Upaya Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan di Jombang Ditolak Lagi
Merdeka.com - Upaya kedua praperadilan MSAT, putra seorang kiai di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya, kembali gagal. Hakim Pengadilan Negeri Jombang menyatakan menolak praperadilan yang diajukannya dengan alasan proses penetapan status tersangka oleh Kepolisian dianggap sah.
Amar putusan praperadilan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Dodik Setyo Wijayanto. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruhnya dalil dari pemohon.
"Mengadili, menolak permohonan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh pemohon. Dua membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Dodik, Kamis (27/1).
-
Apa yang dilakukan Bhabinkamtibmas setelah anaknya tidak lolos? Dia menduga, ada permainan licik di balik tak diterimanya sang putra menjadi abdi negara. Hal itu diduganya lantaran Polda Bali secara spesifik memberikan kuota khusus kepada para putra-putri yang terpilih.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Kenapa Bhabinkamtibmas merasa anaknya tidak lolos polisi? Dia menduga, ada permainan licik di balik tak diterimanya sang putra menjadi abdi negara. Hal itu diduganya lantaran Polda Bali secara spesifik memberikan kuota khusus kepada para putra-putri yang terpilih.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa KUHP tidak memberikan batasan tentang berapa kali berkas atau bolak balik antara penyidik dan penuntut umum. Oleh karena itu, ia menyebut, bolak-balik berkas itu mencapai tiga kali tidak mengandung konsekuensi yuridis yang dapat membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah. Ia pun menegaskan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah adanya dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.
"Dengan demikian, dalil pemohon tersebut ditolak karena berdasarkan uraian-uraian pertimbangan sebelumnya telah terdapat bukti yang menunjukkan bahwa termohon dalam menetapkan tersangka terhadap diri pemohon telah dipenuhi syarat minimum bukti sebagaimana dimaksud di pasal 184 KUHAP," ujarnya.
"Adapun kebenaran dari masing-masing mengenai bukti bukti tersebut, hal tersebut adalah memasuki pokok perkara yang bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan," sambungnya.
Hakim melanjutkan, menimbang bukti bukti yang diajukan pemohon baik surat maupun saksi-saksi maupun ahli, menurut hakim bukti-bukti yang dihadirkan tersebut tidak dapat mementahkan dalil termohon yang disertai dengan bukti-bukti yang menunjukkan penetapan terhadap diri pemohon telah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan dan menurut hukum harus ditolak," tegasnya.
Sementara itu, menanggapi putusan ini, Pengacara MSAT, Rio Ramabaskara mengatakan jika pihaknya menghormati keputusan hakim. Ia menyebut pihaknya juga akan mematuhi putusan tersebut.
"Jadi sebagai sebuah bentuk kepatuhan secara hukum mau tidak mau keputusan itu adalah keputusan yang kita hargai sebagai sebuah produk hukum," katanya usai sidang.
Sebelumnya, MSAT juga pernah melakukan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun upaya praperadilan tersebut ditolak oleh hakim dengan alasan kurang pihak.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaMA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca Selengkapnya