Usai Anas Urbaningrum dan SDA, giliran Jero Wacik dan Choel Mallarangeng ajukan PK
Merdeka.com - Pengajuan langkah hukum Peninjauan Kembali oleh terpidana korupsi terus bermunculan. Setelah politisi Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan Menteri Agama Suryadharma Ali, kini Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik mengambil langkah yang sama.
Keduanya mengajukan permohonan peninjauan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunarso mengonfirmasi pihaknya telah menerima permohonan pengajuan PK dari dua terpidana tersebut.
"Iya benar ada pengajuan (PK)," ujar Sunarso tanpa menyebutkan waktu pengajuan permohonan oleh dua terpidana tersebut, Kamis (12/7).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Diketahui Jero Wacik dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 600 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,073 miliar sebagaimana hasil korupsi yang terbukti menurut majelis hakim.
Sementara Choel Mallarangeng divonis 3,6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia dinyatakan bersama-sama dengan sang kakak Andi Alfian Mallarangeng saat menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, terhadap proyek pembangunan wisma atlet di Hambalang. Dalam vonis hakim, peran Choel atas pembangunan tersebut yakni mengatur pelaksanaan proyek.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaMuhammad Syaugi Alaydrus mengungkap adanya 135 purnawirawan mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Baca SelengkapnyaNasib Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat belum aman. Sebab, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko Cs kepada Mahkamah Agung belum diputuskan.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu bakal dibahas PDI Perjuangan dalam rapat digelar di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Baca Selengkapnya