Usai Cerai, Sutrisno Perkosa Anak Kandung Usia 6 Tahun Sebanyak Tiga Kali
Merdeka.com - Sutrisno (61), warga Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dibekuk polisi. Dia diduga 3 kali memerkosa anak kandungnya sendiri usia 6 tahun, di rumah kontrakannya, poros Samarinda-Tenggarong. Sutrisno kini meringkuk di penjara.
Sutrisno ditangkap Jumat (28/12) siang lalu, saat asik nongkrong di salah satu warung kopi pangku. Pelaku dilaporkan ke Polsek Tenggarong, oleh ibu kandung korban.
Kasus itu terbongkar, setelah korban, mengeluh sakit saat buang air kecil. Keluhan itu disampaikan kepada ibu asuhnya, saat dititipkan Sutrisno, Kamis (27/12) lalu.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
"Korban mengaku ditindih bapaknya sendiri, dan sudah 3 kali ditindih. Ibu asuhnya, kemudian memberitahukan ke ibu kandungnya," kata Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang, Ipda Hadi Winarno, dalam keterangan resmi di kantornya, Rabu (2/1).
Sutrisno, tidak membantah tuduhan itu. Dia mengakui memerkosa putrinya, yang tinggal serumah dengannya, lantaran bercerai dengan istrinya, 3 bulan lalu.
"Motifnya, pelaku sering melihat anaknya telanjang, lalu muncul birahi," ujar Hadi.
Perbuatan bejat Sutrisno, dilakukannya 3 kali, di rumahnya sendiri. Dua kali di bulan November, dan satu kali pada 26 Desember 2018 lalu. "Dua kali waktu memakaikan pampers, dan satu kali saat memandikan korban," terang Hadi.
"Kejadian pertama, pelaku memberikan permen kepada korban yang tidak lain adalah anak kandungnya. Kejadian kedua dan ketiga, usai berbuat itu, memberikan uang Rp 5 ribu dan Rp 3 ribu," tambah Hadi.
Sutrisno ditetapkan tersangka, dan kini mendekam di penjara. Dia dijerat pasal 76 dan 81 UU No 35/2014 sebagai perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pakaian tersangka, dan juga korban, jadi barang bukti.
"Laporan ibu korban, sudah kita perkuat dengan visum. Sekarang ini korban tinggal dengan ibu kandungnya, dan sedang kita koordinasikan dengan pegiat dan pemerhati anak," demikian Hadi.
Dalam pengakuannya, sejak cerai dengan istri ketiganya, dia tergiur wanita pakaian seksi di warung kopi, hingga melampiaskan birahi ke anaknya sendiri.
"Mungkin seperti itu Pak (muncul birahi setelah melihat wanita berpakaian seksi penyaji kopi)," kata Sutrisno.
Sutrisno mengaku jarang mengenakan celana dalam. Baik saat di rumah, maupun jalan di sekitar rumahnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca Selengkapnyakorban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaTersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Baca Selengkapnya