Usai Diperiksa, 2 Tersangka Pembakaran Surat Suara di Jambi Ditahan Polisi
Merdeka.com - Kepolisian daerah (Polda) Jambi menahan dua tersangka perusakan dan pembakaran surat suara hasil Pemilu 17 April 2019 di Kota Sungai Penuh, Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi AKBP M Edi Faryadi mengatakan, setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi, saat ini resmi ditahan di rutan Mapolda.
"Kedua tersangka yang ditahan dalam kasus perusakan dan pembakaran surat suara Pemilu itu adalah Khairul Saleh (52), warga Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, yang juga Caleg dari salah satu partai," ujar Edi kepada wartawan, Rabu (24/4). Dikutip dari Antara.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa itu Surat Suara Pemilu? Surat suara pemilu adalah selembar kertas atau dokumen yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan umum atau pemilu.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Tersangka kedua, Robin Yanet (31), warga Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, yang juga Pengawas Lapangan Daerah Pemilihan Desa Koto Padang.
Edi Faryadi menjelaskan, kedua tersangka dalan kasus ini dikenakan Pasal 187 (1) KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 170 ayat 1 KHUPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 10 tahun penjara.
Sampai saat ini tim penyidik Polda sudah memeriksa sebanyak dua belas orang saksi. Sedangkan barang bukti yang diamankan penyidik Polda Jambi ada 14 item terdiri dari surat suara Pemilu 2019 DPRD Kota Sungai Penuh sebanyak 70 lembar, 110 lembar surat suara DPR, satu lembar C1 plano DPRD Kota TPS 02 Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung.
Satu lembar surat suara tidak sah TPS 01, surat suara DPRD Kota Sungai Penuh TPS 02, sertifikat hasil penghitungan suara caleg DPRD Provinsi Jambi dari TPS 02, laporan hasil pengawasan pemilu Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.
Kemudian ada 74 lembar surat suara DPRD Kota Sungai Penuh dalam keadaan rusak, 76 surat suara DPRD Provinsi Jambi rusak, 79 lembar surat suara DPR RI rusak dan 85 lembar surat suara Pilpres yang rusak.
Kejadian perusakan dan pembakaran surat suara itu terjadi pada Kamis (18/4) pukul 03.30 WIB, di Desa Kota Padang Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi (berjarak 450 km dari Kota Jambi). Kedua pelaku mengamuk di salah satu TPS dan kemudian membawa kabur dan membakar surat suara dengan merusak kotak suara.
AKBP M Edi Faryadi juga menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini yang kini terus dikembangkan penyidik.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar
Baca SelengkapnyaDemo sopir truk di Jambi berujung pada perusakan kantor gubernur
Baca SelengkapnyaLogistik itu dipastikan aman hingga sampai ke gudang logistik KPU Pekanbaru, Jalan Kaharuddin Nasution.
Baca SelengkapnyaData KPU lokasi pembakaran di TPS 2 Desa Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai dan juga di TPS 1 Desa Koto Limau Manis, Kecamatan Koto Baru.
Baca SelengkapnyaPenyidik dan tim resmob numbay sedang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaLaporan itu berasal dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Mojokerto Dapil III dari Partai Demokrat, yaitu Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Arg
Baca SelengkapnyaAnggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga menjual surat suara sisa kepada calon anggota legislatif.
Baca SelengkapnyaKPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaSebanyak 8.425.755 surat suara tersebut telah didistribusikan langsung ke KPU kabupaten dan kota.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya