Usai Bercinta, Remaja di Sumbawa Bunuh dan Bakar Pacar
Merdeka.com - Dua remaja berinisial AP (18) dan LH (17) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Olive. AP merupakan kekasih korban. Dia nekat membunuh dan membakar jasad Olive lantaran dipicu cemburu, korban diduga selingkuh. Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Faisal Afrihadi mengatakan, kedua remaja ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Olive berdasarkan bukti-bukti hasil penyelidikan.
"Jadi untuk tersangka pertama (AP), dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP. Untuk tersangka kedua (LH), Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP," kata Faisal. DIkutip dari Antara, Rabu (18/9).
Dijelaskan bahwa Pasal 340 KUHP yang disangkakan kepada AP ini berkaitan dengan aksi pembunuhan berencana yang disengaja. Ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Kemudian terkait Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang diterapkan penyidik untuk kedua tersangka terancam pidana hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk Pasal 365 KUHP tambahan yang disangkakan kepada AP ini mengatur tentang Pencurian. Karena usai mengeksekusi nyawa korban, AP merampas dan menjual barang berharganya, seperti handphone merek Vivo dan earphone.
"Jadi pasal 365-nya itu berkaitan dengan merampas barang korban dan dijual setelah melakukan pembunuhan terjadi," ujarnya.
Selanjutnya untuk Pasal 65 KUHP yang diterapkan dalam sangkaan pidana terhadap LH tersebut berkaitan dengan peran dia yang telah membantu AP melakukan tindak pidana pembunuhan.
Lebih lanjut, Faisal mengatakan bahwa penanganan kasusnya masih dalam proses pemeriksaan. Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Sumbawa dengan penanganan splitsing (pemecahan berkas perkara).
"Jadi penanganannya splitsing, yang untuk anaknya (LH) dibedakan penanganannya," kata Faisal.
Rencananya, untuk penahanan LH yang diketahui masih berstatus pelajar SMA di bawah umur, akan dititipkan ke Kota Mataram. Namun hal tersebut dikatakan masih dalam pertimbangan penyidik.
"Karena kami di sini tidak ada penahanan untuk anak, nantinya kami pertimbangkan apakah akan dititipkan di Mataram. Jadi untuk keamanannya, sementara ini yang bersangkutan (LH) kita amankan di kantor," ucapnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) Polres Sumbawa di lokasi penemuan jasad Olive.
Jasad Olive ditemukan kali pertamanya oleh warga di lahan kosong wilayah Kelapis, Kelurahan Brangbiji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, pada Jumat (13/9) siang, sekitar pukul 11.30 WITA.
Setelah jasadnya berhasil teridentifikasi, tim Satreskrim Polres Sumbawa melaksanakan serangkaian penyelidikan. Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Sumbawa berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang remaja yang diduga sebagai pelaku.
Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AP dan LH, diamankan petugas pada Jumat (13/9) siang, sekitar pukul 14.30 WITA.
Dari hasil pemeriksaannya, AP adalah kekasih korban. Dengan motif cemburu karena mengetahui korban selingkuh, AP pada awalnya mengajak korban bertemu dan sempat melakukan hubungan badan di sebuah rumah kosong.
Setelah berhubungan badan, AP pada keterangannya terlibat pertengkaran dengan korban. Karena emosi, AP kemudian mencekik leher korban hingga tewas di tempat.
Tersangka AP yang panik kemudian menghubungi LH dan meminta bantuannya untuk menghilangkan jenazah korban. Sebagai seorang rekan, LH kemudian mencari bahan bakar bensin dan sebuah karung untuk membawa jenazah korban.
Dengan menggunakan kendaraan roda dua milik LH, keduanya berboncengan membawa jenazah korban dalam karung ke TKP dan membakarnya dengan bensin.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dan tersangka menjalin hubungan asmara selama dua tahun
Baca SelengkapnyaSebelum membunuh, ia mengaku telah menyetubuhi sang pacar terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaVAR dan AS membuang bayinya di kawasan perkebunan Kecamatan Pamatang Sidamanik pada Selasa (14/5). Bayi itu ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaMayat korban dibuang ke parit sekitaran semak-semak Jalan Parit Atmo Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Baca SelengkapnyaJenazahnya ditemukan dalam keadaan terbaring dengan kepala bersimbah darah.
Baca SelengkapnyaDemi bisa mencabuli korban, Ozi tega mengakhiri nyawa pelajar SMP itu.
Baca Selengkapnya“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaKorban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaJenazah perempuan yang ditemukan di sebuah gubuk dalam kondisi setengah bugil di Malang, ternyata korban kekerasan pacarnya sendiri.
Baca SelengkapnyaRemaja 17 tahun berinisal JND, menjadi pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan warga di pinggir jalan di Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaSalah satu korban merupakan anak berusia tiga tahun.
Baca Selengkapnya