Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan Agni, UGM Segera Bentuk Tim Etik
Merdeka.com - Universitas Gadjah Mada akan segera membentuk tim etik untuk menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap Agni oleh rekannya saat sedang menjalani KKN di Pulau Seram, Maluku. Tim etik ini direncanakan akan menindaklanjuti hasil kerja dari tim investigasi yang sebelumnya telah menangani kasus Agni.
Wakil Rektor bidang Kerjasama dan Alumni UGM, Paripurna Sugarda mengatakan pihaknya melihat kasus Agni ini dari dua hal. Pertama, UGM melihat kasus ini menyangkut ranah etika. Kedua, menurut Paripurna tidak menutup kemungkinan kasus Agni juga akan melebar ke ranah hukum.
"Akan tetapi yang menjadi konsen saat ini adalah melindungi korban. Menjaga suasana psikologis korban. Melihatnya dengan mendatangkan ahli-ahli yang terkait dengan hal itu. Tim independet untuk betul-betul mengetahui apa yang dirasakan korban," ujar Paripurna, Senin (12/11).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana UGM menanggapi kasus Eddy Hiariej? UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut. UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum,'
-
Bagaimana Kemkomdigi bersikap terhadap kasus ini? Penugasan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, yang mencerminkan perubahan nomenklatur kementerian sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan era transformasi digital saat ini, di mana dibentuk satu kedirjenan baru yang mengawasi kejahatan di ruang digital.
Paripurna menerangkan, usai adanya hasil dari tim independen, UGM akan membentuk tim etik. Nantinya, tim etik ini akan memberikan rekomendasinya kepada UGM tentang keputusan yang harus diambil terkait kasus Agni.
"Itu diranah etik. Tapi tentu saja memang tidak menutup kemungkinan masuk kepada ranah hukum. Tapi pertimbangan UGM sebagai lembaga pendidikan itu yang harus diselesaikan ada ranah etika dulu. Sehingga UGM akan segera membentuk tim etik," ungkap Paripurna.
Paripurna menuturkan tim etik ini bisa saja menjadi bagian dari Dewan Kehormatan yang sudah dimiliki UGM. Tetapi bisa pula tim etik ini berdiri sendiri.
"UGM belum mengambil keputusan. Karena keputusan harus dilakukan melalui proses dan proses seperti ini kemudian dilakukan dengan membentuk tim etik dan rekomendasi tim etik akan jadi pertimbangan pengurus universitas untuk mengambil keputusan. Tim investigasi berdiri sendiri kemudian hasil penyelidikannya yang akan menjadi input untuk tim etik," urai Paripurna.
Paripurna menambahkan pembentukan tim etik ini akan segera dilakukan. Pembentukan tim etik segera dilakukan agar pihak UGM bisa segera menyelesaikan kasus Agni dan memberikan sanksi terkait kasus tersebut.
"Berapa lama? Kami tidak bisa menentukan tapi secepat mungkin. Tim investigasi itu menjelaskan fakta yang terjadi, psikologis dan mental korban. Juga melakukan telaah kebenaran kasus ini. Fakta-fakta ini akan dibawa ke tim etik dan pemberian sanksi berdasarkan sidang dari tim etik," tutup Paripurna.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.
Baca SelengkapnyaMantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menyebutkan semua fakta yang ada dikumpulkan oleh penyidik, kemudian dipadukan dengan dicari kecocokan.
Baca SelengkapnyaPengacara meyakini penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat terlapor menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus ini diunggah akun X @araoulette terkait dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan berinisial MJP.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Mahkamah Agung (MA), DR Yanto menyataka, komitmen institusinya untuk mengawasi Majelis Kasasi yang menangani kasus Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaAmanda menuturkan selama kasusnya berjalan di kepolisian, korban sama sekali tidak mendapat perlindungan dari pihak kampus.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaKorban inisial RZ membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan
Baca Selengkapnya