Usaha keras Ahok mentahkan tuduhan penistaan agama
Merdeka.com - Bareskrim Polri hari ini menggelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Selain internal Polri, gelar perkara terbuka yang bakal dilaksanakan di gedung Rupatama Mabes Polri itu mengundang pihak eksternal macam Ombudsman, Kompolnas, hingga Komisi III DPR.
"Kalau dari eksternal, Kompolnas, Ombudsman kemudian ada undangan untuk Komisi III DPR RI untuk menjadi pengawas. Jadi tidak ikut dinamika gelar perkaranya, lebih pengawas dalam melihat kegiatan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (14/11).
Menurut dia, formasi gelar perkara kasus penistaan agama itu berbeda dari sebelumnya. Di mana dari unsur pengawasan eksternal diperkuat untuk mengawasi jalannya gelar perkara kasus tersebut.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Bagaimana Ahok memulai karier politik? Ahok pun memutuskan untuk masuk ke politik. Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Kemudian, dalam ruangan gelar perkara itu penyidik yang menangani kasus penistaan agama itu nantinya akan memaparkan hasil penyelidikan di hadapan 20 saksi ahli dan pihak eksternal termasuk pengawas dalam hal ini Komisi III DPR.
"Saksi ahli bergiliran, bergantian memberi penjelasan sesuai perspektif keilmuan masing-masing. Di mana di antara saksi ahli itu antara lain di bidang hukum pidana, agama, bahasa. Apa yang dijelaskan akan dicatatkan oleh tim penyidik," kata Boy.
Ahok hanya berharap kasus yang menyeret dirinya segera selesai. Jika menjadi tersangka, dia hanya ingin sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan.
"Saya percaya kepolisian itu pasti profesional jadi apapun putusan yang dilakukan polisi saya pasti ikut. Termasuk kalau dijadikan tersangka pun, saya percaya polisi memutuskan yang baik, ini pasti secara profesional jadi saya akan terima," kata Ahok, di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/11).
Menurut ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, Ahok akan didampingi seratus kuasa hukum menghadapi kasus dugaan penistaan agama. Dia mengatakan, pengacara yang akan membela Basuki atau akrab disapa Ahok merupakan gabungan dari berbagai organisasi. Di mana salah satu di antaranya Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA).
"Hampir seratus orang, dari BBHA saja sudah 36. Dan ada teman-teman dari berbagai organisasi. Ketua timnya saya," kata Sirra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Dia mengungkapkan, para pengacara memang mengajukan diri tanpa dimintai untuk mendampingi Ahok. Pengacara yang jumlahnya hampir seratus itu, bukan atas permintaan Ahok melainkan atas inisiatif mereka sendiri.
Sirra mengungkapkan, pengacara juga berasal dari masing-masing partai pendukung Ahok- Djarot, yakni PDIP, Nasdem, Hanura, dan Golkar. "Mereka mau berpartisipasi saya tidak bisa larang. Atas inisiatif mereka, 'bang saya ikut'. Bukan permintaan Pak Ahok, buat apa minta banyak-banyak. Semua berkepentingan untuk membantu Pak Ahok," ujar dia.
Sementara itu, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, para pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok akan mendatangkan sejumlah ahli.Menurut dia, Ahok akan membawa ahli tafsir dari Mesir.
"Itu dari pihak terlapor ya. Pihak terlapor kan boleh mengajukan," ujar Tito, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Senin (14/11).
Tito mencontohkan kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin oleh Jessica Kumala Wongso.
Dalam sidang, Jessica mengajukan saksi ahli dari Australia. Menurut dia, baik pelapor maupun terlapor bebas mengajukan ahli yang menurut mereka kompeten di bidangnya.
"Kalau dari terlapor ngambil dari Mesir ya silakan. Enggak ada masalah," kata Tito.
Pihak terlapor juga akan dipanggil oleh penyidik. Namun untuk kehadiran diserahkan kembali pada yang diundang. "Kita undang. Tapi boleh datang boleh tidak. Tapi kalau datang silahkan," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaAda asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.
Baca SelengkapnyaPersoalan di Jakarta menjadi konten perdana yang diunggah Ahok di 2024.
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAhok menegaskan ada upaya adu domba dengan memotong ucapanya
Baca SelengkapnyaSyafrin menyebut, laporan dari masyarakat terhadap keberadaan jukir liar sangat diperlukan.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan, Ahok adalah temannya yang sudah lama dikenal secara baik.
Baca SelengkapnyaKomisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut KPK memegang banyak kasus korupsi di PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaPDIP Tak Arahkan Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca Selengkapnya