Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Upah Minimum Tahun 2021 di Kota Bekasi Naik 4,21 Persen

Upah Minimum Tahun 2021 di Kota Bekasi Naik 4,21 Persen Aksi Buruh Tolak Omnibus Law. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Dewan pengupahan kota (Depeko) Bekasi menyepakati besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2021 sebesar Rp4.782.934. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp193 ribu dari upah minimum tahun ini.

"Naiknya 4,21 persen," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bekasi Ika Indah Yarti ketika dikonfirmasi, Rabu (18/11).

Kesepakatan diambil melalui voting anggota dewan pengupahan di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani pada Selasa malam pukul 22.00 WIB. Di forum itu terdiri dari perwakilan pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja.

Orang lain juga bertanya?

Menurut dia, angka 4,21 persen merupakan penawaran dari unsur pemerintah. Acuannya adalah peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Skema adalah dasarnya adalah inflasi dan produk domestik bruto.

"Sekarang sedang persiapan untuk melaporkan hasil kesepakatan ke Gubernur Jawa Barat," kata Ika.

Kenaikan ini bertolak belakang dari surat edaran Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Ketenagakerjaan, dimana dalam surat itu upah tahun depan tidak ada kenaikan.

"Kami acuannya PP 78 tahun 2015, melihat inflasi dan PDB," kata Ika.

Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Bekasi, Fajar Winarno tidak mempermasalahkan nilai kenaikan lebih rendah dari usulan serikat pekerja yaitu 5,02 persen.

"Alhamdulillah, mudah-mudahan segera diterbitkan SK oleh Gubernur Jawa Barat," ucap Fajar.

Dia memaklumi kondisi sekarang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Di mana pandemi Covid 19 berdampak pada seluruh sektor, termasuk perusahaan. Karena itu, usulan kenaikan juga dianggap realistis melihat kondisi sekarang.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UMK Tertinggi 2025 Mayoritas dari Jawa Barat, Jakarta Diposisi Keempat
UMK Tertinggi 2025 Mayoritas dari Jawa Barat, Jakarta Diposisi Keempat

Adapun daftar yang menempati UMK tertinggi adalah Kota Bekasi sebesar Rp5.690.725. Disusul Kabupaten Karawang Rp5.599.593.

Baca Selengkapnya
UMK Depok 2025 Ditetapkan Rp5.195.720, Naik Rp317.109
UMK Depok 2025 Ditetapkan Rp5.195.720, Naik Rp317.109

Kenaikan tersebut sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
UMK Karawang 2024 Direkomendasikan Naik 12 Persen Jadi Rp5.797.321
UMK Karawang 2024 Direkomendasikan Naik 12 Persen Jadi Rp5.797.321

Atas kenaikan itu, maka UMK Karawang tahun 2024 mencapai Rp5.797.321 yang bisa diberlakukan mulai Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar 6 Kota dan Kabupaten dengan Upah Tertinggi di Tahun 2025
Daftar 6 Kota dan Kabupaten dengan Upah Tertinggi di Tahun 2025

Rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau kota.

Baca Selengkapnya
UMP Jateng 2024 Cuma Naik Rp78.788 Jadi Rp2.036.947
UMP Jateng 2024 Cuma Naik Rp78.788 Jadi Rp2.036.947

UMP Jawa Tengah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.036.947. Nominal ini cuma naik 4,02 persen atau Rp78.778 dibandingkan UMP 2023 Rp1.958.169.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Rekomendasikan UMK Depok 2024, Ini Besarannya
Wali Kota Rekomendasikan UMK Depok 2024, Ini Besarannya

Walaupun kenaikan ini tidak sesuai dengan tuntutan buruh yaitu sebesar 15% namun dikatakan kenaikan itu sudah sangat diperhitungkan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583

Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap UMK 2025 se-Jabar, Ini Daerah dengan Upah Tertinggi dan Terendah
Daftar Lengkap UMK 2025 se-Jabar, Ini Daerah dengan Upah Tertinggi dan Terendah

Pemprov memastikan seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024.

Baca Selengkapnya
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024

Jika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.

Baca Selengkapnya
Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta
Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta

Nominal ini naik dengan presentasi kenaikan 4,74 persen dari tahun 2023 yang hanya Rp3.356.109.

Baca Selengkapnya
Pemkab Pamekasan Cuma Usulkan Kenaikan UMK 2024 Rp95.000 jadi Rp2,22 Juta
Pemkab Pamekasan Cuma Usulkan Kenaikan UMK 2024 Rp95.000 jadi Rp2,22 Juta

Kenaikan UMK di Pamekasan hanya sebesar Rp95.971, dari UMK 2023 sebesar Rp2.133.655.

Baca Selengkapnya