Usai diperiksa 4 jam, 2 perampok Pondok Indah digiring ke Tangerang
Merdeka.com - AJ dan S dua pelaku pelaku perampokan sekaligus penyanderaan di sebuah rumah mewah di Jalan Bukit Hijau IX No 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan telah menjalani pemeriksaan intensif di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya. Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 4 jam, keduanya digelandang keluar dari gedung Direskrimum Polda Metro.
Pantauan merdeka.com, AJ dan S dibawa menggunakan dua mobil yang berbeda. "Dibawa ke Tangerang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada merdeka.com, Sabtu (3/9).
Sementara itu, selang beberapa saat pelaku sempat dibawa ke lokasi. Namun, entah alasan apa polisi kembali membawa tersangka hingga akhirnya dibawa ke Tangerang. Belum diketahui apa maksud tujuan dibawa ke Tangerang. Bisa jadi rumah pelaku atau rekan mereka.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Mengapa perampok mengincar rumah korban? RS yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Kalipare ditengarai sering menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumahnya.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Awalnya mau olah TKP tetapi tidak jadi," kata salah satu polisi di lokasi kejadian perampokan.
Sebelumnya, peristiwa perampokan terjadi di sebuah rumah di Jalan Bukit Hijau IX No 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dua pelaku perampokan itu menyandera pemilik rumah.
Penyanderaan berlangsung cukup lama, bahkan dari beberapa orang yang disandera, salah satu korban yakni pembantu rumah tangga (PRT) sempat melarikan diri dari pelaku. Tak lama kemudian, pelaku akhirnya dibekuk dan digiring ke Mapolda Metro Jaya.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, kedua pelaku itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. AJ dan S dijerat Pasal 365 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Di antaranya pengakuan korban dan senjata api (Senpi) yang didapat dari kedua pelaku.
"Ya sudah ditetapkan jadi tersangka, karena kan sudah terbukti di tempat kejadian perkara," kata Awi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaAksi para pelaku ternyata sudah diintai, dan benar saja, aksi mereka diringkus.
Baca SelengkapnyaKeempat tahanan itu kabur dengan cara memanjat pintu jeruji besi.
Baca SelengkapnyaPenangkapan pelaku spesialis pencuri motor itu dilakukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka ditangkap terkait perampokan toko jam tangan mewah tersebut.
Baca SelengkapnyaEmpat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaPerampok membawa kabur 18 unit jam mewah dengan nilai Rp14 miliar.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian mereka berbagi peran. AB bertugas menggiring korban menuju toilet untuk buang air kecil.
Baca Selengkapnya