Urine Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Positif Narkoba
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar (Polrestabes) Makassar telah menerima hasil tes urine tersangka pembakar mimbar Masjid Raya Makassar berinisial KB (22). Selain itu, kepolisian juga melakukan tes psikologi dan kejiwaan tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Jamal Faturakhman mengaku berdasarkan hasil tes urine dilakukan, terbukti tersangka pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar positif narkoba. Meski demikian, untuk akurasi pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan darah tersangka dilakukan Laboratorium Forensik (Labfor).
"Hasil tes urine-nya positif narkoba. Untuk tes darahnya masih menunggu dari Labfor," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Senin (27/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
Jamal mengatakan tersangka menjadi pecandu narkoba sejak tahun 2015. Meski demikian, pihaknya masih mendalami dan menyelidiki jenis narkoba apa yang digunakan tersangka.
"Pengakuannya gunakan narkoba sejak 2015 sampai sekarang. Kita masih dalami narkoba jenis apa yang dipakai oleh tersangka," ucapnya.
Selain itu, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan psikologi dan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Untuk itu, dirinya belum bisa berkomentar terkait psikologi tersangka.
"Masih diperiksa di RS Bhayangkara. Nanti kalau sudah ada hasilnya kita akan sampaikan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktur RSKD Dadi Makassar, dr Arman Bausat membenarkan jika KB pernah menjadi pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Berdasarkan pencocokan data, KB pernah dirawat pada awal tahun 2021.
"Iya benar pernah dirawat, setelah kita cocokan identitasnya dan keterangan dari dokter yang pernah merawatnya," ujarnya kepada wartawan di RSKD Dadi Makassar, Minggu (26/9).
Meski demikian, Arman tidak mengetahui berapa lama KB dirawat di RSKD Dadi Makassar. Selain itu, KB juga memiliki riwayat ketergantungan obat-obatan terlarang.
"Soal apakah pelaku dirawat kembali di sini, itu keputusannya kepolisian. Apalagi kasusnya kan sudah ditangani oleh polisi," ucapnya.
Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Witnu Urip Laksana mengatakan pengungkapan tersangka pembakaran berawal dari keterangan saksi dan rekaman CCTV yang ada di Masjid Raya. Witnu mengatakan pelaku ditangkap pada pukul 14.00 Wita di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Makassar.
"Dari keterangan saksi dan CCTV berhasil kita identifikasi terduga pelaku yang melakukan pembakaran mimbar. Pukul 14.00 wita kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di jalan Tinumbu dan mengamankan pelaku," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (25/9).
Berdasarkan pemeriksaan, Witnu mengatakan motif tersangka melakukan pembakaran karena sakit hati terhadap petugas keamanan Masjid Raya yang mengusirnya saat sedang beristirahat. Witnu mengaku, tersangka sering beristirahat atau tidur di Masjid Raya Makassar.
"Motif pelaku karena sakit hati kepada pengurus masjid, setiap pelaku datang untuk beristirahat atau tidur selalu dilarang oleh security. Ini motif awal yg kami dapatkan," tuturnya.
Witnu mengatakan dalam kejadian tersebut, sejumlah barang bukti diamankan seperti sajadah yang digunakan tersangka membakar mimbar, Alquran yang terbakar.
"Selanjutnya potongan mimbar yang dibakar oleh tersangka. Alquran yang terbakar karena letaknya berada di sekitar mimbar khotbah," ucapnya.
Akibat perbuatannya, KB terancam dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP. Witnu mengaku pasal tersebut ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku pencurian kotak amal mengaku mabuk dan membakar tirai saf musala di Tebet karena diganggu nyamuk.
Baca SelengkapnyaHasil tes urine menunjukkan sang ustaz positif metamfetamin.
Baca SelengkapnyaPria Mabuk Bakar Tirai Musala di Tebet mengaku diganggu makhluk ini sebelum bakar tirai
Baca SelengkapnyaAksi maling mencuri kotak amal sampai membakar tirai pembatas salat.
Baca SelengkapnyaApi yang dinyalakan menyambar sajadah di dalam masjid
Baca SelengkapnyaSeorang joki tertangkap pada Seleksi CPNS Kemenkumham di Universitas Islam Makassar (UIN), Minggu (12/11).
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).
Baca SelengkapnyaKasus ini menjadi pukulan telak bagi Polres Blitar. Beberapa waktu lalu Iptu Sukoyo sempat merilis kasus peredaran ganja dengan barang bukti 15 kilogram
Baca SelengkapnyaSM hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.
Baca SelengkapnyaPegawai Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dites urine mendadak. Hasilnya, dua orang dinyatakan positif narkoba.
Baca SelengkapnyaPelaku yang hanya seorang diri menghancurkan kaca kantor dan mengacak-acak seluruh ruangan Pospol
Baca Selengkapnya