Usai bercinta di hutan, Yatimin tusuk leher selingkuhan hingga tewas
Merdeka.com - Petugas Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Akper di Kabupaten Jombang. Kasus pembunuhan ini sempat menimbulkan teka-teki.
Kapolres Madiun AKBP Tony Surya Putra, mengatakan tersangka adalah Yatimin (28) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, yang bekerja sebagai kuli bangunan. Sedangkan korban adalah Fitria Kumala Sari (20) warga Desa Plumpungrejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
"Tersangka ditangkap satu minggu setelah penemuan mayat korban di hutan. Dia ditangkap di sebuah rumah yang diakuinya sebagai rumah mertuanya," ujar AKBP Tony kepada wartawan, di Madiun, dilansir Antara, Minggu (25/10).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
Menurut dia, penangkapan Yatimin dilakukan setelah polisi menelusuri berbagai informasi atas temuan sesosok mayat perempuan di hutan KPH Saradan petak 45 masuk Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi nyaris tanpa busana oleh warga sekitar lokasi penemuan pada Minggu (18/10) lalu. Setelah sempat menjadi teka-teki soal identitas mayat dan penyebab kematiannya, polisi akhirnya mendapatkan titik terang, menyusul ada keluarga dari Desa Plumpungrejo, Kecamatan Saradan yang mendatangi Polsek Saradan untuk melihat ciri-ciri korban pada tanggal 22 Oktober lalu.
Keluarga meyakini bahwa jasad tersebut adalah Fitria Kumala Sari.
"Berdasarkan keterangan keluarga dan saksi lainnya, semuanya mengarah kepada pelaku hingga akhirnya pelaku bisa dibekuk," kata Kapolres.
Dalam pemeriksaan sementara, Yatimin mengakui telah membunuh Fitria yang merupakan pacarnya karena bingung terus didesak untuk dimintai pertanggungjawaban. Hasil otopsi, korban sedang hamil, sementara Yatimin telah memiliki istri dan anak.
Korban dan Yatimin telah saling kenal sejak enam tahun lalu. Mereka lalu dekat hingga akhirnya berpacaran. Keduanya juga telah beberapa kali melakukan hubungan itim.
Hasil pemeriksaan, Yatimin mengalami kelainan seksual dalam melakukan hubungan badan dengan korban selama ini, yakni korban selalu diikat. Pada kejadian sebelum pembunuhan, keduanya sempat berhubungan badan di hutan dengan tangan korban diikat di pohon jati.
Setelah puas, Yatimin lalu menusuk leher korban dengan pisau yang telah disiapkan. Setelah itu, leher korban diinjak hingga patah dan tewas di lokasi tersebut.
Jasadnya kemudian dibuang di hutan dalam keadaan mengenaskan yaitu ada bekas tusukan benda tajam di leher dan kondisi leher patah.
Setelah membunuh, korban kabur dengan membawa semua barang milik korban, seperti tas, laptop, telepon genggam, dan lainnya.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun hingga hukuman mati. Selain itu, juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman 15 tahun penjara, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman sembilan tahun hingga hukuman mati," kata Tony.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa ini baru terjadi Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
Baca SelengkapnyaPelaku RY dan korban S sudah saling kenal karena keduanya sama-sama bekerja di PT Tuntek, Cikupa.
Baca SelengkapnyaMalam hari sebelum kejadian, tidak ada lagi tanda-tanda dirinya mengulang kejadian di hari sebelumnya coba bunuh diri.
Baca SelengkapnyaKasus seorang suami yang tega membunuh istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh, dilatar belakangi motif cemburu.
Baca SelengkapnyaKorban enggan membayar utang yang dijanjikan sehingga keduanya cekcok mulut.
Baca SelengkapnyaDiketahui bahwa korban diketahui sudah meninggal sebelum dimutilasi oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku menyerahkan diri setelah dilakukan pendekatan dengan keluarga.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial MH (45) ditemukan tewas di dalam asrama Akademi Perawatan (Akper) Tarutung di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca SelengkapnyaHasil keterangan sementara belum sampai pada kesimpulan motif dari terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaKorban dan tersangka menjalin hubungan asmara selama dua tahun
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Halabok, Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada Selasa (5/12) kemarin pukul 13.30 WIT.
Baca SelengkapnyaSebelum terjadi pembunuhan, keduanya terlibat cekcok mulut dan korban mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat tersangka sakit hati.
Baca Selengkapnya