Uruskan Surat Tes Antigen Palsu untuk Penumpang, 2 Sopir Masuk Bui di Jembrana
Merdeka.com - Petugas Polres Jembrana menangkap dua sopir yang membawa sejumlah penumpang menyeberang ke Pulau Bali. Keduanya diduga terlibat pembuatan surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 palsu.
Kedua sopir yang ditangkap berinisial HK (39) asal Banyuwangi, Jawa Timur, dan YA (39) asal Karawang, Jawa Barat. Mereka berupaya mengelabui petugas pemeriksaan di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Bali, dengan menggunakan hasil rapid antigen Covid-19 palsu bagi para penumpangnya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata memaparkan, aksi keduanya terbongkar di pos pemeriksaan validasi atau pos masuk Bali, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali pada Kamis (26/8) sekitar pukul 09.00 Wita.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Modus apa yang digunakan penipu DJP? Beberapa nomor dan website tersebut digunakan untuk beragam modus penipuan yang menyasar para wajib pajak.'Kami telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
"Kedua pelaku menyeberang dari Jawa ke Bali dengan membawa penumpang yang semuanya membawa surat keterangan hasil rapid antigen palsu," kata Reza, Selasa (31/8).
Saat itu petugas yang melakukan pemantauan di pos validasi menghentikan bus dengan pelat nomor B 7436 AAK yang mengangkut 31 penumpang dan mobil Elf DK 7560 AG dengan 12 penumpang. Keduanya berasal dari Cianjur dengan tujuan Jembrana.
Saat diperiksa dengan barcode, hasilnya tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh klinik yang tertera. "Ketika dilakukan interogasi, penumpang menjelaskan surat rapid tersebut diurus oleh HK dan YA dengan membayar uang Rp100.000 per penumpang namun tidak dilaksanakan tes rapid. Ketika dilakukan konfirmasi ke Klinik Anugerah, pihak klinik menyatakan bahwa surat rapid tersebut bukan dikeluarkan dari Klinik Anugerah," imbuhnya.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, HK mengakui tidak melaksanakan rapid test namun memperoleh surat dengan cara membeli dari seseorang dengan inisial A dengan harga Rp60.000 per lembar. Saat ini pelaku A juga telah diamankan di Satuan Reskrim Polres Banyuwangi.
"Modusnya YA bertugas mengumpulkan KTP penumpang dan memberikan kepada HK, kemudian HK memfoto KTP penumpang selanjutnya dikirimkan," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan 48 KTP dan surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 palsu dan uang Rp1.600.000, Bus berpelat B 7436 KAA, mobil Isuzu Elf DK 7560 AG, dan 1 unit handpone merek Vivo.
"Persangkaan yang dikenakan yaitu Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Pasal 268 KUHP atau Pasal 14 ayat (1) UU No4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus lebih lanjut," pungkas Reza.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaKKP mendorong Vietnam untuk kerja sama G to Gdalam pengembangan Industri budidaya BBL
Baca SelengkapnyaSTNK palsu ini kemudian dipakai puluhan kendaraan bodong yang direntalkan.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaTernyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaDia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca SelengkapnyaArteria menjelaskan Kejaksaan Tinggi memanipulasi OTT dengan berpura-pura memberi uang ke petugas imigrasi
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaDari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.
Baca Selengkapnya