Urine Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Positif Narkoba

Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar (Polrestabes) Makassar telah menerima hasil tes urine tersangka pembakar mimbar Masjid Raya Makassar berinisial KB (22). Selain itu, kepolisian juga melakukan tes psikologi dan kejiwaan tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Jamal Faturakhman mengaku berdasarkan hasil tes urine dilakukan, terbukti tersangka pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar positif narkoba. Meski demikian, untuk akurasi pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan darah tersangka dilakukan Laboratorium Forensik (Labfor).
"Hasil tes urine-nya positif narkoba. Untuk tes darahnya masih menunggu dari Labfor," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Senin (27/9).
Jamal mengatakan tersangka menjadi pecandu narkoba sejak tahun 2015. Meski demikian, pihaknya masih mendalami dan menyelidiki jenis narkoba apa yang digunakan tersangka.
"Pengakuannya gunakan narkoba sejak 2015 sampai sekarang. Kita masih dalami narkoba jenis apa yang dipakai oleh tersangka," ucapnya.
Selain itu, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan psikologi dan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Untuk itu, dirinya belum bisa berkomentar terkait psikologi tersangka.
"Masih diperiksa di RS Bhayangkara. Nanti kalau sudah ada hasilnya kita akan sampaikan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktur RSKD Dadi Makassar, dr Arman Bausat membenarkan jika KB pernah menjadi pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Berdasarkan pencocokan data, KB pernah dirawat pada awal tahun 2021.
"Iya benar pernah dirawat, setelah kita cocokan identitasnya dan keterangan dari dokter yang pernah merawatnya," ujarnya kepada wartawan di RSKD Dadi Makassar, Minggu (26/9).
Meski demikian, Arman tidak mengetahui berapa lama KB dirawat di RSKD Dadi Makassar. Selain itu, KB juga memiliki riwayat ketergantungan obat-obatan terlarang.
"Soal apakah pelaku dirawat kembali di sini, itu keputusannya kepolisian. Apalagi kasusnya kan sudah ditangani oleh polisi," ucapnya.
Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Witnu Urip Laksana mengatakan pengungkapan tersangka pembakaran berawal dari keterangan saksi dan rekaman CCTV yang ada di Masjid Raya. Witnu mengatakan pelaku ditangkap pada pukul 14.00 Wita di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Makassar.
"Dari keterangan saksi dan CCTV berhasil kita identifikasi terduga pelaku yang melakukan pembakaran mimbar. Pukul 14.00 wita kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di jalan Tinumbu dan mengamankan pelaku," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (25/9).
Berdasarkan pemeriksaan, Witnu mengatakan motif tersangka melakukan pembakaran karena sakit hati terhadap petugas keamanan Masjid Raya yang mengusirnya saat sedang beristirahat. Witnu mengaku, tersangka sering beristirahat atau tidur di Masjid Raya Makassar.
"Motif pelaku karena sakit hati kepada pengurus masjid, setiap pelaku datang untuk beristirahat atau tidur selalu dilarang oleh security. Ini motif awal yg kami dapatkan," tuturnya.
Witnu mengatakan dalam kejadian tersebut, sejumlah barang bukti diamankan seperti sajadah yang digunakan tersangka membakar mimbar, Alquran yang terbakar.
"Selanjutnya potongan mimbar yang dibakar oleh tersangka. Alquran yang terbakar karena letaknya berada di sekitar mimbar khotbah," ucapnya.
Akibat perbuatannya, KB terancam dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP. Witnu mengaku pasal tersebut ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya