Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai Dibuang, Jasad Sejoli Korban Pembunuhan Kolonel P Sempat Dimakamkan Warga

Usai Dibuang, Jasad Sejoli Korban Pembunuhan Kolonel P Sempat Dimakamkan Warga ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli di jalur Nagreg, Jawa Barat. Dalam kasus ini, Kolonel Inf Priyanto duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Ada pun agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi. Empat orang saksi yang dihadirkan adalah mereka yang melihat dan menyaksikan penemuan jenazah Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) pada 11 Desember 2021 di Cilacap.

Saksi Sutamrin, koordinator Relawan Banser Tanggap Bencana Cilacap menceritakan awal mula dirinya mendapat informasi penemuan mayat di Whatsapp grup. Dia langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat melakukan evakuasi.

Mayat yang dimaksud belakangan diketahui jasad Salsabila. Jasad ditemukan di aliran sungai Serayu, Dusun Bleberan, Desa Buton, Cilacap, Jawa Tengah oleh penambang pasir yang kebetulan melintas memakai perahu. Dari situlah baru informasi penemuan tersebar hingga beredar di whatsapp grupnya.

"Tidak ada yang melapor, tapi saya tahu dari WA grup di grup relawan. Saya ke sana, evakuasi kemudian koordinasi dengan Basarnas. Tapi karena Basarnas tidak sempat, saya langsung koordinasi bersama Polsek untuk mengevakuasi," kata Sutamrin saat sidang, Kamis (24/3).

Dia menjelaskan, timnya melewati medan cukup sulit untuk sampai ke lokasi. Tim baru tiba pukul 13 Wib. Berhubung hingga malam hari tidak ada laporan kehilangan, jasad Salsabila diputuskan langsung dimakamkan.

Malamnya, diputuskan dimakamkan karena tidak mengetahui keluarganya," lanjut ia.

Sementara saksi Syarif menceritakan, saat itu jasad Salsabila dalam keadaan terlentang di pasir, ditemukan luka di beberapa bagian tubuhnya. Seperti luka di bagian kepala, dan bagian badan terlihat luka di punggung belakang serta perut yang sudah menggelembung.

"Kan wanita yang ditemukan inget pakai baju apa?" tanya Hakim.

"Biru dongker, tanpa celana hanya pakai celana dalam abu-abu," jawab Syarif.

Di hari yang sama, saksi Tirwan dan Sugianto juga menemukan jasad Handi Saputra (17) di Sungai Serayu, Banyumas. Berjarak 30 kilometer dari titik penemuan jasa Salsabila.

"Terdampar di Sungai Serayu. Sudah meninggal pada Sabtu tanggal 11 Desember 2021," kata Tirwan saat ditanya majelis hakim ketika sidang.

Jasad Handi pertama kali ditemukan para pekerja tambang pasir di pinggiran pertemuan antara aliran sungai Serayu dan Tajur.

"Celana karena coklat keabu-abuan, kaos putih sudah luntur kena lumpur. Pinggir sungai tapi di tempat penambak pasir," sebutnya.

"(Jasad Handi ditemukan) Di dekat pohon pisang, di tumpukan sampah?" tanya Hakim

"Iya," singkat Tirwan membenarkan.

Setelah dievakuasi, jasad Handi dibawa ke RSUD Prof Margono, Jawa Tengah untuk ditempatkan di sana. Sugianto mengaku tak tahu bila jasad Selang tiga hari setelah ditemukan, dia mendapatkan kabar jasad Handi juga dimakamkam setelah menjalani visum di RSUD Prof Margono.

Pada 18 Desember 2021, barulah pihak keluarga dari Handi dan Salsabila datang untuk membawa jasad yang telah dikuburkan untuk kemudian di makamkan di, Garut Jawa Barat.

"Ada datang (orang tua) pas sudah mayat dikuburkan, Tanggal 18 Desember 2021 (makam dibongkar)," terangnya.

Awal Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) menjadi korban kecelakaan. Ketika mobil yang dinaiki Kolonel Priyanto menabrak mereka di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.

Usai kecelakaan, kedua korban dibawa menggunakan mobil Isuzu Panther yang dinaiki Priyanto lalu diduga dibuang ke aliran Sungai Serayu pada hari yang sama.

Atas kasus ini, Priyanto oleh Oditur Militer didakwa melakukan tabrak lari atau pasal menyangkut kecelakaan lalu lintas karena saat Handi dan Salsabila ditabrak dia bukan sopir mobil.

Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terkuak, Isi Rekaman CCTV di TKP Tewasnya Brigadir Setyo Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara
Terkuak, Isi Rekaman CCTV di TKP Tewasnya Brigadir Setyo Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara

Ramadhan menyampaikan penyidik tidak akan memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya karena tak ada kaitannya.

Baca Selengkapnya
Seorang Pria Ditemukan Tewas Dalam Gudang Kompos Perkebunan di Puncak Bogor
Seorang Pria Ditemukan Tewas Dalam Gudang Kompos Perkebunan di Puncak Bogor

Penemuan mayat T itu dilaporkan oleh adik korban, Dedi.

Baca Selengkapnya
Kronologi Mayat Pria Mengambang di Kali Kolong Tol Ancol
Kronologi Mayat Pria Mengambang di Kali Kolong Tol Ancol

AR (38) ditemukan tewas mengambang siang tadi oleh dua saksi mata

Baca Selengkapnya
Jenazah Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara akan Dipulangkan dan Dimakamkan di Kendal
Jenazah Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara akan Dipulangkan dan Dimakamkan di Kendal

Brigadir Setyo ditemukan meninggal dalam kamarnya.

Baca Selengkapnya
Kronologi Polisi di Kulon Progo Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Luka Tembak di Kepala
Kronologi Polisi di Kulon Progo Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Luka Tembak di Kepala

Namun, warga sekitar termasuk pak RT tidak mendengar ada suara letusan tembakan sebelum korban ditemukan tewas.

Baca Selengkapnya
Sebelum Dimakamkan, Jenazah Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara Diautopsi di Jateng
Sebelum Dimakamkan, Jenazah Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara Diautopsi di Jateng

Jenazah Brigadir Setyo rencananya dimakamkan di Kendal

Baca Selengkapnya
Heboh Makam Mahasiswi Dibongkar Orang Misterius Usai Sehari Dimakamkan, Polisi Ungkap Kondisi Jasadnya
Heboh Makam Mahasiswi Dibongkar Orang Misterius Usai Sehari Dimakamkan, Polisi Ungkap Kondisi Jasadnya

Polisi tengah memburu pelaku pembongkaran makam remaja putri tersebut

Baca Selengkapnya
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cilincing, Diduga Tewas Sejak Sepekan
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cilincing, Diduga Tewas Sejak Sepekan

"Korban diduga meninggal dunia sudah kurang lebih dari 1 minggu," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando

Baca Selengkapnya
Identifikasi Selesai, Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD Diserahkan ke Keluarga
Identifikasi Selesai, Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD Diserahkan ke Keluarga

Pada pukul 04.25 Wib, jenazah atas nama Suwanda (55) telah diserahkan kepada keluarganya.

Baca Selengkapnya