selama ini," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menegaskan, proses gelar perkara tidak boleh dilakukan secara terbuka. Jika gelar perkara dibuka, Benny menilai Polri telah melanggar prinsip hukum.

"Itu pelanggaran prinsip hukum. Kasih tahu kapolri itu," kata Benny saat dihubungi Senin.

Benny mengingatkan, proses hukum yang boleh dibuka ke publik hanya sidang di pengadilan. Dia menilai, andai gelar perkara dibuka, sama saja memberikan kesempatan kepada publik untuk mengadili Ahok.

"Artinya polisi telah mengambil alih kewenangan hakim di pengadilan. sama saja dengan mengadili," jelasnya.

"Sama dengan rakyat yang mengadili Ahok. Dan kalau ini yang terjadi potensi disintegrasi bangsa akan terjadi. Jadi jangan pernah dilakukan terbuka," sambung dia.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita mengakui maksud gelar perkara kasus Ahok dilakukan secara terbuka memang baik agar masyarakat bisa mengikuti proses hukumnya. Namun ada dampak buruk yang perlu diperhatikan, salah satunya karena kasus ini sensitif, berkaitan dengan agama.

Romly menjelaskan, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan hukum untuk menemukan ada tidaknya peristiwa pelanggaran hukum, dalam hal ini penistaan agama. Dalam proses penyelidikan, penyidik Polri akan mengumpulkan keterangan dari pelbagai ahli.

"Ini persoalan sensitif, kalau dibuka lalu ada saksi ahli ngomong bukan penistaan agama dan banyak yang menyerang dia, bagaimana perlindungan fisik dan hukum terhadap saksi?" kata Romly saat berbincang dengan merdeka.com, Senin.

Dia khawatir, jika gelar perkara dan proses penyelidikan dilakukan terbuka, maka akan menimbulkan persoalan baru. Kemarahan dan kebencian masyarakat bisa semakin meluas. Semula hanya kepada Ahok, nantinya kebencian bisa meluas ke saksi atau ahli.

"Dampaknya itu yang panjang. Bukan sekadar terbuka, tapi bisa konflik baru. Maksudnya transparansi tapi justru menimbulkan masalah baru," katanya.

Tidak hanya itu, jika proses penyelidikan dilakukan sangat terbuka maka azas praduga tak bersalah sudah dilanggar. Sebab, masih ada kemungkinan seorang terlapor tidak bersalah.

Dia mengambil contoh sidang Jessica yang dilakukan terbuka. Semua orang menyaksikan dan menggiring opini publik. Dia khawatir jika kasus dugaan penistaan agama ini juga dibuka selebar-lebarnya, maka opini publik akan digunakan untuk menekan penyidik. Padahal seharusnya hukum yang digunakan.

"Karena itu saya sarankan lebih baik tertutup seperti biasa. Di negara lain pun tidak ada. Ini bukan soal terobosan. Karena masalahnya sensitif jadi lebih baik tertutup," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan

Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.

Baca Selengkapnya
JK Soal Rencana Hak Angket Kecurangan Pemilu: Jalani Saja, Tergugat Tidak Usah Khawatir
JK Soal Rencana Hak Angket Kecurangan Pemilu: Jalani Saja, Tergugat Tidak Usah Khawatir

Jusuf Kalla (JK) menyambut baik rencana hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui "Saya Terlalu Sombong"

Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.

Baca Selengkapnya
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Aiman Witjaksono, Polisi Periksa Tujuh Orang Ahli
Update Kasus Aiman Witjaksono, Polisi Periksa Tujuh Orang Ahli

Proses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.

Baca Selengkapnya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW

Baca Selengkapnya
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Didamping Prabowo Erick, Jokowi Buka Suara Soal Pemeriksaan Airlangga Hartarto di Kejagung
VIDEO: Didamping Prabowo Erick, Jokowi Buka Suara Soal Pemeriksaan Airlangga Hartarto di Kejagung

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi kasus mafia minyak goreng.

Baca Selengkapnya
Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana
Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana

Nama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Hak Angket untuk Mengadili Presiden Jokowi Secara Politik
Mahfud MD: Hak Angket untuk Mengadili Presiden Jokowi Secara Politik

Hasil dari hak angket dapat memberikan sanksi pemakzulan untuk presiden.

Baca Selengkapnya
Kapolri Terbitkan Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu, Bagaimana Nasib Kasus Aiman Witjaksono?
Kapolri Terbitkan Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu, Bagaimana Nasib Kasus Aiman Witjaksono?

Aiman dilaporkan ke Polda Metro sejumlah orang terkait dugaan menyebarkan hoaks lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
JK Sebut Hak Angket Jawab Kecurigaan Masyarakat: Kalau Tidak Nanti Curiga Terus
JK Sebut Hak Angket Jawab Kecurigaan Masyarakat: Kalau Tidak Nanti Curiga Terus

JK meminta agar tidak ada keraguan terkait hak angket ini. Menurutnya mekanisme hak angket sudah mempunyai jalurnya.

Baca Selengkapnya