Unyil gagal selundupkan 140 kg ganja dari Aceh ke Medan
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gayo Lues menggagalkan penyelundupan ganja 140,7 kilogram. Ganja kering itu hendak diselundupkan ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Aceh, Amanto mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian pengintaian. Petugas mengadang pelaku di dekat Bandara Blangkeujeren Gampong Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh, Senin (25/9) sekira pukul 11.00 WIB.
"Kita cegat di jalan dekat dengan Bandara Blangkejeren saat sedang melintas," kata Amanto pada wartawan saat konferensi pers di kantor BNN Aceh, Rabu (27/9).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Pemilik barang haram bernama Unyil berhasil melarikan diri dari sergapan petugas BNN. Sedangkan sopir berinisial MA (40) tak berkutik dan langsung diringkus.
Tak ingin buruannya kabur, petugas melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, Unyil berhasil ditangkap, Selasa (26/9) di Blangkejeren pada pukul 21.00 WIB.
"Unyil masih ditahan di Polres Blangkejeren, baru sopir kita bawa kemari (kantor BNNP Aceh)," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil disita, 127 bal ganja kering dengan berat 140,7 kilogram. Sopir mobil rental dan ganja kering sudah diamankan di kantor BNNP Aceh untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, sopir mobil yang berinisial MA mengaku membawa ganja tersebut ke Medan, Sumut diberi upah sebanyak Rp 1 juta. Namun ongkos tersebut belum diterimanya, karena sudah terlebih dahulu tertangkap.
Warga asli Medan ini mengaku melakukan perbuatan melawan hukum karena alasan ekonomi. Sehingga dia menerima tawaran tersebut. "Karena terdesak ekonomi," singkatnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 150 kilogram ganja kering terbungkus dalam karung goni diamankan polisi di Aceh.
Baca SelengkapnyaKiriman paket berasal dari Sumatera Utara dengan modus perusahaan jasa titip atau jastip
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaGanja tersebut diseludupkan dari daerah Aceh Gayo Lues untuk disebarluaskan di wilayah Sumatera Barat.
Baca SelengkapnyaPengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya dugaan keterlibatan anggota TNI.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPaket tersebut dikirim dari Bandung menuju Ternate yang telah dibuntuti sejak di Bandara
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca Selengkapnya