Usai anak buah ditangkap, OC Kaligis gelar rapat internal di hotel
Merdeka.com - Kantor milik OC Kaligis langsung menggelar pertemuan internal setelah anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gerry diciduk saat memberikan uang suap kepada hakim PTUN Medan Juli lalu.
Hal itu disampaikan Yenny Octorina Misnan selaku Sekretaris OC Kaligis saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. Yenny mengatakan, kantor OC Kaligis mengetahui adanya OTT setelah Gerry menghubunginya dan memberitahu kalau dia ditangkap KPK.
"Mami saya ketangkep, saya ketangkep," kata Yenny menirukan ucapan Gerry dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).
-
Siapa yang menangkap OPM? 'Saya kasih tahu, dia bukan kriminal, dia cuma OPM. Kapan lagi ini satu anak Timur membantu Polisi menangkap OPM,'
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Siapa yang menyekap polisi? Tiga pelaku diamankan. AI, N dan S diduga pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Topan Febriyanto.
Mengetahui Gerry ditangkap, Yenny lantas melaporkan hal tersebut kepada OC Kaligis yang saat itu berada di Bali. Setelah mendapat informasi penangkapan terhadap Gerry, kantor OC Kaligis kembali menggelar pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta.
Namun, dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh OC Kaligis tidak ada pembicaraan mengenai tertangkapnya Gerry. Hanya saja, Yenny menyebut jika dalam pertemuan OC Kaligis mengklaim tidak pernah memerintahkan Gerry pergi ke Medan.
"Ada kumpul tapi bukan bahas penangkapan Gerry, membicarakan gimana kalau ada terjadi kasus seperti itu. Kita ketemu di hotel Borobudur, setelah Pak Kaligis kembali," ungkap Yenny.
Lebih lanjut, JPU KPK kembali mengkonfirmasi perihal adanya perintah OC Kaligis untuk mengamankan sejumlah dokumen dan kwitansi. Yenny tak mengelaknya, dia mengakui jika OC Kaligis memang memerintahkan anak buahnya.
"Pernah, amankan maksudnya disimpan, jangan sampai hilang," jelas Yenny.
Sekedar informasi, OC Kaligis ditangkap satgas KPK di Hotel Borobudur, Jakarta pada 14 Juli 2015. Dia ditangkap setelah KPK lebih dulu menangkap anak buahnya Gerry dalam OTT. Setelah ditangkap, OC Kaligis pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa telah memberikan uang pada Hakim serta Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara. OC Kaligis didakwa bersama dengan M Yagari Bhastara Guntur alias Garry, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5.000 dan USD 15.000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5.000 serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN sebesar USD 2.000.
Menurut JPU KPK, uang diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, OC Kaligis itu diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu perlu dilakukan agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui pasti kasus yang apa yang membuat petugas imigrasi terjaring OTT.
Baca SelengkapnyaPenyegelan dilakukan Senin (2/12) malam bertepatan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaSelain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya juga akan mendalami motif dan para penggerak kelompok massa ini.
Baca SelengkapnyaKepolisian tidak mengetahui secara pasti status saksi yang dibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dalam OTT itu.
Baca SelengkapnyaAkmal mengingatkan seluruh OPD untuk berbenah. Dia juga menekankan perlunya pembinaan pegawai.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Metro Jaya memeriksa 11 anggota Polri terkait kasus pembubaran diskusi 'Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' di Hotel Grand Kemang
Baca SelengkapnyaRutan yang digeledah antara lain Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi
Baca SelengkapnyaKomisi D DPRD Jateng yang digeledah KPK membidangi perhubungan, infrastruktur, hingga pengelolaan keuangan.
Baca SelengkapnyaEpson Nirigi bersama Egianus kerap kali terlibat dalam sejumlah aksi kriminal di Papua.
Baca SelengkapnyaIa belum berani memastikan apakah ada anggota yang melanggar hingga kaburnya lima tahanan.
Baca Selengkapnya