Usai Dipenjara 5 Bulan, Vanessa Angel Akhirnya Bebas
Merdeka.com - Artis Vanessa Angel akhirnya menghirup udara bebas, setelah 5 bulan lamanya mendekam di tahanan Rutan Klas 1A Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo.
Tidak banyak kata yang diucapkan artis berumur 27 tahun tersebut sekeluar pintu Rutan Medaeng. Ia lebih banyak tersenyum pada awak media yang sudah menunggunya sejak pagi. "Iya terimakasih," ujarnya, Minggu (30/6).
Tampak menjemput Vanessa, tim pengacara diantaranya Milano Lubis dan sang tante Reny Setyawan. Sedangkan sang ayah, Dody, tidak terlihat ikut menjemput Vanessa di Rutan Medaeng.
-
Siapa yang menemani Vanessa Lima? Tidak sendirian, dalam sesi pemotretan kali ini, Vanessa juga ditemani oleh suaminya yang tercinta, Erick Iskandar.
-
Bagaimana penampilan Vanessa? Dalam gaun bernuansa pink dengan bagian dada dan lengan terbuka, Vanessa terlihat sangat anggun.
-
Siapa yang menjemput Jessica Wongso di Lapas Pondok Bambu? Ketika menjemput Jessica di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Yakup sempat memperbarui IG Story-nya.
-
Siapa yang menemani Sandra? Sandra tidak hanya pergi sendiri, tapi juga ditemani oleh suaminya yang tercinta, Harvey Moeis.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang menemani Venna di TPS? Venna Melinda pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersama dua anaknya, sedangkan Verrell tampaknya berbeda domisili dan tidak ikut bersamanya.
Sementara itu, Kepala Rutan Klas 1A Surabaya, Teguh Pamuji mengatakan, Vanessa Angel sudah bebas sebagaimana vonis hakim yang dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara. Ia menyatakan, sudah tidak ada kewajiban apapun bagi Vanessa selepas kebebasannya ini. "Sudah bebas sesuai dengan putusan hakim," tegasnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah menjatuhkan vonis 5 bulan penjara pada artis Vanessa Angel. Vanessa saat itu langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
Vanessa Angel dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses khalayak.
Kasus Vanessa sendiri sempat mencuat diawal tahun, setelah Polda Jatim menguak dugaan kasus prostitusi online. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Vanessa Angel. Ia pun dinyatakan dapat menghirup udara bebas pada Minggu (30/6) pagi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Unggahan Tubagus Joddy usai bebas dikritik keluarga korban.
Baca SelengkapnyaFuji sebut masih ada sosok yang terlibat dalam penggelapan uangnya.
Baca SelengkapnyaTotal Meirizka menghabiskan Rp3,5 miliar buat menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pengajuan perlindungan masih proses penelaahan
Baca SelengkapnyaSetelah Pegi Setiawan dibebaskan, Iptu Rudiana seperti hilang ditelan bumi.
Baca SelengkapnyaJoddy sendiri diketahui divonis lima tahun penjara akibat kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa dan suaminya itu.
Baca SelengkapnyaTersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang M Ramdanu menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaLinda beberkan alasan dirinya tidak datang ke rumah duka saat Vina meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaYasonna meminta Kepolisian Republik Indonesia agar kasus Vina Cirebon untuk dituntaskan.
Baca SelengkapnyaMeirizka sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas perkara putranya.
Baca SelengkapnyaYuk lihat momen saat suami dan mertua Jessica Mila menjemput kliennya yang baru saja bebas bersyarat, Jessica Wongso.
Baca SelengkapnyaEnam bulan sebelum kasus pembunuhan terjadi di 27 Agustus 2016 silam, Linda mengaku sudah tidak lagi berkomunikasi dengan Vina
Baca Selengkapnya