Usai 6 Kali Beraksi, Begal Payudara di Kalbar Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Tersangka pelecehan seksual 'begal payudara' berinisial P (26) ditangkap Polda Kalimantan barat. Tersangka diketahui telah beraksi sebanyak enam kali.
"Pengungkapan kasus ini (kejahatan kesusilaan) berawal dari informasi yang beredar di media sosial, kemudian anggota kami memonitor yang terjadi di Medos itu," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Donny Charles Go, Senin kemarin.
Tersangka merupakan salah seorang warga Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalbar.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Donny menjelaskan, terdapat enam kasus yang dilakukan tersangka, di antaranya sebanyak empat kali di tahun 2019, dan dua kali di tahun 2020.
"Ada beberapa korban yang mendapat perlakuan yang tidak senonoh dari tersangka di jalan," ungkapnya.
Adapun aksi yang dilakukan tersangka di antaranya, terhadap korban yang masih berusia 14 tahun dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Pangeran Natakusuma (samping bank BPR), tersangka memegang payudara korban dan menunjukkan kemaluannya.
Kemudian, terhadap korbannya lainnya seorang perempuan berusia 22 tahun dengan TKP di Gang Melati. Tersangka memegang payudara korban. Kemudian terhadap korban seorang perempuan berusia 25 tahun dengan TKP Jalan Tabrani Ahmad, tersangka memegang payudara korban, korban berusia 19 tahun dengan TKP Jalan Alianyang, tersangka memegang payudara korban, dan terakhir di dua TKP di Jalan Pancasila dan Suwigoyo, berdasarkan pengakuan tersangka belum diketahui korbannya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan aksinya guna melampiaskan nafsunya ataupun ada keanehan dari tersangka ini, yang hingga kini masih kami dalami," ujarnya.
Tersangka diancam pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 289 ayat (1), dan atau pasal 281 ayat (1) KUHP.
"Tersangka diancam hukuman kurungan penjara 5-15 tahun," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap kejahatan dengan berbagai macam bentuknya di jalan raya.
"Apabila menjadi korban tindak pidana di jalan raya diimbau untuk tidak mengejar sendiri menggunakan kendaraan, karena akan bisa membahayakan diri sendiri dan para pengendara lainnya," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku tak menyangka korban akan melakukan perlawanan.
Baca SelengkapnyaAdapun motif pelaku berdasarkan pengakuan sementara kepada penyidik karena Iseng.
Baca SelengkapnyaPolres Demak mengamankan AN (22) pemuda pelaku begal payudara mahasiswi di Demak
Baca SelengkapnyaPelaku lantas berhenti dan pura-pura menanyakan sebuah alamat. Begitu korban menjawab, pelaku meremas payudaranya lalu tarik gas.
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaHRS termotivasi melakukan tindakan asusila itu sebanyak delapan kali yakni tiga kali di Depok dan lima kali di Palmerah, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaKPAD ingin agar wajah pemuda pengangguran yang melakukan pencabulan dipublish ke publik.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial.
Baca SelengkapnyaKorban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaKapolsek Palmerah, Kompol Sugiran mengatakan, pelaku memilih korbannya secara acak.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku terinspirasi oleh video yang tidak senonoh yang memicu niatnya untuk melakukan perbuatannya tersebut.
Baca Selengkapnya