Usai diperiksa 24 jam, Buni Yani dibolehkan pulang
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk melepas Buni Yani meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Buni telah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 1x24 jam.
Buni Yani merupakan pengunggah video Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berisi dugaan penistaan terhadap Surah Al Maidah ayat 51.
"Pada pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB sudah selesai pemeriksaannya, dan untuk selanjutnya yang bersangkutan tidak ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, resmi menaikkan status pengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani dari saksi menjadi tersangka.
"Dengan bukti permulaan cukup saudara dari BY kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.
Menurut Awi, kepolisian mempunyai alasan untuk menaikkan Buni Yani menjadi tersangka, yakni alat bukti yang dikumpulkan.
"Empat keterangan alat bukti, satu saksi, dua ahli, tiga surat dan terakhir petunjuk. Kita kantongi dan kita naikkan statusnya jadi tersangka," ujarnya.
Status tersangka tersebut diberikan setelah Buni diperiksa penyidik dari pukul 10.20 WIB hingga pukul 19.30 WIB. Di mana sebelumnya penyidik telah memeriksa tiga orang saksi ahli, yakni ahli sosiologi, teknologi informasi, dan ahli bahasa.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penahanan dilakukan setelah YA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dia ditangkap di kawasan Cipinang.
Baca SelengkapnyaKorban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.
Baca SelengkapnyaTiko mengaku capek usai penuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHampir 10 Jam Diperiksa di Bareskrim Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Ditahan
Baca Selengkapnya