Usai diperiksa KPK soal e-KTP, Hotma Sitompul dikontak eks Ketua Komisi II
Merdeka.com - Mantan ketua komisi dua DPR Chairuman Harahap diketahui pernah menghubungi pengacara Hotma Sitompul usai menjalani proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fakta persidangan tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK mengonfirmasi sebuah barang bukti berupa telepon genggam milik Chairuman.
"Di tangan saya ada handphone sepertinya ini punya bapak, ada percakapan anda dengan Hotma, bagaimana pemeriksaan di KPK. Pertanyaan saya kenapa bapak bertanya seperti ini," tanya Jaksa Abdul Basir kepada Chairuman saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (1/2).
Meski tidak menjawab secara jelas, Chairuman mengaku komunikasi tersebut hanya pertanyaan biasa kepada pengacara kondang tersebut. Politisi Golkar itu mengklaim tidak memiliki tujuan apapun atas komunikasinya menanyakan proses pemeriksaan Hotma di KPK.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Apa yang diminta Boyamin kepada MK terkait capim KPK? Salah satunya adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa hanya hakim yang boleh bertanya? 'Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman,' tegas Suhartoyo.
"Ya biasa saja itu pak. Saya cuma tanya, bagaimana ini pak, kok diperiksa ah dijawab saja ya sudah ikuti saja lah," jawab Chairuman.
Diketahui dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Hotma Sitompul beberapa kali dimintai keterangannya sebagai saksi untuk setiap tersangka dan terdakwa dalam kasus ini.
Hotma dimintai keterangannya lantaran pernah dijadikan sebagai kuasa hukum bagi Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra sekaligus peserta lelang proyek e-KTP, dan Irman, mantan Dirjen Dukcapil pada Kemendagri. Hotma mendampingi Irman lantaran saat itu terdapat peserta lelang yang melakukan sanggah banding dalam proses lelang.
Sementara saat mendampingi Paulus Tannos, Hotma pernah diminta untuk menanyakan kegagalan chip yang dibeli Paulus untuk pengerjaan proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Sementara itu dari kasus korupsi e-KTP, sudah ada empat terdakwa yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Setya Novanto.
Terhadap Setya Novanto jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa mantan Ketua DPR itu memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta dan menerima jam tangan Richard Mille senilai Rp 1,3 miliar dari Andi Narogong dan Johannes Marliem.
Atas perbuatannya itu Setya Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam pemeriksaan lebih dari 4 jam tersebut, Hasto mengaku mendapatkan 21 pertanyaan dari penyidik KPK.
Baca Selengkapnya"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca SelengkapnyaHasto sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi KPK terkait kasus dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca SelengkapnyaDiketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca SelengkapnyaDirinya sudah dilakukan klarifikasi oleh Dewan Pengawas dan tidak terbukti adanya komunikasi dengan Mentan.
Baca SelengkapnyaHotman ditegur Ketua MK karena tidak langsung ke pokok pertanyaan saat menanyakan saksi ahli kubu Anies.
Baca SelengkapnyaDia pun meminta maaf atas ketidakhadirannya ke KPK, lantaran dirinya harus memimpin rapat terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaHotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya
Baca SelengkapnyaPembacaan putusan sebelumnya dijadwalkan berlangsung Kamis (14/9), namun ditunda karena Johanis Tanak tak hadir.
Baca SelengkapnyaDirektur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi kini berstatus terpidana kasus korupsi DJKA.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal pemanggilannya sebagai saksi di dugaan kasus korupsi DJKA
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.
Baca Selengkapnya