Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai diperiksa, Eks Kasau bicara pihak pembuat masalah kasus heli AW-101

Usai diperiksa, Eks Kasau bicara pihak pembuat masalah kasus heli AW-101 Agus Supriatna. ©2018 Liputan6.com/Lizsa Egeham

Merdeka.com - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal (Purn) Agus Supriatna menyinggung adanya pihak yang membuat timbulnya kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Heli Augusta Westland (AW-101). Menurut dia, jika pihak tersebut mengetahui mekanisme yang ada, maka persoalan ini tidak akan muncul.

"Sebetulnya dari awal dulu saya tidak pernah mau bikin gaduh, mau bikin ribut permasalahan ini. Karena AW-101 ini harusnya teman-teman juga tahu, coba tanya kepada yang yang membuat masalah ini tahu enggak UU APBN? Tahu enggak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa? Kalau tahu tidak mungkin melakukan hal ini," kata Agus usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/6).

"Yang kedua, tahu enggak peraturan Menteri Pertahanan No 17 tahun 2011. Kalau tahu enggak mungkin juga melakukan ini. Dan ada juga Peraturan Panglima No 23 tahun 2012. Kalau mungkin tahu, enggak mungkin juga melakukan hal ini," sambung dia.

Orang lain juga bertanya?

Kendati begitu, Agus enggan menjelaskan siapa pihak yang disinggungnya menjadi penyebab timbulnya kasus korupsi tersebut.

Dia mengatakan bahwa permasalahan Heli AW-101 ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan duduk bersama antara Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI saat itu Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, dan Panglima TNI sekarang Marsekal Hadi Tjahjanto.

"Kita pecahkan bersama di mana sebetulnya masalahnya itu. Begitu. Jangan masing-masing merasa hebat, merasa benar karena punya kekuasaan," jelas Agus.

Agus pun mempertanyakan tudingan terhadapnya soal korupsi pengadaan helikopter setelah dirinya pensiun. Padahal saat masih menjabat, pengadaan ini tak pernah disinggung.

"Selama saya waktu masih aktif, belum pernah ada satu orang pun yang bertanya pada saya masalah AW-101. Tapi setelah saya pensiun, baru berani mengatakan itu," ucapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada kuasa hukumnya, Teguh Samudera pihak yang dimaksud Agus menjadi penyebab masalah pengadaan Heli AW 101 ialah mantan Panglima TNI.

"Mesti sudah tahu kan, pertama kali yang beritakan ini dan umumkan di KPK ada Tipikor siapa? Kan mantan Panglima. Padahal ada aturan Panglima sendiri," ujarnya.

Dalam kasus pengadaan Heli AW-101 KPK bekerjasama POM TNI mengungkap kasus tersebut. POM TNI menetapkan lima tersangka, yakni Marsma TNI FA, Letkol WW, Pelda S, Kolonel Kal FTS, dan Marsda SB.

KPK sendiri menetapkan satu orang, yakni pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Dalam proses lelang proyek tersebut, Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Hal tersebut terjadi pada April 2016 lalu.

Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar.

Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.

Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Ingatkan KPK, Kasus Dugaan Kabasarnas Jangan Bernasib Sama dengan Korupsi Heli AW
DPR Ingatkan KPK, Kasus Dugaan Kabasarnas Jangan Bernasib Sama dengan Korupsi Heli AW

Melalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.

Baca Selengkapnya
Mabes Polri: Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Sudah Diperiksa, Kenapa Harus Dipermasalahkan?
Mabes Polri: Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Sudah Diperiksa, Kenapa Harus Dipermasalahkan?

Sandi tidak menjelaskan alasan dari motif penguntitan yang dilakukan Densus 88.

Baca Selengkapnya
Menengok Lagi Perjalanan Kasus Korupsi Heli AW di Tengah Kisruh KPK vs TNI Usai OTT Basarnas
Menengok Lagi Perjalanan Kasus Korupsi Heli AW di Tengah Kisruh KPK vs TNI Usai OTT Basarnas

Waktu berjalan, kasus korupsi Helikopter AW-101 berlanjut ke persidangan. Hingga akhirnya terdakwa Irfan Kurnia Saleh dijatuhkan vonis 10 tahun.

Baca Selengkapnya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya

Alasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.

Baca Selengkapnya
KPK Temui Panglima TNI, Khawatir Kasus Suap Kabasarnas Disetop Seperti Heli AW-101
KPK Temui Panglima TNI, Khawatir Kasus Suap Kabasarnas Disetop Seperti Heli AW-101

KPK Temui Panglima TNI terkait kasus suap Kepala Basarnas

Baca Selengkapnya