Usai dicekoki pil koplo, MW digilir pacar dan temannya
Merdeka.com - Baru lima hari pacaran, Dicky (20), warga Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang sudah bertindak macam-macam terhadap pacarnya, MW (16). Pria pengangguran itu mengajak teman akrabnya untuk melakukan pencabulan pada sang pacar.
Keduanya mengaku memberikan pil koplo sebelum kemudian secara bergantian menggilirnya. Dicky mengaku mendapatkan dua butir pil itu dari seseorang yang tinggal di Dampit.â¬
Kepada penyidik, Dicky bercerita kalau awalnya berkirim pesan singkat pada korban untuk mengajak jalan-jalan. Saat itu, Dicky dan korban baru jadian lima hari sebelumnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Dia pacar saya, jadian lima hari sebelum kejadian. Saya mengajak jalan-jalan ke Dampit bersama Mantang," ujar Dicky dengan wajah tertunduk di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Reskrim Polres Malang, Kamis (4/8).
Selama perjalanan, Dicky berinisiatif memberi dua butir pil koplo pada korban, hingga membuatnya teler.⬠Dalam kondisi mabuk, korban diajak ke ke rumah Mantang di Tirtoyudo, disaat keadaan rumah sepi.
Dicky memperkosa korban yang dalam keadaan teler. Setelah melampiaskan hasrat seksualnya, berikutnya dilanjutkan Mantang.⬠Dicky merasa tidak pernah memaksa korban.
"Tidak ada pemaksaan. Saya bilang, 'teman saya pingin'. Terus dia juga mau diajak. Nggak tahunya setelah kejadian saya diputus dan dilaporkan ke polisi," katanya.
Kepala Unit I Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Malang, Ipda Ronny Margas menjelaskan, kalau Mantang, salah satu pelaku masih berstatus buron.⬠Polisi kini sedang melakukan pengejaran.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengajak teman-temannya untuk memukuli korban.
Baca SelengkapnyaKonten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor
Baca SelengkapnyaUsai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban.
Baca Selengkapnya