Usai Dinonaktifkan Novel Kritik Ketua KPK: Ambisi Singkirkan Pegawai Berintegritas
Merdeka.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK tersebut berisi penonaktifan dirinya beserta 74 pegawai KPK lainnya yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ia menilai hal itu semakin menggambarkan ambisi seorang Ketua KPK Firli Bahuri untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas dengan segala cara.
"Menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang. Semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel dalam keterangannya yang diterima merdeka.com, Selasa (11/5).
-
Kapan Kata Tugas digunakan dalam kalimat? Kata tugas tidak memiliki arti yang tetap dan maknanya bergantung pada konteks penggunaannya dalam kalimat.
-
Bagaimana kata tugas berfungsi dalam kalimat? Kata tugas memiliki makna gramatikal namun tidak memiliki makna leksikal atau makna yang tetap. Artinya, makna kata tugas baru dapat ditentukan ketika dipadukan dengan kata lain dalam sebuah kalimat.
-
Bagaimana cara mengenali kata tugas? Untuk dapat mengidentifikasi kata tugas dengan lebih mudah, perhatikan ciri-ciri berikut: Tidak memiliki makna leksikal (makna yang tetap), Hanya memiliki makna gramatikal (makna dalam konteks kalimat), Tidak dapat berdiri sendiri sebagai subjek atau predikat, Tidak dapat diberi imbuhan (prefiks, sufiks, infiks, atau konfiks), Jumlahnya terbatas dan relatif tidak bertambah, Berfungsi menghubungkan kata atau bagian kalimat lainnya, Tidak dapat digunakan sebagai dasar pembentukan kata baru.
-
Apa fungsi utama dari Kata Tugas? Kata tugas berfungsi untuk menghubungkan kata-kata lain dan memberikan makna gramatikal dalam kalimat.
-
Apa yang dipelajari dari kata tugas? Kata tugas adalah kelompok kata yang berfungsi untuk merangkaikan kata atau antar kalimat.
-
Apa fungsi utama kata tugas? Kata tugas memiliki beberapa fungsi penting dalam pembentukan kalimat bahasa Indonesia yang baik dan benar, antara lain: Menghubungkan kata, frasa, atau klausa dalam kalimat, Menunjukkan hubungan makna antar bagian kalimat, Memperjelas maksud atau tujuan dalam kalimat, Memberi penekanan pada bagian tertentu dalam kalimat, Melengkapi struktur kalimat agar lebih sempurna, Menambah keindahan dan variasi dalam penggunaan bahasa.
Ia menjelaskan SK tersebut berisi tentang hasil assesment TWK. "Bukan pemberhentian. Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob)," sambungnya.
Maka ia menilai SK itu mencerminkan tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang. "Seorang ketua KPK bertindak sewenang-wenang dan berlebihan seperti ini yang menarik dan perlu menjadi perhatian karena itu menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya," tegasnya.
"Dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik/penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara. Masalah seperti ini merugikan kepentingan kita semua dalam agenda pemberantasan korupsi," paparnya.
Sebelumnya, Dalam SK yang tersebar terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaTanak mengusulkan tidak ada posisi ketua dan wakil di dalam KPK, cukup disebut pimpinan
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan penarikan 10 jaksa itu tidak ada sangkut paut dengan perkara ditangani lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf secara terbuka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke pihak TNI berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaKeputusan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola bersih dan transparansi.
Baca SelengkapnyaSeleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaBahkan keputusan Ali yang dipulangkannya ke Kejagung itu pun bukan kehendaknya.
Baca Selengkapnya