Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai Brigadir J Ditembak, Putri Candrawathi Pulang ke Saguling Sambil Menangis

Usai Brigadir J Ditembak, Putri Candrawathi Pulang ke Saguling Sambil Menangis Tas Gucci Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi jadi Sorotan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Asisten rumah tangga (ART) sekaligus security rumah pribadi Ferdy Sambo, Damianus Laba Kobam alias Damson menyebut kalau dirinya sempat diminta tolong untuk menjaga oleh Putri Candrawathi di rumah Saguling, Duren Tiga. Kala itu, Putri tiba di rumah dalam keadaan menangis usai Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dieksekusi di rumah dinas.

"Kemudian jam berapa saudara Ricky datang dengan terdakwa Putri?" tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa pada Damson.

Dia menjadi saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11).

"Sudah mau Magrib Yang Mulia," jawab Damson.

"Diantar cuma berdua?" tanya lagi Hakim Wahyu.

"Siap Yang Mulia," jawab Damson.

Damson lalu bercerita Putri langsung bergegas menuju kamar pribadinya. Sambil menangis, Putri meminta Damson untuk berjaga dan tidak jauh-jauh dari kamar.

"Terus?" tanya hakim Wahyu.

"Terus ibu turun dari mobil, terus ibu bilang Damson kamu di sini saja jagain ibu, posisi ibu lagi nangis Yang Mulia, terus saya tutup pintu kamar," ucap Damson.

Momen Putri kembali ke rumah Saguling setelah insiden penembakan Brigadir J juga dibenarkan ART Susi. Dia mengaku sempat dilarang oleh terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR ketika hendak berangkat ke rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga dari rumah pribadi jalan Saguling, Jakarta Selatan.

"Setahu saya cuman ibu duluan, ibu naik ke lift terus saya. Selebihnya saya tidak tahu. Karena saya langsung ke kamar untuk beres beres barang-barang saya. Terus saya mandi terus masuk kamar istirahat terus ketiduran," kata Susi saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/11).

Ketika ketiduran, Susi mengaku jika dirinya sempat dibangunkan mantan ajudan Daden Miftahul Haq agar menyusul Putri ke rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga.

"Bi Susi, Bi Susi mana? Gitu dengan suara kencang. Terus saya bilang apa om saya di kamar. Terus, Bi disuruh nyusul ibu ke 46. Terus saya bilang ngapain? Isoman, terus yaudah aku beres-beres dulu," kata Susi.

Setelah bersiap Daden, kata Susi, dia disuruh berangkat bersama Damson sambil membawa perbekalan makanan.

"Terus saya sama siapa om? Sama Om Damson, sekalian nasi boks mohon dibawa ya Bi, iya saya bilang. Terus saya mau jalan, sama Om Damson udah bawa nasi boks juga," ujarnya.

Ketika hendak berangkat, Susi mengaku bertemu dengan Bripka RR. RR kemudian melarang Susi pergi ke rumah dinas dengan alasan Putri sudah dalam perjalanan kembali mengarah ke rumah Saguling. Susi kemudian diminta masuk kamar.

"Terus nggak lama kelamaan Ibu datang sama Om Ricky. Terus saya nggak jadi nyusul karena Om Ricky bilang udah nggak usah nyusul, Ibu udah pulang. Terus saya ikuti Ibu dari belakang, sambil Bu maaf tasnya mau dibawain nggak?" kata Susi.

"Terus Ibu, jangan Bi Susi ke kamar aja," lanjut Susi.

"Jadi saudara Ricky yang menyampaikan kepada saudara tidak usah ikut ke Duren Tiga?" tanya hakim.

"Siap. Karena Ibu sudah balik," jawab Susi kembali.

Momen yang diceritakan Damson dan Susi, merupakan kejadian setelah insiden berdarah penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Setahun Brigadir J Wafat, Tangis Pilu Kekasih di Makam Almarhum: Hancurnya Hatiku
Setahun Brigadir J Wafat, Tangis Pilu Kekasih di Makam Almarhum: Hancurnya Hatiku

Kekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.

Baca Selengkapnya
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
TNI AU Temui Wabup Sigi Selesaikan Masalah Prajurit Tembak Pemulung
TNI AU Temui Wabup Sigi Selesaikan Masalah Prajurit Tembak Pemulung

Pemkab Sigi memfasilitasi keluarga korban agar pelakunya diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Sebelum Tewas Bunuh Diri, Brigadir RAT Izin Sejak 10 Maret Untuk Kunjungi Kerabat di Jakarta
Sebelum Tewas Bunuh Diri, Brigadir RAT Izin Sejak 10 Maret Untuk Kunjungi Kerabat di Jakarta

Kasi Humas Porlesta Manado, Ipda Agus Haryono belum bisa mendetailkan terkait alasan kunjungan dari Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya
Begini Kondisi Pemulung Perempuan yang Ditembak Anggota TNI AU
Begini Kondisi Pemulung Perempuan yang Ditembak Anggota TNI AU

Peristiwa penembakan itu terjadi pada Kamis (11/7) petang.

Baca Selengkapnya
Kronologi Anggota TNI AU Tembak Pemulung Perempuan di Palu
Kronologi Anggota TNI AU Tembak Pemulung Perempuan di Palu

Korban kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Samaritan Palu.

Baca Selengkapnya
Momen Suami TNI Pamit ke Istri Polisi Berangkat Tugas ke Papua, Ungkapan Hati Sang Polwan Luar Biasa
Momen Suami TNI Pamit ke Istri Polisi Berangkat Tugas ke Papua, Ungkapan Hati Sang Polwan Luar Biasa

Video merekam momen pamitan prajurit TNI dengan istri polwan sebelum berangkat tugas ke Papua.

Baca Selengkapnya
Respons Menhub soal Kasus Penganiayaan Tewaskan Satu Korban di STIP
Respons Menhub soal Kasus Penganiayaan Tewaskan Satu Korban di STIP

Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas diduga usai mendapat penganiayaan oleh TRS, taruna tingkat dua yang kini menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Usai Bakar Suaminya, Polwan Briptu FN Sempat Bawa Korban ke RS dan Minta Maaf
Usai Bakar Suaminya, Polwan Briptu FN Sempat Bawa Korban ke RS dan Minta Maaf

Kini pelaku tengah menjalani trauma healing pasca peristiwa tragis tersebut

Baca Selengkapnya