Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai diperiksa Bareskrim, Denny jelaskan proyek payment gateway

Usai diperiksa Bareskrim, Denny jelaskan proyek payment gateway Denny Indrayana di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam lamanya sebagai saksi sekaligus terlapor, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya oleh Bareskrim Polri. Denny diperiksa sejak Pukul 11.00-14.45 WIB, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Payment Gateway atau layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014, di Kementerian Hukum dan HAM.

"Tentang bagaimana proses tadi pemeriksaan saya sebagai saksi nanti akan disampaikan tim penasihat hukum. Saya sampaikan satu hal saja. Sekali lagi program pembayaran secara elektronik pembuatan paspor untuk menggantikan pembayaran manual yang sarat antrean panjang dan pungli calo adalah pelayanan perbaikan pembuatan paspor," kata Denny di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3).

Denny enggan menjawab pertanyaan para awak media mengenai kasus yang diduga melibatkannya tersebut. Denny hanya mengatakan jika pengadaan layanan tersebut supaya pelayan pembuatan paspor di Indonesia menjadi lebih baik.

"Saya hanya berharap ikhtiar kami melakukan pelayanan publik lebih baik dirasakan publik. Mudah-mudahan dirasakan. Itu saja bagi kami. Selebihnya tentang proses pemeriksaan terkait dengan program pembayaran elektronik, saya minta kuasa hukum," singkatnya.

Sebelumnya, Denny yang datang ditemani beberapa kuasa hukumnya menyempatkan diri menjelaskan terlebih dulu proyek yang saat ini tengah di selidik Bareskrim tersebut.

Denny mengatakan program tersebut adalah untuk memudahkan pembayaran paspor secara elektronik. Menurut Denny, dengan program tersebut keluhan dalam pembuatan paspor selama ini berkurang.

"Program ini adalah merubah pembayaran paspor dari manual melalui loket ada antre panjang menghindari pungli dan calo. Sehingga dirubah menjadi secara elektronik secara online yang kemudian bisa pake SMS banking, dan lain-lain," kata Denny kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3).

Denny juga mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada Desember lalu atas program itu uang negara dirugikan sebesar Rp 32,4 miliar. Menurut Denny, hasil BPK tersebut merupakan pemasukan uang negara dan bukan kerugian negara.

"Sudah ada laporan BPK Desember lalu yang mengatakan negara dirugikan sebesar Rp 32,4 miliar. Itu bukan kerugian negara melainkan negara menerima uang Rp 32,4 miliar," ujarnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Efek Negatif dari Perkara Mangkrak, Bisa Menggantung Nasib Orang
Efek Negatif dari Perkara Mangkrak, Bisa Menggantung Nasib Orang

Perkara hukum yang mangkrak kerap terjadi. Bahkan, lamanya perkara itu mangkrak bisa bertahun-tahun.

Baca Selengkapnya
Pahala Nainggolan Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Pertemuan Alex Marwata & Tersangka Kasus Gratifikasi
Pahala Nainggolan Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Pertemuan Alex Marwata & Tersangka Kasus Gratifikasi

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan Pahala berlangsung selama kurang hampir tujuh jam lamanya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Raut Wajah Dahlan Iskan Setelah Diperiksa KPK 6 Jam Sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina
FOTO: Raut Wajah Dahlan Iskan Setelah Diperiksa KPK 6 Jam Sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan telah selesai diperiksa oleh KPK selama 6 jam.

Baca Selengkapnya
Kepala BP2MI Benny Rhamdani Bakal Diperiksa soal Inisial T Pengendali Judi di Indonesia
Kepala BP2MI Benny Rhamdani Bakal Diperiksa soal Inisial T Pengendali Judi di Indonesia

Adapun, pemeriksaan terhadap Benny Rhamdani diagendakan pada Senin, 29 Juli 2024 di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya