Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai Diperiksa Polisi, Luhut Tegaskan Tetap Lanjutkan Kasus Haris Azhar dan Fatia

Usai Diperiksa Polisi, Luhut Tegaskan Tetap Lanjutkan Kasus Haris Azhar dan Fatia Luhut Tiba di Polda Metro Jaya. Antara

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan merampungkan pemeriksaan sebagai saksi pelapor perkara dugaan pencemaran nama baik dilakukan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida. Luhut menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor selama kurang lebih satu jam sejak tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 08.30 WIB.

"Ya kita jalanin saya hukum ini, nanti kita lihat, kalau ada tadi sampaikan penyidik ada edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silakan aja jalan, tapi saya ingin sampaikan supaya kita ini semua belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut, sudah berkali-kali saya sampaikan kebebasan bertanggungjawab. Jadi jangan mengatakan hanya hak asasi yang ngomong aja. Hak asasi yang diomongin kan juga ada," kata Luhut di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/9).

Luhut mengaku banyak pertanyaan dicecar penyidik terhadapnya. Namun Luhut enggan menjelaskan poin-poin pertanyaan yang dicecar penyidik tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Luhut memastikan tetapkan melanjutkan perkara dilaporkannya ke polisi. Sebab dia merasa tak memiliki bisnis di Papua seperti dilontarkan Haris Azhar dan fatia.

"Jadi saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tuanya, kakeknya membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan. Biarkan dibuktikan di pengadilan. Nanti kalau saya salah ya saya dihukum tapi kalau yang melaporkan itu salah ya dia dihukum. Kita kan sama di mata hukum, ini saya kira penting. Jadi semua pembelajaran buat kita semua jangan sembarang ngomong, jadi jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah, enggak boleh," pungkasnya.

Duduk Perkara Luhut Pandjaitan vs Haris Azhar dan Fatia

Kasus dugaan pencemaran nama baik serta gugatan Rp100 miliar dilaporkan Luhut berawal dari hasil kajian beberapa lembaga dipaparkan Haris dan Fatia.

Hasil kajian tersebut telah diupload akun channel youtube Haris Azhar dengan dilatari nama Luhut, pada program NgeHAMtam yang berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!"

"Pak Luhut menyatakan akan gugatan perdata," ucap kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang.

"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Luhut menganggap apa yang disebut Haris dan Fatia dalam channel youtube tersebut merupakan tuduhan pencemaran nama baik. Dia mengingatkan kebebasan berpendapat tidak bersifat absolut atau mutlak.

"Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab. Jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," kata dia di Polda Metro Jaya.

Bahkan, Luhut menepis tudingan soal bisnis tambang di Papua yang disampaikan Haris Azhar. Wawancara tayang di kanal youtube milik Haris Azhar. Luhut menyatakan, tudingan itu diutarakan tanpa ada bukti.

"Saya tidak melakukan itu, tidak ada. Saya sudah minta bukti-bukti tapi tidak ada. Dia bilang research tidak ada (bukti)," ujar dia.

Merespons laporan yang sudah dilayangkan Luhut ke Polda Metro Jaya, tersebut kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat dalam kesempatan terpisah menegaskan kliennya tidak akan meminta maaf selama data yang disampaikan lewat video itu tidak dibantah oleh Luhut.

"Tuduhan pencemaran nama baik, kita semua tahu secara legal selama itu dilakukan untuk kepentingan publik dan disampaikan adalah sebuah kebenaran, ada dasar faktanya. Kita meyakini riset yang disampaikan koalisi NGO mengenai ekonomi politik di Papua sampai saat ini belum dibantah kebenarannya dengan data valid," kata Nurkholis dalam konpers daring, Rabu (22/9).

"Maka, tidak ada niatan mengoreksi atau menyampaikan permintaan maaf pada LBP. Kami sampai saat ini terus meminta data itu pada LBP," tambahnya.

Sementara itu kuasa hukum Fatia, Asfinawati menyatakan Fatia berbicara mewakili organisasi KontraS sehingga tidak bisa digugat lewat individu. Asfina mengingatkan, yang seharusnya memberikan kritik dan somasi adalah masyarakat pada pejabat publik, bukan terbalik.

