Upaya Banding Ditolak, Mantan Polisi Bunuh 2 Perempuan Tetap Dipidana Mati
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Medan menolak upaya banding yang diajukan mantan personel Samapta Polres Pelabuhan Belawan, Roni Syahputra terkait vonis pidana mati yang sebelumnya diberikan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap dirinya. Alhasil, Roni tetap dihukum pidana mati sesuai vonis dari PN Medan.
Penolakan upaya banding itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.
"Menguatkan putusan PN Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PNMdn yang diminta banding tersebut," kata ketua majelis hakim banding Wayan Karya, seperti dikutip dari laman SIPP PN Medan, Rabu (5/1).
-
Kenapa Soebandrio dijatuhi hukuman mati? Soebandrio dianggap subversif dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan militer itu juga mencabut seluruh tanda jasanya.Soebandrio membantah semua tudingan, termasuk terlibat Gerakan 30 September.
-
Kenapa Raden Pabelan dihukum mati? Mengutip terbitkanbukugratis.id, setelah Raden Pabelan ingin meninggalan Kaputren, secara gaib pintu dan dinding sulit ditembus. Bukan tanpa alasan, ini karena sang ayah telah menguncinya, dengan harapan menjadi pelajaran baginya.Namun sayang, keberadaan putra dan petinggi keraton itu akhirnya diketahui oleh Sultan Hadiwijaya hingga membuatnya murka. Marah besar, Sultan Hadiwijaya langsung mengirimkan utusan untuk memancing Raden Pabelan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Apa putusan hakim untuk Pegi Setiawan? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
Baca SelengkapnyaSidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaRonald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky
Baca SelengkapnyaKeenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaKajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.
Baca SelengkapnyaKabar dia dapat, indikasi suap diterima para hakim yang menangani kasus Dini Sera senilai Rp20 miliar
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca Selengkapnya