Usai Bongkar Kardus Bowo Sidik, KPK Temukan Amplop dengan Cap Jempol
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pembongkaran 3 dari 82 kardus berisi 400 amplop yang disita dari kasus Bowo Sidik Pangarso. Hasilnya, ditemukan 'cap jempol' pada amplop-amplop tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tidak ada nomor urut dalam amplop yang diperiksa KPK hari ini. Dari hasil pemeriksaan, amplop di 3 kardus itu berisi uang pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000
"Tidak ada nomor urut. Yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/4).
-
Siapa anggota KPPS? Jumlah anggota KPPS terdiri dari empat orang, yang terdiri dari satu orang ketua dan tiga anggota.
-
Siapa anggota KORPRI? Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, dan kesetiaan pada cita-cita perjuangan bangsa.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa itu KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Bagaimana cara mendaftar Kompolnas? Pendaftaran Calon Pimpinan Kompolnas Resmi Dibuka, Cek Persyaratannya Berikut Ini Pendaftaran Online Ketua Pansel Kompolnas, Hermawan Sulistyo mengatakan, pendaftaran calon pimpinan Kompolnas dimulai pada 27 Juni hingga 19 Juli 2024 melalui online di pansel@kompolnas.go.id dan www.kompolnas.go.id.'Sudah mulai pendaftaran online, silakan buka siapa saja yang memenuhi syarat di dalam aturan yang kami sosialisasikan dalam ruang publik silakan mendaftar,' tutur Hermawan kepada wartawan.
Febri mengungkapkan, uang-uang tersebut akan digunakan untuk keperluan 'serangan fajar' Bowo di Pileg. Bowo mencalonkan diri menjadi calon anggota legilastaif DPR dari dapil Jawa Tengah II.
"Kalau dugaan keterkaitan penggunaan amplop-amplop tersebut kami buka akan digunakan untuk serangan fajar untuk kepentingan pemilu legislatif," terangnya.
3 kardus yang dicek hari ini, kata Febri, KPK berhasil menyita sekitar Rp 246 juta. Perhitungan sementara, total uang dari 400.000 amplop dalam 82 kardus dan 2 kontainer itu sebesar Rp 8 miliar.
"Sekitar Rp 246 juta yang dikeluarkan dari amplop-amplop tersebut," ujar Febri.
Lebih lanjut, dia mengingatkan semua pihak agar pengusutan kasus ini tidak diseret-seret dengan kepentingan politik praktis Pemilu Serentak 2019.
"Saya kira kita tempatkan semua hal ini sebwgai sebuah proses hukum koridor hukum itu harus dipisahkan dari koridor politik. Jangan sampai kemudian koridor hukum ini ditarik-tarik pada kepentingan politik praktis," tandasnya.
Sebelumnya, pada (29/3) lalu, KPK sempat membantah ada cap jempol dari barang bukti yang disita dari perkara Bowo Sidik Pangarso. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan hal tersebut setelah berunding terlebih dahulu dengan Febri.
"Apa ada cap jempol? Kita pastikan tidak ada," kata Basaria.
"Mungkin besok kalau sudah diperlukan, tapi seizin penyidik. Hasil pemeriksaan tim kita, dia katakan uang sama tujuan untuk serangan fajar, itu pengakuan dari dia untuk kepentingan dia karena ingin mencalonkan diri lagi jadi anggota DPR," kata Basaria.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya diduga memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait distribusi pupuk.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga tersangka yakni diduga sebagai penerima BSP anggota DPR 2014-2019 dan IND swasta. Diduga sebagai pemberi, ASW, Marketing manager PT Humpuss Transportasi Kimia," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Jakarta.
Menurut dia, KPK menduga ada dugaan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidan pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.
Oleh karena itu, kepada Bowo Sidik dan IND, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, ASW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak ada sepatah kata pun dari penyidik KPK saat keluar gedung Setdaprov Jatim.
Baca SelengkapnyaWarga Koja digegerkan dengan penemuan koper biru mencurigakan di pinggir Jalan Sindang Terusan, RT 003 RW 014, Kelurahan Rawa Badak Utara, Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya