Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai diperiksa, dua bos BPG cuek dicecar wartawan

Usai diperiksa, dua bos BPG cuek dicecar wartawan gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Dua petinggi Binakarya Propertindo Group (BPG), Go Hengky Setiawan serta Budianto Halim, menyelesaikan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum tengah hari. Tetapi, keduanya bungkam dan tidak menghiraukan awak media yang mencoba mengorek keterangan dari keduanya.

Pantauan merdeka.com, Selasa (6/1), Hengky dan Budianto menyelesaikan pemeriksaan secara bersamaan. Hengky yang nampak mengenakan setelan kemeja safari dan celana panjang biru berjalan di depan Budi menuruni tangga pelataran Gedung KPK. Mereka keluar sekitar pukul 11.55 WIB.

Saat didekati awak media, baik Hengky maupun Budianto bungkam dan mengacuhkan awak media. Mereka hanya mengibaskan tangan saat ditanya soal kaitannya dalam kasus dugaan gratifikasi proyek-proyek PT Duta Graha Indah dan pencucian uang disangkakan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Mereka cuek dan tetap berjalan menuju sebuah mobil Toyota Land Cruiser hitam sudah menjemput.

Hengky dan Budianto merupakan pendiri BPG. Hengky sebelumnya malang melintang di dunia bisnis properti dan sempat bekerja di Agung Sedayu Group. BPG diketahui sudah banyak membangun beberapa properti di Indonesia. Belum diketahui apakah Nazaruddin pernah membenamkan modal di perusahaan itu atau kongsian membangun properti menggunakan duit hasil korupsi.

Kasus ini terungkap setelah KPK membongkar skandal suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di kompleks Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Kasus itu anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, Manajer Pemasaran PT DGI Muhammad El Idris, dan mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam. Nazaruddin sempat kabur ke luar negeri tapi langkahnya terhenti saat ditangkap oleh Polisi Internasional (Interpol) di Cartagena, Kolombia.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games pada 2011. Nazaruddin sebelumnya didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.

Nama PT DGI muncul sejak pengungkapan kasus suap dan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Wisma Atlet SEA Games XXVI Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Awalnya, Nazaruddin mengincar proyek P3SON Hambalang dan Wisma Atlet. Karena perusahaannya tidak mampu mengerjakan proyek, akhirnya suami Neneng Sri Wahyuni itu menggandeng PT Duta Graha Indah, sebagai salah satu kontraktor dikenal memiliki reputasi baik, dan bermitra dengan Grup Permai miliknya. Karena sahamnya terus anjlok akibat pemberitaan miring dan terseret perkara hukum, PT DGI pun memilih mengganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring.

Cara Nazaruddin berusaha mendapatkan proyek itu adalah dengan menggelontorkan duit pelicin kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, dan sejumlah anggota dewan. Tetapi, impian Nazaruddin meraup untung dari dua proyek itu kandas lantaran PT DGI cuma kebagian menggarap Wisma Atlet.

Amis rasuah itu pun terungkap saat tim penyidik KPK menangkap Wafid Muharram usai menerima suap dari staf Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, dan Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris.

Indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Hal itu dipaparkan oleh mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin. Dia menyatakan Grup Permai memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Grup Permai.

Atas kasus itu, Nazaruddin disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dicecar Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Irjen Karyoto Acungkan Jempol & Tinggalkan Wartawan
Dicecar Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Irjen Karyoto Acungkan Jempol & Tinggalkan Wartawan

Firli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Panik Rocky Gerung Keras Bandingkan Demokrasi Era SBY Vs Jokowi di Sidang
VIDEO: Jaksa Panik Rocky Gerung Keras Bandingkan Demokrasi Era SBY Vs Jokowi di Sidang

Sidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya
Para Terpidana Kasus Vina Diperiksa sampai Tengah Malam, Semua Tegas Bantah Terlibat
Para Terpidana Kasus Vina Diperiksa sampai Tengah Malam, Semua Tegas Bantah Terlibat

Pemeriksaan berlangsung pada Senin (5/8) pagi hingga tengah malam. Selama proses pemeriksaan, para terpidana didampingi kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Ngumpet di Mobil Usai Diperiksa Polisi, ini Penjelasan Pengacara
Firli Bahuri Ngumpet di Mobil Usai Diperiksa Polisi, ini Penjelasan Pengacara

Tindakan Firli yang terkesan menghindari kerumunan awak media, bukan berarti malu.

Baca Selengkapnya
ICW: Tindakan Firli Bahuri Hindari Jurnalis dan Tutup Wajahnya Pakai Tas Seperti Kebiasaan Koruptor
ICW: Tindakan Firli Bahuri Hindari Jurnalis dan Tutup Wajahnya Pakai Tas Seperti Kebiasaan Koruptor

ICW menyentil Firli Bahuri tak jauh berbeda dengan tersangka korupsi saat menghindari wartawan dan menutupi wajahnya

Baca Selengkapnya
Sempat Disebut Hotman Paris, Polda Jabar Benarkan 8 Pembunuh Vina Kompak Cabut BAP
Sempat Disebut Hotman Paris, Polda Jabar Benarkan 8 Pembunuh Vina Kompak Cabut BAP

Sempat Disebut Hotman Paris, Polda Jabar Benarkan 8 Pembunuh Vina Kompak Cabut BAP

Baca Selengkapnya
FOTO: Tangan Diborgol, Eks Sekjen Kementan Irit Bicara Usai Diperiksa Dewas KPK Terkait Pelanggaran Etik Nurul Ghufron
FOTO: Tangan Diborgol, Eks Sekjen Kementan Irit Bicara Usai Diperiksa Dewas KPK Terkait Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini disebut menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 14 Maret 2022.

Baca Selengkapnya
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang

KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Anies dan Prabowo Debat Panas, Hakim MK: Kalau Mau Bicara Semua, Keluar Saja
Tim Hukum Anies dan Prabowo Debat Panas, Hakim MK: Kalau Mau Bicara Semua, Keluar Saja

Semula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.

Baca Selengkapnya
Diperiksa 3 Jam di Mapolda Bali, Wayan Koster Diminta Klarifikasi Kasus Dugaan Korupsi
Diperiksa 3 Jam di Mapolda Bali, Wayan Koster Diminta Klarifikasi Kasus Dugaan Korupsi

Wayan Koster diperiksa pada Rabu (3/1) sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Pimpinan KPK Sentil Firli Dkk di Kasus Kepala Basarnas
VIDEO: Eks Pimpinan KPK Sentil Firli Dkk di Kasus Kepala Basarnas

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Tegang Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Usai Menjalani Pemeriksaan 11 Jam di Bareskrim
FOTO: Wajah Tegang Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Usai Menjalani Pemeriksaan 11 Jam di Bareskrim

Firli diperiksa di Bareskrim Polri selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya