Upaya pencegahan proyek e-KTP berakhir sidang di kantor Wapres
Merdeka.com - Ruang sidang Pengadilan Tipikor menjadi saksi aksi mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memuluskan proyek KTP elektronik (e-KTP) yang memakan biaya Rp 5,9 triliun dan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. Pada 8 April 2011, panitia pengadaan menerima delapan dokumen penawaran dari sejumlah konsorsium. Termasuk Konsorsium PT Telkom, Konsorsium PNRI, dan Konsorsium Astragraphia. Setelah dilakukan evaluasi konsorsium PNRI dan konsorsium Astragraphia tidak melampirkan ISO 9001 dan ISO 14001 dalam dokumen penawarannya.
Namun konsorsium yang terindikasi adanya campur tangan Andi Agustinus alias Andi Narogong lolos dalam tahapan tersebut dengan melampirkan surat keterangan Topaz yang menyatakan pabrik produk item yang akan dipakai memiliki sertifikat ISO 14001.
Direktur penanganan permasalahan hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta mengungkapkan fakta bahwa selama proses lelang itu, konsorsium Telkomsel merasa ada perlakuan beda oleh Kemendagri terhadap konsorsium PNRI. Disebutkan baik konsorsium Telkomsel ataupun Konsorsium PNRI sama sama tidak melampirkan sertifikat ISO seperti yang diatur dalam Addendum lelang proyek. Akan tetapi, konsorsium PNRI tetap dinyatakan lolos dalam kelengkapan administrasi dokumen.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
"Kita pernah terima pengaduan intinya dia (konsorsium PT Telkom) diperlakukan beda. Menurut dia kalau pakai dokumen harusnya semua gugur, dia enggak terima. Tapi karena itu sifatnya teknis saya enggak ada kompetensi jawab," ujar Setya di Pengadilan Tipikor, Senin (17/4).
Dari situ pihaknya menyarankan agar proses lelang harus dihentikan selama masa sanggah dari konsorsium yang tidak lolos proses lelang. Penghentian proses lelang termaktub secara jelas dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 81 tentang pengadaan barang atau jasa. Dia menambahkan bahwa makna dalam Perpres itu tidak multi tafsir.
"Apakah Anda tahu ada banding dan masa sanggah, apakah Anda kasih saran saat itu?" tanya jaksa KPK Abdul Basir kepada Setya.
"Waktu itu saya ada yang nanya dijawab deputi saya apakah sanggah, banding hentikan proses? Jawab saya iya (hentikan proses)," ujar Setya.
"Itu di Perpres tertulis tapi yang report saya katanya jalan terus, katanya sudah dapat advice dari biro hukum. Dan itu (Perpres) bukan multi tafsir," imbuh dia.
Kementerian Dalam Negeri terusik dengan usul penghentian sementara proses lelang. Setya mengatakan, pihak Kementerian Dalam Negeri meminta LKPP mengubah surat yang secara garis besar mengizinkan proses lelang tetap dilanjutkan selama proses sanggah atau banding. Permintaan itu ditolak LKPP.
Tak terima dengan itu, Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi beraksi. Dia mengadukan LKPP ke kantor Wakil Presiden. Alhasil, LKPP disidang di kantor wapres. Setya mengaku pernah disidang oleh Deputi kantor wakil presiden terkait proyek e-KTP. LKPP berkeyakinan, rekomendasi pembatalan kontrak proyek e-KTP perlu karena ada beberapa rekomendasi yang tidak dijalankan panitia yang dikhawatirkan jika tetap diteruskan akan menimbulkan kerugian negara. Usulan tersebut, imbuh Setya, justru menimbulkan polemik sampai akhirnya disidang di kantor Wapres.
"Akhirnya LKPP dipanggil Wapres. Ternyata ada pengaduan Mendagri ke Presiden LKPP menghambat program e-KTP kemudian saya disidang di kantor Wapres dua kali," kata Setya.
Pada pertemuan atau pemanggilan pertama di kantor Wapres, LKPP diminta klarifikasi atas rekomendasinya yang dinilai Mendagri Gamawan Fauzi menghambat proyek tersebut. Saat itu, Kepala BPKP, Kepala LKPP dan tim BPKP hadir dan memberi penjelasan. Saat itu LKPP sempat memberikan peringatan akan keluar dari pendampingan proyek e-KTP jika rekomendasi tidak dijalankan panitia.
"Kalau LKPP dijadiin stampel kita keluar dari pendampingan kalau rekomendasi LKPP tidak dilakukan kita keluar," tegas dia.
Dia menambahkan selain tidak menjalankan rekomendasi LKPP mengenai pembagian tugas dalam pengerjaan proyek tersebut, saran aanwijzing (sebuah tahap dalam metode pemberian penjelasan tentang pasal-pasal dalam rencana kerja, syarat-syarat, dan gambar tender-red) ulang juga tidak dilakukan oleh panitia. Termasuk penandatanganan kontrak pemenang tender, yang disebutnya banyak indikasi kecurangan.
"Pas jelang akhir 2013 saya ditelpon oleh PPATK untuk konsultasi pak setya kalau seperti ini saya periksa hasil pekerjaan? Kan belum selesai jangan taken. Tapi ternyata taken, ya terserah Anda," ujar Setya menirukan pihak PPATK yang menghubunginya.
"Semua rekomendasi LKPP dipecah 9 item dan aanwijzing ulang tidak dilaksanakan?" Tanya jaksa Abdul Basir.
"Kayaknya iya," jawab Setya.
Dalam persidangan perdana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Gamawan Fauzi disebut ikut menikmati uang hasil korupsi proyek itu.
"Gamawan Fauzi sejumlah USD 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) dan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," kata Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
Dalam kesaksiannya, Gamawan Fauzi Gamawan selalu mengaku tidak tahu dan lupa atas rangkaian peristiwa sebelum KPK menguak adanya korupsi dalam proyek tersebut. Jaksa penuntut umum KPK mencecar Gamawan terkait pertemuan antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR saat melakukan rapat dengar pendapat. Kepada Gamawan, jaksa menanyakan alasan Komisi II DPR mengubah skema penganggaran e-KTP, dari pinjaman hibah luar negeri menjadi anggaran rupiah murni.
"Saya tidak tahu. Itu kewenangan DPR dan kementerian keuangan. Kementerian (dalam negeri) kan hanya pengguna anggaran," ujar Gamawan, Kamis (16/3).
Jaksa kembali bertanya alasan Gamawan menyetujui perubahan skema anggaran tersebut. Namun berulang kali, dia menegaskan tidak tahu atau tidak memiliki wewenang atas segala perubahan teknis penganggaran.
"Itu bukan kewenangan saya. Saya tidak tahu," tukasnya.
Gamawan mengklaim program e-KTP bukanlah gagasannya melainkan menteri sebelumnya, Mardiyanto. "Itu sudah dimulai 2 tahun sebelum saya sebagai Menteri Dalam Negeri baru setelah 19 hari saya dilantik DPR Komisi II mengundang saya rapat dengar pendapat (RDP)," katanya.
Dia menjelaskan program e-KTP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang nantinya diperuntukan untuk Pemilu 2014. Kendati demikian, Gamawan sempat berkelit saat ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar mengonfirmasi kehadiran Gamawan dalam RDP membahas proyek e-KTP.
"RDP tidak selalu membahas. Iya saya selalu hadir tetapi tidak selalu bahas e-KTP," tukasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca Selengkapnya