"Dia tidak bisa diindividualisasi, karena Fatia berbicara atas nama organisasi KontraS, bukan atas nama individu. Kita semua harus berterima kasih kepada Fatia dan Haris Azhar. Harusnya yang mensomasi masyarakat, bukan pejabat yang mensomasi, mengkriminalisasi rakyat," kata Asfina.

Isi Diskusi

Berawal dari program tersebut, Haris, Fatia, bersama Direktur Walhi Papua Owi membahas soal temuan dari hasil riset sejumlah organisasi maupun lembaga. Temukan bila PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua, tepatnya di Blok Wabu, di Intan Jaya, Papua. Di mana Luhut sendirilah pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

Di mana dalam percakapan antara Fatia dan Haris, menyebut kalau perusahan milik Luhut turut termasuk dalam holding BUMN Industri Pertambangan, Mining Industry Indonesia (MIND ID), bersama Freeport Indonesia, hingga Antam dan lain sebagainya.

"Jadi Tobaco Del Mandiri ini direkturnya adalah purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita ketahui juga bahwa Toba Sejahtera Grup ini dimiliki sahamnya, oleh salah satu penjabat kita," kata Fathia seperti dikutip pada channel Youtube Haris Azhar.

"Siapa?" timpal Haris.

"Namanya adalah Luhut Binsar Panjaitan," jawab Fathia.

Dari situlah, lantas Fathia membeberkan hasil riset kajian yang menemukan sejumlah pihak purnawirawan TNI/Polri terlibat dalam bisnis tambang emas di Blok Wabu, di Intan Jaya, Papua. Di antaranya, Paulus Prananto dari PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), Purnawirawan TNI Hinsa Siburian (HS) sebagai komisaris PT Freeport Indonesia (PTFI).

Sedangkan untuk di PT ANTAM sendiri tercatat nama Purnawirawan TNI Agus Surya Bakti sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo merupakan Komisaris. Di samping itu, Bambang Sunarwibowo juga tercatat masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Nasional.

Sementara di tubuh MIND ID ada nama Purnawirawan TNI Doni Monardo sebagai Komisaris Utama dan Purnawirawan Muhammad Munir sebagai Komisaris Independen. Sampai saat ini, Muhammad Munir juga tercatat berkiprah sebagai Ketua Dewan Analisa Strategis Badan Intelijen Negara.

"Jadi ada pejabat tinggi di TNI polri yang duduk di perusahaan-perusahaan, yang dapat secara bersama-sama pemilik konsensi untuk mengolah tambang emas di Intan Jaya?" ujar Haris.

"Dan lucunya juga bang, dari orang-orang yang ada di sini, di circle ini mereka adalah Tim Pemenangannya Jokowi," kata Fatia.

"Siapa aja, kan kalau Lord Luhut jelas?" timpal Haris.

"Nah yang lainnya juga, atau dikatakan Bravo Lima. Nah itu tadi yang disebutkan tadi jadi mantan-mantan Kopasus, purnawirawan jendral TNI Polri polri masuk ke yang masuk Bravo 5," jawabnya.

Pembahasan mereka merujuk pada hasil riset "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang diluncurkan hari ini oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama #BersihkanIndonesia.

Berdasarkan kajian itu, para peneliti mendapati temuan terkait operasi militer ilegal di Papua dengan menggunakan kacamata ekonomi-politik. Kajian ini juga memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya.

Namun operasi ilegal itu, justru memantik eskalasi konflik bersenjata, memperparah teror bagi masyarakat sipil, dan menambah deretan kekerasan negara di Papua. Sedikitnya 10 persen penduduk Sugapa, ibukota Kabupaten Intan Jaya mengungsi, termasuk 331 perempuan dan anak-anak di awal tahun 2021.

April lalu, Pemerintah Republik Indonesia resmi melabeli kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai teroris. Pelabelan tersebut menjadi pintu masuk legalisasi operasi militer dan penambahan pasukan.

Namun dalam riset itu menyebut bahwa rasio penduduk dan personel keamanan per kapita adalah 97:1.

