Upaya Banding Ditolak PT Banten, Pembunuh Gadis Baduy Dihukum Mati
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi (PT) Banteng menolak upaya banding Muhammad Saepul, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis SW yang merupakan warga suku Baduy. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan hukum mati terhadap Saepul pada sidang putusan, Selasa (17/3).
Banding perkara kemudian ditolak oleh majelis Hakim Tinggi PT Banten yang diketuai oleh Hakim Ennid Hasanuddin, Iersyaf dan Binsar M. Gultom, pada Rabu 22 April 2020. Perkara tersebut diputuskan secara musyawarah bulat.
"Perbuatan para terdakwa tersebut sangat keji, kejam dan sangat sadis karena memperkosa perempuan yang tidak bernyawa secara bergiliran," kata Juru Bicara Hakim Tinggi PT Banten Binsar Gultom kepada wartawan, Kamis (23/4).
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Kenapa Soebandrio dijatuhi hukuman mati? Soebandrio dianggap subversif dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan militer itu juga mencabut seluruh tanda jasanya.Soebandrio membantah semua tudingan, termasuk terlibat Gerakan 30 September.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Kenapa Raden Pabelan dihukum mati? Mengutip terbitkanbukugratis.id, setelah Raden Pabelan ingin meninggalan Kaputren, secara gaib pintu dan dinding sulit ditembus. Bukan tanpa alasan, ini karena sang ayah telah menguncinya, dengan harapan menjadi pelajaran baginya.Namun sayang, keberadaan putra dan petinggi keraton itu akhirnya diketahui oleh Sultan Hadiwijaya hingga membuatnya murka. Marah besar, Sultan Hadiwijaya langsung mengirimkan utusan untuk memancing Raden Pabelan.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
Binsar mengatakan putusan tersebut, menguatkan vonis Pengadilan Negeri Rangkasbitung sebelumnya terhadap para pelaku. "Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 340 KUHP dan Pasal 76D, jo Padal 81 (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Sementara satu pelaku lain, S, yang merupakan remaja 13 tahun, telah lebih dulu diadili dengan tujuh tahun enam bulan penjara. Dan kini tengah menjalani hukuman kurungan penjara di Lapas Anak Tangerang.
Pelaku lain, Furqon divonis 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaKeluarga santri BBM (14) yang tewas dianiaya di Kediri menolak berdamai atas pengajuan restoratif justice kuasa hukum keempat tersangka.
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaKejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca Selengkapnya