Usai diperiksa, Bupati Katingan & pasangan selingkuhnya dipulangkan
Merdeka.com - Penyidik Direskrimum Polda Kalimantan Tengah menetapkan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan selingkuhannya seorang istri polisi, FY, sebagai tersangka perzinahan. Keduanya mengakui melakukan perzinahan.
Penyidik tidak menahannya lantaran ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Meski demikian, keduanya dikenakan wajib lapor.
Perzinahan itu terbukti usai keduanya diperiksa sejak Kamis (5/1) sore kemarin di Polda Kalimantan Tengah, lewat tes urine dan visum et repertum. Kepada penyidik, keduanya mengakui melakukan tindakan asusila.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Apa alasan penangkapan Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Pagi tadi dipulangkan ya, dikenakan wajib lapor. Dari hasil pemeriksaan penyidik, keduanya memang melakukan (perzinahan) ya," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah AKBP Pambudi Rahayu, kepada merdeka.com, Jumat (6/1).
Pambudi mengatakan, keduanya dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman 9 bulan penjara. Mereka tidak ditahan, lantaran ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
"Itu kan delik aduan absolut. Artinya, karena pengaduan suami dari istri anggota Polri itu, dua-duanya bisa dikenakan hukuman," ujar Pambudi.
Ditanya barang bukti apa saja yang diamankan kepolisian untuk memperkuat penyidikan kepolisian, Pambudi enggan merincinya lebih jauh.
"Kurang etis ya sebut barang bukti ini dan ini. Karena itu masalah asusila ya," terang Pambudi.
Pambudi juga memastikan, kasus itu terus dikembangkan oleh penyidik Direskrimum. Sementara ini, penyidik telah memeriksa kedua tersangka, Ahmad Yantenglie dan FY.
"Soal saksi yang sudah diperiksa saksi korban, dan pelapor anggota Polri. Nanti akan terus berkembang karena memang saat ini masih dalam proses pemeriksaan ya, setelah keduanya ditetapkan tersangka dan dikenakan wajib lapor," demikian FY.
Sebelumnya, Aipda SH diketahui pulang usai tugas di kabupaten Sampit, Kalteng, Kamis (5/1) kemarin sekitar pukul 02.00 WIB. Namun di rumahnya, tidak mendapati istrinya, yang memang sedang dinas malam di sebuah rumah sakit swasta.
Namun begitu tiba di rumah sakit, istrinya FY, tidak ada di tempat. Rekan kerja FY, menyarankan Aipda SH mengecek ke sebuah rumah di kawasan Jalan Nangka di kawasan Kasongan, Katingan, hingga akhirnya dia mendapati istrinya telanjang bersama pria lain di dalam kamar rumah itu. Belakangan, pria yang bersama dengan FY, diketahui Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Persoalan asusila tak hanya menjerat Hasyim Asy'ari di KPU pusat. Di Kabupaten Pati, seorang komisioner KPU diduga terlibat perselingkuhan dengan stafnya.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut pun ditangkap oleh warga di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaTerdapat tiga kasus korupsi yang tengah ditangani KPK, diduga melibatkan empat orang tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyidik berencana akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dilaksanakan pada pekan depan di wilayah Semarang.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaWali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaBupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) sekitar pukul 09.12 WIB. Dia dikawal ketat petugas KPK.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca Selengkapnya