Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai diperiksa kasus Bakamla, Nofel Hasan langsung ditahan KPK

Usai diperiksa kasus Bakamla, Nofel Hasan langsung ditahan KPK Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan, Jumat (11/8). Nofel ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek satelit monitoring di Bakamla.

Pantauan merdeka.com, Nofel Hasan keluar dari KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Nofel keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.46 WIB. Dia tak berkomentar apapun dan hanya menunduk.

Nofel memilih bergegas masuk ke mobil tahanan yang telah menunggunya di pelataran Gedung KPK.

Dikonfirmasi terpisah, Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, Nofel ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Nofel setidaknya bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari ke depan.

"NH (Nofel Hasan) ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur," kata Febri.

Dikatakannya, penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla yang menjerat Nofel. Febri menyatakan, penahanan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP.

"Yakni, diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi alasan subyektif dan obyektif," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Nofel Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, Nofel Hasan telah mengembalikan uang sebesar 49 ribu dolar Singapura kepada KPK.

"Pada hari ini penyidik melakukan penyitaan terkait dengan pengembalian uang oleh tersangka dalam jumlah 49 ribu dolar Singapura yang merupakan bagian dari indikasi suap yang diterima oleh tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 Juli 2017.

Penetapan Nofel sebagai tersangka adalah pengembangan dari indikasi suap pada proyek senilai Rp 220 miliar di Bakamla. Pada perkara itu, KPK sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka. Mereka di antaranya Direktur PT Merial Esa Indonesia Fahmy Darmawansyah beserta dua rekannya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, yang ditetapkan sebagai pemberi suap. Adapun tersangka penerima suap adalah Eko Susilo Hadi selaku Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Momen Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK untuk Kedua Kalinya, Diduga Terima Gratifikasi dan TPPU
FOTO: Momen Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK untuk Kedua Kalinya, Diduga Terima Gratifikasi dan TPPU

Gazalba Saleh tampak mengenakan rompi oranye KPK dengan tangan diborgol. Sementara, kepalanya lebih banyak menunduk.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bahaya Ada Sosok
VIDEO: Bahaya Ada Sosok "Bos" Pungli Rutan, KPK Minta Bantuan Jenderal Tahan Tersangka di Polda Metro

Salah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kajari Bondowoso Terjaring OTT KPK
Kajari Bondowoso Terjaring OTT KPK

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur

Baca Selengkapnya
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim

Majelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.

Baca Selengkapnya