Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Upaya Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan di Jombang Ditolak Lagi

Upaya Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan di Jombang Ditolak Lagi Sidang praperadilan MSAT, putra seorang kiai di Jombang. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Upaya kedua praperadilan MSAT, putra seorang kiai di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya, kembali gagal. Hakim Pengadilan Negeri Jombang menyatakan menolak praperadilan yang diajukannya dengan alasan proses penetapan status tersangka oleh Kepolisian dianggap sah.

Amar putusan praperadilan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Dodik Setyo Wijayanto. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruhnya dalil dari pemohon.

"Mengadili, menolak permohonan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh pemohon. Dua membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Dodik, Kamis (27/1).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa KUHP tidak memberikan batasan tentang berapa kali berkas atau bolak balik antara penyidik dan penuntut umum. Oleh karena itu, ia menyebut, bolak-balik berkas itu mencapai tiga kali tidak mengandung konsekuensi yuridis yang dapat membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah. Ia pun menegaskan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah adanya dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.

"Dengan demikian, dalil pemohon tersebut ditolak karena berdasarkan uraian-uraian pertimbangan sebelumnya telah terdapat bukti yang menunjukkan bahwa termohon dalam menetapkan tersangka terhadap diri pemohon telah dipenuhi syarat minimum bukti sebagaimana dimaksud di pasal 184 KUHAP," ujarnya.

"Adapun kebenaran dari masing-masing mengenai bukti bukti tersebut, hal tersebut adalah memasuki pokok perkara yang bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan," sambungnya.

Hakim melanjutkan, menimbang bukti bukti yang diajukan pemohon baik surat maupun saksi-saksi maupun ahli, menurut hakim bukti-bukti yang dihadirkan tersebut tidak dapat mementahkan dalil termohon yang disertai dengan bukti-bukti yang menunjukkan penetapan terhadap diri pemohon telah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan dan menurut hukum harus ditolak," tegasnya.

Sementara itu, menanggapi putusan ini, Pengacara MSAT, Rio Ramabaskara mengatakan jika pihaknya menghormati keputusan hakim. Ia menyebut pihaknya juga akan mematuhi putusan tersebut.

"Jadi sebagai sebuah bentuk kepatuhan secara hukum mau tidak mau keputusan itu adalah keputusan yang kita hargai sebagai sebuah produk hukum," katanya usai sidang.

Sebelumnya, MSAT juga pernah melakukan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun upaya praperadilan tersebut ditolak oleh hakim dengan alasan kurang pihak.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus

Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.

Baca Selengkapnya
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya

MA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel

Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan
Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan

Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya