Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai Dinonaktifkan Novel Kritik Ketua KPK: Ambisi Singkirkan Pegawai Berintegritas

Usai Dinonaktifkan Novel Kritik Ketua KPK: Ambisi Singkirkan Pegawai Berintegritas Novel Baswedan Blak-blakan Bakal Mundur dari KPK. YouTube Karni Ilyas Club ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK tersebut berisi penonaktifan dirinya beserta 74 pegawai KPK lainnya yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ia menilai hal itu semakin menggambarkan ambisi seorang Ketua KPK Firli Bahuri untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas dengan segala cara.

"Menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang. Semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel dalam keterangannya yang diterima merdeka.com, Selasa (11/5).

Orang lain juga bertanya?

Ia menjelaskan SK tersebut berisi tentang hasil assesment TWK. "Bukan pemberhentian. Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob)," sambungnya.

Maka ia menilai SK itu mencerminkan tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang. "Seorang ketua KPK bertindak sewenang-wenang dan berlebihan seperti ini yang menarik dan perlu menjadi perhatian karena itu menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya," tegasnya.

"Dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik/penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara. Masalah seperti ini merugikan kepentingan kita semua dalam agenda pemberantasan korupsi," paparnya.

Sebelumnya, Dalam SK yang tersebar terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Baswedan Ungkap Modus Pelemahan KPK Sekarang: Pegawai yang ASN Rentan Diintervensi
Novel Baswedan Ungkap Modus Pelemahan KPK Sekarang: Pegawai yang ASN Rentan Diintervensi

Novel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Capim Johanis Tanak Lugas Usul Tak Ada Posisi Ketua di KPK, Jadi Kejutan Saat Diuji DPR
VIDEO: Capim Johanis Tanak Lugas Usul Tak Ada Posisi Ketua di KPK, Jadi Kejutan Saat Diuji DPR

Tanak mengusulkan tidak ada posisi ketua dan wakil di dalam KPK, cukup disebut pimpinan

Baca Selengkapnya
KPK Buka Suara Soal 10 Jaksa Ditarik Kejagung: Apabila Tidak Ada Masalah akan Dipromosikan
KPK Buka Suara Soal 10 Jaksa Ditarik Kejagung: Apabila Tidak Ada Masalah akan Dipromosikan

KPK menegaskan penarikan 10 jaksa itu tidak ada sangkut paut dengan perkara ditangani lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa Penyidik, Diduga Kasus Pungli di Rutan KPK
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa Penyidik, Diduga Kasus Pungli di Rutan KPK

Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Baca Selengkapnya
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK  Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas

Buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Pegawai Tuntut Pimpinan KPK Mundur Usai Minta Maaf ke TNI soal OTT Basarnas
Ramai-Ramai Pegawai Tuntut Pimpinan KPK Mundur Usai Minta Maaf ke TNI soal OTT Basarnas

Permintaan maaf secara terbuka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke pihak TNI berbuntut panjang.

Baca Selengkapnya
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri: Kami Masih Butuh Asep Guntur Sebagai Direktur Penyidikan KPK
Firli Bahuri: Kami Masih Butuh Asep Guntur Sebagai Direktur Penyidikan KPK

Firli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.

Baca Selengkapnya
Kemkomdigi Berhentikan 5 Pegawai Kontrak Tak Memenuhi Syarat
Kemkomdigi Berhentikan 5 Pegawai Kontrak Tak Memenuhi Syarat

Keputusan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola bersih dan transparansi.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Anak Buah Asep Guntur Kecewa ke Pimpinan KPK: Cuci Tangan & Salahkan Bawahan
Ramai-Ramai Anak Buah Asep Guntur Kecewa ke Pimpinan KPK: Cuci Tangan & Salahkan Bawahan

Disusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.

Baca Selengkapnya
Ali Fikri Disebut-sebut Dikembalikan ke Kejagung Buntut Kritik Pimpinan KPK
Ali Fikri Disebut-sebut Dikembalikan ke Kejagung Buntut Kritik Pimpinan KPK

Bahkan keputusan Ali yang dipulangkannya ke Kejagung itu pun bukan kehendaknya.

Baca Selengkapnya