Usai diperiksa KPK, Emirsyah Satar bilang 'saya mau kooperatif'
Merdeka.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar kembali dipanggil oleh tim penyidik KPK, Rabu (1/3). Emirsyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo. Emir dan Soetikno ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Rabu (1/3).
Usai diperiksa selama kurang lebih enam jam, Emirsyah keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 15.40 WIB. "Saya hadir sebagai saksi untuk Pak Soetikno," kata Emirsyah, di depan gedung KPK, Rabu (1/3).
-
Mengapa Tamara tidak mau mengungkapkan identitas individu itu? Tamara hanya diam saat diminta untuk mempertegas hal tersebut.
-
Apa yang membuat Sarwendah enggan menjawab pertanyaan? Ketika arah pertanyaan mulai membahas kabar keretakan rumah tangganya dengan Ruben Onsu yang memunculkan framing negatif, Sarwendah terlihat enggan untuk memberikan jawaban.
-
Kenapa Effendi Simbolon memberi klarifikasi? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana Sarwendah menghindar dari pertanyaan tentang Ruben Onsu? Mendadak, Sarwendah meminta izin untuk meninggalkan sesi tanya jawab dengan alasan harus segera menjemput anaknya di sekolah. 'Maaf ya kawan-kawan bisa lanjut ini (dengan pengacara) soalnya anak aku udah telepon minta dijemput,' kata Wendah di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.
Emirsyah enggan membeberkan apa saja yang ditanyakan penyidik padanya. Dia hanya menyatakan, dirinya akan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
"Saya mau kooperatif. Kalau materi pemeriksaan tanya penyidik. Materi mungkin tanya penyidik. Jadi saya hanya sebagai saksi untuk Pak Soetikno," terang Emirsyah.
Emirsyah juga mengaku tak ingat jumlah pertanyaan yang ditanyakan penyidik padanya. "Aduh aduh lupa, berapa banyak pertanyaan. Tanya ke penyidik," tandas Emirsyah.
Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Soetikno, yang berperan sebagai perantara suap, sebesar 1,2 juta euro dan USD 18.000 atau setara Rp 20 miliar. Selain itu, Emir juga menerima barang senilai USD 2 juta.
Emirsyah dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Soetikno Soedarjo yang menjadi perantara suap dipersangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli saat ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo saat menangani perkara korupsi di Kementan.
Baca SelengkapnyaWakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih tujuh jam.
Baca SelengkapnyaFebri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Baca Selengkapnya