Usai Ambil Narkoba, Napi Asimilasi Ditangkap di Rumah Makan
Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara meringkus seorang pengedar narkoba jaringan Medan, Sumatera Utara. Pelaku yang berjenis kelamin laki-laki ini diketahui atas nama inisial MR (29).
"Modus yang digunakan pelaku yaitu mengambil barang di salah satu jasa pengiriman di Kota Tidore Kepulauan," kata Dir Resnarkoba Polda Maluku Utara Kombes Setiadi Sulaksono dalam keterangannya, Kamis (18/6).
Dia menjelaskan, awal mula penangkapan pelaku itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat pada Jumat (12/6) lalu. Ia ditangkap di Warung makan Kelurahan Tuguwali Kecamatan Tidore.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
"Tersangka ditangkap setelah mengambil paket kiriman berisi narkoba dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 sachet sedang berisi narkotika jenis ganja dengan berat 400 gram," jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, pengedar barang haram ternyata merupakan seorang residivis yang baru saja bebas.
"Tersangka penyalahgunaan narkoba ini merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas melalui proses asimilasi," ungkapnya.
Setiadi menjelaskan, rata-rata pelaku penyalahgunaan narkoba ini mengendalikan barang haram ini dari dalam rumah tahanan (rutan). "Oleh karena itu Polda Maluku Utara sudah berkerja sama dengan rutan maupun lapas guna dapat memberantas narkoba di Provinsi Maluku Utara," jelasnya.
Dari penangkapan ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu sachet sedang berisi narkotika jenis ganja dengan berat 400 gram, satu handphone merk Xiomi dan 1 buah jaket yang digunakan untuk membungkus ganja.
"Untuk pasal yang dilanggar yaitu pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," sebutnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan menambahkan, agar masyarakat dapat membantu aparat penegak hukum dalam membrantas dan memerangi kejahatan narkoba.
"Kepada semua lapisan masyarakat yang ada di Provinsi Maluku Utara untuk mari kita bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba guna menciptakan generasi bangsa bebas narkoba khususnya di Provinsi Maluku Utara," tutup Rojikan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penembakan ini terjadi pada Rabu (18/9) dini hari.
Baca SelengkapnyaVideo ditangkapnya Indra tersebut beredar di media sosial serta menjadi perbincangan oleh warganet.
Baca SelengkapnyaRencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaSeorang anggota DPRD Solok Selatan, WH (40) bersama seorang wanita ditangkap polisi di kamar hotel. Mereka diduga menggunakan narkoba.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan barang diduga narkoba digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kediri
Baca SelengkapnyaVideo penangkapan hingga wajah sang pelaku pun belakangan beredar luas di media sosial. Tampang sang pelaku lantas menjadi sorotan publik.
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaSubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7).
Baca SelengkapnyaViral sejumlah emak-emak menggerebek rumah yang diduga dijadikan tempat narkoba di Jambi.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca Selengkapnya