Untung Rugi Kewenangan OJK Usut Pidana Sektor Jasa Keuangan
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal diberi kewenangan untuk mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Pasal 49 ayat (5).
Dengan demikian, selain menjadi pengawas, OJK sebagai instansi tunggal juga akan melakukan penyidikan.
"Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi Pasal 49 ayat (5), seperti dikutip merdeka.com, Selasa (10/1).
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Gimana cara OJK tekan korupsi? Komitmen antikorupsi OJK tersebut kata Mahendra, diturunkan juga kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi.
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Apa yang OJK lakukan untuk cegah korupsi? Penegakan integritas dan budaya antikorupsi ini juga menjadi role model bagi industri jasa keuangan dalam penerapan tata kelola yang baik melalui dukungan terhadap segala upaya pencegahan korupsi.
-
Kenapa OJK berusaha hilangkan korupsi? 'Korupsi menimbulkan ketidakstabilan, memperlambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, bahkan menggerogoti kepercayaan dan integritas serta kredibilitas dari suatu bangsa dan negara.' 'Sehingga, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang harus dicegah dan dilawan di seluruh dunia,' kata Mahendra.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai aturan tersebut bisa berbahaya jika benar-benar diterapkan.
Sebab, pihak OJK sendiri belum memiliki pengalaman dalam mengusut sendiri tindak pidana sektor keuangan.
"Sangat berbahaya, kecuali OJK sudah menunjukkan sumber daya manusianya, pengalaman bagaimana, karena kejahatan, industri keuangan sangat kompleks," kata Yenti.
Pun, ia meragukan kompetensi penyidik dari OJK yang nantinya akan menyelidiki beragam kejahatan sektor jasa keuangan, seperti investasi, perbankan, hingga pasar modal.
Ia mengingatkan saat ini Polri melalui Bareskrim sudah memiliki unit khusus untuk mengusut kejahatan di sektor keuangan, yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
Menurutnya, pemerintah seharusnya memaksimalkan unit khusus tersebut.
"Mereka (penyidik Dittipideksus) handal, apakah mereka tak bisa lagi menangani?Menurut saya gegabah, hanya OJK yang bisa menangani kasus pidana di sektor keuangan, sedangkan kejahatan keuangan sangat kompleks," ujarnya.
"Sekarang saja sudah kedodoran, apa lagi kalau hanya ke OJK penyidikannya," kata Yenti.
Perempuan yang juga Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) itu mengatakan semua kejahatan di industri keuangan berakhir pada pencucian uang.
Ia ragu OJK bisa menangani hingga ke TPPU. Menurutnya, pengusutan TPPU butuh kehati-hatian dan kecermatan dari para penyidik yang berpengalaman.
"Saya meragukan kemampuan mereka, SDM-nya, saya tak tau juga perangkatnya sudah seperti di Bareskrim atau belum," ujarnya.
Di sisi lain, pemberian kewenangan penuh kepada OJK menjadi satu-satunya lembaga yang bisa mengusut tindak pidana di sektor keuangan juga pemborosan anggaran negara karena akan ada pengangkatan penyidik baru. Menurutnya, saat ini sudah banyak penyidik handal yang dimiliki kepolisian.
"Jangan mubazir dalam hal anggaran, kita sudah membelajarkan para penyidik, nanti mereka nganggur. sangat pemborosan, penyidik nantinya tak terpakai, yang baru apakah mampu?" katanya.
Gunakan SDM Polri
Meski demikian, OJK juga bisa menggunakan sumber daya dari kepolisian hingga pegawai negeri sipil.
Pada pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu dan pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca Selengkapnyastrategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaTanpa adanya regulasi yang jelas, konsumen tidak terlindungi dengan baik.
Baca SelengkapnyaPerbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.
Baca SelengkapnyaTransformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang dan akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan.
Baca SelengkapnyaPTUN menilai bahwa OJK tidak memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya.
Baca SelengkapnyaDari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.
Baca Selengkapnya