Usai dikuntit 4 hari, polisi bekuk pasutri penipu online di Sulsel
Merdeka.com - Personel Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya berhasil menangkap buronan pasangan suami istri, pelaku penipuan melalui online dan Short Message Service (SMS), setelah mengintai beberapa dari di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Pasutri ditangkap ini bernama Effendi alias Lekkeng (30 tahun) dan istrinya, Herawati. Mereka warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Pasutri ini diburu polisi sejak dari Cianjur, Jakarta, lalu menuju Makassar, Sidrap, Luwu Timur, Kolaka Utara (Sulawesi Tenggara), dan kembali ke Sulsel, tepatnya di wilayah Kabupaten Wajo.
Pelaku tiap kali beraksi diduga mengirim info menang undian, mama minta pulsa atau kabar ada keluarga yang kecelakaan kepada calon korbannya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa yang dicuri dari wanita di Makassar? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Mereka sudah dikuntit sejak 1 November hingga 4 November. Buat melancarkan penangkapan, anggota Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya menggandeng unit Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel.
Kepala Unit Resmob Polda Sulsel, Kompol Yadin, yang dikonfirmasi, Kamis (5/11) mengatakan, awalnya perburuan dilakukan di Kabupaten Sidrap. Polisi sempat menggerebek dan menggeledah rumah pelaku, tetapi dua pelaku sudah tidak berada di tempat.
Hasil analisa dari ponsel disita di rumah itu, diduga pasangan suami istri ini dalam perjalanan melarikan diri ke arah Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, melalui jalan darat. Untuk menahan laju pelarian itu, Polres Luwu Timur dikontak buat melakukan pemeriksaan. Saat itu diketahui pelaku sudah melewati wilayah Luwu Timur.
"Kita kemudian berkoordinasi dengan Polres Kolaka Utara, dan keberadaan dua pelaku ini akhirnya terdeteksi. Sekitar pukul 11.00 WITA, Selasa (3/11) lalu, Effendi dan Herawati istrinya berhasil diringkus di tengah perjalanannya," kata Yadin.
Menurut Yadin, pasutri ini jauh-jauh menuju Provinsi Sulawesi Utara dipastikan sudah tahu jika mereka dikejar polisi. Sebab, sebagian komplotannya sesama pelaku penipuan secara online dan SMS sudah tertangkap di Jakarta.
Yadin mengatakan, Effendi dan Herawati yang menipu di sejumlah daerah ditangkap Selasa lalu. Lantas keesokan harinya, keduanya digiring ke daerah Belawa, Kabupaten Wajo, Sulsel. Di Wajo, polisi melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka.
Barang bukti disita antara lain satu unit mobil Honda CR-V, sebuah mobil Toyota Avanza Veloz, sebuah sepeda motor Kawasaki, dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio.
"Untuk proses penyidikan kasus tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Makassar yang selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta," lanjut Yadin. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKedua wanita tersebut masing-masing berinisial AA (19) dan GA (23).
Baca SelengkapnyaSEK (34) dan AFM (29) terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaDua personel tersebut kini menanti sanksi etik di Propam Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaDirektur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membongkar tipu muslihat yang dilakukan penipu si kembar Rihana-Rihana.
Baca SelengkapnyaKapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca SelengkapnyaBanyak modus yang dilakukan RIhana dan Rihani untuk membohongi para korban
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaPenangkapan keempatnya dilakukan setelah tim dari kepolisian melakukan patroli siber di media sosial.
Baca Selengkapnya