Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai 6 Kali Beraksi, Begal Payudara di Kalbar Ditangkap Polisi

Usai 6 Kali Beraksi, Begal Payudara di Kalbar Ditangkap Polisi Begal payudaran ditangkap Polkda Kalbar. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Tersangka pelecehan seksual 'begal payudara' berinisial P (26) ditangkap Polda Kalimantan barat. Tersangka diketahui telah beraksi sebanyak enam kali.

"Pengungkapan kasus ini (kejahatan kesusilaan) berawal dari informasi yang beredar di media sosial, kemudian anggota kami memonitor yang terjadi di Medos itu," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Donny Charles Go, Senin kemarin.

Tersangka merupakan salah seorang warga Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalbar.

Orang lain juga bertanya?

Donny menjelaskan, terdapat enam kasus yang dilakukan tersangka, di antaranya sebanyak empat kali di tahun 2019, dan dua kali di tahun 2020.

"Ada beberapa korban yang mendapat perlakuan yang tidak senonoh dari tersangka di jalan," ungkapnya.

Adapun aksi yang dilakukan tersangka di antaranya, terhadap korban yang masih berusia 14 tahun dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Pangeran Natakusuma (samping bank BPR), tersangka memegang payudara korban dan menunjukkan kemaluannya.

Kemudian, terhadap korbannya lainnya seorang perempuan berusia 22 tahun dengan TKP di Gang Melati. Tersangka memegang payudara korban. Kemudian terhadap korban seorang perempuan berusia 25 tahun dengan TKP Jalan Tabrani Ahmad, tersangka memegang payudara korban, korban berusia 19 tahun dengan TKP Jalan Alianyang, tersangka memegang payudara korban, dan terakhir di dua TKP di Jalan Pancasila dan Suwigoyo, berdasarkan pengakuan tersangka belum diketahui korbannya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan aksinya guna melampiaskan nafsunya ataupun ada keanehan dari tersangka ini, yang hingga kini masih kami dalami," ujarnya.

Tersangka diancam pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 289 ayat (1), dan atau pasal 281 ayat (1) KUHP.

"Tersangka diancam hukuman kurungan penjara 5-15 tahun," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap kejahatan dengan berbagai macam bentuknya di jalan raya.

"Apabila menjadi korban tindak pidana di jalan raya diimbau untuk tidak mengejar sendiri menggunakan kendaraan, karena akan bisa membahayakan diri sendiri dan para pengendara lainnya," katanya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aksi Heroik Korban Begal Payudara di Bojonegoro Tabrak Motor Pelaku, Begini Ujungnya
Aksi Heroik Korban Begal Payudara di Bojonegoro Tabrak Motor Pelaku, Begini Ujungnya

Pelaku tak menyangka korban akan melakukan perlawanan.

Baca Selengkapnya
Pelaku Begal Payudara Pelajar SMA di Tangerang Ditangkap, Motifnya Cuma Iseng
Pelaku Begal Payudara Pelajar SMA di Tangerang Ditangkap, Motifnya Cuma Iseng

Adapun motif pelaku berdasarkan pengakuan sementara kepada penyidik karena Iseng.

Baca Selengkapnya
Pemuda di Demak Begal Payudara Mahasiswi, Mengaku Setengah Sadar saat Beraksi
Pemuda di Demak Begal Payudara Mahasiswi, Mengaku Setengah Sadar saat Beraksi

Polres Demak mengamankan AN (22) pemuda pelaku begal payudara mahasiswi di Demak

Baca Selengkapnya
Gelap Mata Pemuda Cabul di Palembang Begal Payudara Nenek-Nenek, Modusnya Tanya Alamat
Gelap Mata Pemuda Cabul di Palembang Begal Payudara Nenek-Nenek, Modusnya Tanya Alamat

Pelaku lantas berhenti dan pura-pura menanyakan sebuah alamat. Begitu korban menjawab, pelaku meremas payudaranya lalu tarik gas.

Baca Selengkapnya
Tertangkap Basah Cabuli Enam Anak, Pria di Cengkareng Babak Belur Dihakimi Massa
Tertangkap Basah Cabuli Enam Anak, Pria di Cengkareng Babak Belur Dihakimi Massa

Pria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.

Baca Selengkapnya
Kecanduan Film Porno, Remaja Ini Delapan Kali Lakukan Begal Payudara di Depok dan Jakbar
Kecanduan Film Porno, Remaja Ini Delapan Kali Lakukan Begal Payudara di Depok dan Jakbar

HRS termotivasi melakukan tindakan asusila itu sebanyak delapan kali yakni tiga kali di Depok dan lima kali di Palmerah, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Kasus 7 Bocah Bekasi Dicabuli, Pelaku Sengaja Rekam Diduga Video Dijual ke Forum Pornografi
Kasus 7 Bocah Bekasi Dicabuli, Pelaku Sengaja Rekam Diduga Video Dijual ke Forum Pornografi

KPAD ingin agar wajah pemuda pengangguran yang melakukan pencabulan dipublish ke publik.

Baca Selengkapnya
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua

Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pelaku Remas Payudara Hingga Keluarkan Alat Vital Saat Naik Motor di Klaten
Polisi Ringkus Pelaku Remas Payudara Hingga Keluarkan Alat Vital Saat Naik Motor di Klaten

Motif pelaku karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial.

Baca Selengkapnya
Mahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur
Mahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur

Korban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.

Baca Selengkapnya
Remaja 16 Tahun Incar Wanita dengan Ciri Khusus untuk Dilecehkan di Sawangan-Pal Merah, Alasannya Bikin Miris
Remaja 16 Tahun Incar Wanita dengan Ciri Khusus untuk Dilecehkan di Sawangan-Pal Merah, Alasannya Bikin Miris

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran mengatakan, pelaku memilih korbannya secara acak.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa jadi Tersangka Pelaku Begal Payudara di Malang
Mahasiswa jadi Tersangka Pelaku Begal Payudara di Malang

Tersangka mengaku terinspirasi oleh video yang tidak senonoh yang memicu niatnya untuk melakukan perbuatannya tersebut.

Baca Selengkapnya