Usai Dinonaktifkan Novel Kritik Ketua KPK: Ambisi Singkirkan Pegawai Berintegritas
Merdeka.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK tersebut berisi penonaktifan dirinya beserta 74 pegawai KPK lainnya yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ia menilai hal itu semakin menggambarkan ambisi seorang Ketua KPK Firli Bahuri untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas dengan segala cara.
"Menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang. Semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel dalam keterangannya yang diterima merdeka.com, Selasa (11/5).
-
Bagaimana cara mengetahui tugas dan tanggung jawab? Cukup sederhana, kamu cuma perlu mempelajari job description yang dijelaskan oleh atasan. Jika ada hal yang belum jelas atau membingungkan, maka bisa pula bertanya langsung ke rekan kerja atau atasan yang bertanggung jawab.
-
Di mana SK Jabatan Fungsional diserahkan? Pengambilan sumpah dan penyerahan SK tersebut dilakukan Bupati Ipuk di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan, Senin (23/10/2023).
-
Apa itu Teks Eksplanasi? Teks eksplanasi adalah teks yang berisi keterangan dan penjelasan rinci tentang objek atau fenomena yang terjadi di sekitar kita.
-
Apa yang diungkapkan dalam kata persembahan skripsi? Kata persembahan skripsi menjadi ruang untuk memberikan apresiasi atas dukungan.
-
Siapa yang menerima SK Jabatan Fungsional? Mereka adalah guru dan tenaga kesehatan (nakes) yang lolos seleksi CPNS tahun 2019 dan 2020.
-
Apa itu kata keterangan? Kata Keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam sebuah kalimat.
Ia menjelaskan SK tersebut berisi tentang hasil assesment TWK. "Bukan pemberhentian. Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob)," sambungnya.
Maka ia menilai SK itu mencerminkan tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang. "Seorang ketua KPK bertindak sewenang-wenang dan berlebihan seperti ini yang menarik dan perlu menjadi perhatian karena itu menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya," tegasnya.
"Dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik/penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara. Masalah seperti ini merugikan kepentingan kita semua dalam agenda pemberantasan korupsi," paparnya.
Sebelumnya, Dalam SK yang tersebar terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaTanak mengusulkan tidak ada posisi ketua dan wakil di dalam KPK, cukup disebut pimpinan
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan penarikan 10 jaksa itu tidak ada sangkut paut dengan perkara ditangani lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf secara terbuka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke pihak TNI berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaSeleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaBahkan keputusan Ali yang dipulangkannya ke Kejagung itu pun bukan kehendaknya.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca Selengkapnya