Usai beraksi, 3 spesialis curanmor di Jawa Barat diringkus polisi
Merdeka.com - Karyono (34), Dayat (32) dan Ikin (40) warga Subang, Jawa Barat. Ketiganya ditangkap petugas Kepolisian Resor Subang setelah diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Ketiga pelaku diamankan usai melakukan aksinya di wilayah Desa Sindang Sari, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang. Dua dari tiga pelaku Karyono dan Dayat terpaksa ditembak dibagian kaki karena melakukan perlawanan serta berusaha kabur saat dilakukan penangkapan.
"Tersangka tiga orang, dua orang kita lumpuhkan karena melawan," kata Kanit Jatanras Polres Subang, Aipda Asep Musa Dinata. Sabtu (28/1).
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana cara pelaku mencuri kursi roda? Dilakukan dengan cepat Mengutip Instagram @andreli_48, aksi tersebut dilakukan dengan cepat oleh kedua pelaku.Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.
Dari keterangan Polisi, ketiga pelaku merupakan kawanan lintas kabupaten yang dianggap sangat meresahkan dan sudah lama menjadi target penangkapan. Pasalnya telah beraksi di berbagai lokasi bahkan tidak saja di daerah Subang, melainkan di wilayah lain seperti, Kabupatan Bandung, Purwakarta serta Karawang.
"Terakhir mereka beraksi di 15 titik, dan sementara barang bukti yang kita amankan baru 7 unit sepeda motor," ujar Asep.
Selain memetik kendaraan yang tengah terparkir, dalam kejahatannya ketiga pelaku curanmor tersebut juga seringkali menjalankannya dengan menggunakan tindak kekerasan pada korbannya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para terduga pelaku curanmor tersebut saat ini ditahan di Mapolres Subang untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.
"Pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Asep. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku menjalankan perang masing-masing. Mulai dari menginjak, memukul, hingga melindas korban dengan sepeda motor
Baca SelengkapnyaPengakuan para pelaku sudah beraksi di 30 lokasi berbeda di Kawasan Bandara, Jakarta Barat dan Tangerang
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Ubud, Bali. Pelaku berjumlah tiga orang. Sopir nekat melompat keluar mobil saat ditodong.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaTiga orang pemuda diamankan polisi setelah mencuri besi keranda ambulans di Jakbar
Baca SelengkapnyaKorban mengalami kerugian Rp150 juta akibat kejadian ini.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca Selengkapnya