Artinya, ada satu polisi atau tentara untuk setiap sembilan puluh tujuh orang Papua. Rasio ini menunjukkan bahwa konsentrasi pasukan keamanan di Papua jauh lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya dengan rasio 296:1, artinya 1 personel keamanan untuk setiap 296 warga negara.

Sementara di tengah tingginya aktivitas militer, ditemukan sejumlah aktivitas perusahaan tambang emas, sebagaimana disebutkan di atas yang mencoba menggarap blok Wabu.

Alhasil, Fatia menduga seperti yang diucapkan dalam chanel youtube Haris, bila adanya intensitas kegiatan militer yang tinggi, bisa dikaitkan dengan aktivitas lain terkait bisnis pertambangan di wilayah tersebut yang bertujuan memperlancar soal perizinan.

"Operasi militer ini sebenarnya bisa jadi kamuflase, dari bisnis militer yang dikuasai purnawirawan TNI polri ini. Tadi di blok Wabu di intan jaya, masyarakatnya sudah mengungsi sendiri, atau pengungsi internal. Karena titik utama permasalahan HAM di Papua karena militerisme ini," kata Fatia.

"Dan ternyata di balik militerisme itu, dan ternyata dibalik militerisme yang katanya dibalik demi keamanan dan perdamaiannya di Papua atau sekarang melebar ke isu terorisme," lanjutnya.

"Ternyata demi emas?" saut Haris.

"Ternyata ada soal ekonomi di situ tambang," jawab Fatia.

Sekedar informasi dikutip dari website Walhi, bila pembahasan yang disampaikan Fathia bersama Haris merupakan hasil laporan #BersihkanIndonesia [2] dari sejumlah organisasi dan lembaga yang turut melampirkan beberapa refrensi di antaranya?

1] Pengerahan ilegal kekuatan militer di Papua bisa dilihat di nomor 3 halaman 8 dan 9 di laporan dalam folder ini https://s.id/SiaranPersKajianIntanJaya

2] Silakan unduh laporan dan bahan relevan lainnya di: https://s.id/SiaranPersKajianIntanJaya

3] Supriatma, A.M.T. "TNI/Polri in West Papua: How Security Reforms Work in the Conflict Regions" N.95 (April 2013), h.96-98

4] Laporan LIPI bisa ditemukan di sini:

http://lipi.go.id/berita/single/LIPI-Temukan-Empat-Akar-Masalah-di-Papua/4422http://lipi.go.id/berita/ini-dia-empat-masalah-papua-dan-jawabannya/3782

5] laporan WALHI bisa diunduh di sini:

https://www.walhi.or.id/analisis-pengaruh-rencana-pembangunan-proyek-prioritas-jalan-trans-papua-mp-31-terhadap-aspek-sosial-ekologis-papua

6] Laporan Papua : https://bit.ly/2YnVJ1r

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jawaban Haris Azhar Dicecar Jaksa, Tegaskan Tak Rugikan Luhut Pandjaitan
VIDEO: Jawaban Haris Azhar Dicecar Jaksa, Tegaskan Tak Rugikan Luhut Pandjaitan

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik

KontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jelang Tuntutan Haris & Fatia, Jaksa Bongkar Soal Konflik Kepentingan Luhut di Bisnis Tambang
VIDEO: Jelang Tuntutan Haris & Fatia, Jaksa Bongkar Soal Konflik Kepentingan Luhut di Bisnis Tambang

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Panas, Haris Azhar Sebut Kena Prank
VIDEO: Hakim Panas, Haris Azhar Sebut Kena Prank

Kubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.

Baca Selengkapnya
FOTO: Selebrasi Haris-Fatia Usai Hakim Vonis Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Panjaitan
FOTO: Selebrasi Haris-Fatia Usai Hakim Vonis Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Panjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Divonis Tak Bersalah Kasus Lord Luhut, Fatia Tunjuk-Tunjuk Haris Azhar
VIDEO: Divonis Tak Bersalah Kasus Lord Luhut, Fatia Tunjuk-Tunjuk Haris Azhar

Hakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Semprot Fatia, Hakim PN Jaktim: Pertanyaannya Cuma Pernah atau Tidak!
Semprot Fatia, Hakim PN Jaktim: Pertanyaannya Cuma Pernah atau Tidak!

Konten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya