Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Urus Surat Bebas Narkoba di BNN Tidak Lagi Gratis

Urus Surat Bebas Narkoba di BNN Tidak Lagi Gratis Ilustrasi BNN. ©‚©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepengurusan surat bebas narkotika kini tidak lagi gratis. BNN Provinsi Kalimantan Timur mulai memungut bayaran Rp 290 ribu per orang untuk mengurus Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika (SKPN) dengan 7 parameter.

PP No 19/2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertanggal 1 Maret 2020, jadi dasar BNN untuk memberlakukan tarif bayar untuk pemberian SKPN kepada masyarakat.

"Kami sudah lakukan sosialisasi, dan di BNN Kaltim, diberlakukan mulai hari ini," kata Kabid Rehabilitasi BNN Provinsi Kalimantan Timur Iwan Setyawan, di kantornya, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Kamis (5/11).

Iwan menerangkan, ada 7 parameter sebelum keluar SKPN. Antara lain Amphetamine, Methamine, Metamphetamine, hingga Morphine.

"Untuk kategori masyarakat tidak mampu, ketentuannya ada di petunjuk teknis BNN. Dengan lampiran surat keterangan tidak mampu, tidak dikenakan biaya," ujar Iwan.

"Ini berlaku untuk BNN, sesuai aturan PP itu. Kalau ada tes lain di klinik, silakan saja. Tapi kalau untuk BNN, sudah berlaku PNBP mulai hari ini 5 November," tambah Iwan.

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur Joko Purnomo menambahkan, sebelumnya, tidak ada biaya untuk mengurus SKPN.

"Kenapa gratis, karena kita bantu pemeriksaan, tapi alat dibawa sendiri untuk yang mengajukan SKPN. Sekarang, tarif Rp290 ribu, alatnya kita yang menyediakan. Harga satu alat Rp 190 ribu," demikian Joko.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ASN Dinkes Tulungagung dan Pegawai BKN Surabaya Tertangkap Pesta Narkoba
ASN Dinkes Tulungagung dan Pegawai BKN Surabaya Tertangkap Pesta Narkoba

Penangkapan dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke, Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya
Terlibat Narkoba dan Bolos Kerja, 6 Anggota Polres Jaksel Dipecat Tidak Hormat
Terlibat Narkoba dan Bolos Kerja, 6 Anggota Polres Jaksel Dipecat Tidak Hormat

Pengecekan tes urine tersebut merupakan bentuk antisipasi dari Polres Metro Jaksel.

Baca Selengkapnya
Polisi Tak Tahan Pria Diduga LO Paslon Bupati Luwu Timur Meski Positif Narkoba: Tak Ada Barang Bukti
Polisi Tak Tahan Pria Diduga LO Paslon Bupati Luwu Timur Meski Positif Narkoba: Tak Ada Barang Bukti

SM hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

Baca Selengkapnya
Artis Andrew Andika Bakal Direhabilitasi Usai Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Alasannya
Artis Andrew Andika Bakal Direhabilitasi Usai Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Alasannya

Hal itu berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ikut Selewengkan Barang Bukti Sabu Bareng Kasat, Tujuh Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dipecat
Ikut Selewengkan Barang Bukti Sabu Bareng Kasat, Tujuh Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dipecat

Tujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Andrew Andika dan Lima Temannya Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Andrew Andika dan Lima Temannya Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Lima rekan Andrew diamankan di salah satu hotel Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Tertangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel, 10 Orang Langsung Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa
Tertangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel, 10 Orang Langsung Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa

Mereka diwajibkan menjalani proses rehabilitasi narkotika di rumah sakit tempat orang sakit jiwa itu.

Baca Selengkapnya