Usai Diperiksa, Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Bakamla Ditahan KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (ULP Bakamla) Leni Marlena (LM) dan anggota ULP Bakamla Juli Amar Ma'ruf (JAM). Penahanan dilakukan usai keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla tahun anggaran 2016.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK akan menahan LM dan JAM," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12).
Leni dan Juli sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2019. Keduanya bakal ditahan di rumah tahanan berbeda untuk 20 hari pertama hingga 20 Desember 2020. Leni ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Juli ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," kata Karyoto.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Dirut PT CMI Rahardjo Pratjinho Juli 2019 berdasarkan pengembangan perkara suap pengadaan Satelit Monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 yang menjerat Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Selain Rahardjo, KPK juga menetapkan Leni dan Juli sebagai tersangka. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen Bambang Udoyo yang juga terjerat kasus ini ditangani oleh POM AL.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla tahun 2016.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaHarvey dan Helena akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diseret ke meja hijau.
Baca Selengkapnya